Korupsi Pengadaan di SMK Kadindik Jatim Syaiful Rachman dan PPK Hudiyono Dituntut 16 Tahun, Jimmy Tanaya 18 Tahun
- account_circle Ruang Nurudin
- calendar_month 56 menit yang lalu
- print Cetak

Sidang korupsi pengadaan barang jasa Dindik Jatim, jaksa tuntut hukuman berat terdakwa dengan kerugian negara mencapai miliaran rupiah. (Din)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Barang bukti berupa dokumen pengadaan dan catatan transaksi, disita untuk memperkuat dakwaan terhadap para terdakwa.
Jaksa menilai tindakan terdakwa, terlebih terhadap Jimmy Tanaya tidak menunjukkan penyesalan, bahkan dianggap memanfaatkan dan menyalahgunakan kewenangan jabatan demi keuntungan pribadi.
“Hal yang memberatkan, terdakwa (Jimmy Tanaya) tidak menyesali perbuatannya dan tidak mendukung program pemerintah dalam peningkatan kompetensi pendidikan,” ujar JPU.
Majelis hakim mencatat, terdakwa Hudiono dan Syaiful Rachman sebelumnya belum pernah dipidana, namun sikap mereka tetap dinilai merugikan negara.
Sedangkan Jimy Tanaya disebut aktif mengatur jalannya proyek pengadaan, dengan cara melanggar aturan demi keuntungan besar.
Jaksa juga menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti senilai Rp5,873 miliar, dengan ancaman kurungan sembilan tahun bila tidak dibayar.
Selain itu, jaksa menegaskan barang bukti akan digunakan dalam perkara lain yang masih terkait dengan pengadaan di Dindik Jatim.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan terdakwa pada pekan depan, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan final.
“Kesempatan pembelaan diberikan agar terdakwa dapat menyampaikan alasan hukum, namun tuntutan tetap harus dijawab,” ujar Cokia Hakim Ketua, sembari mengetok palu penanda menutup sidang.
Kasus ini viral menjadi sorotan publik, karena menyangkut sektor pendidikan yang seharusnya menjadi prioritas pembangunan sumber daya manusia.
- Penulis: Ruang Nurudin

