Breaking News
light_mode
Rabu, 9 September 2026
Beranda » Terkini » Komisi B Hearing Utang Sampah Rp104 Miliar Pemkot Abaikan Inkracht

Komisi B Hearing Utang Sampah Rp104 Miliar Pemkot Abaikan Inkracht

  • account_circle Ruang redaksi
  • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ruang.co.id – Polemik pembayaran ganti rugi pengelolaan sampah senilai Rp104,2 miliar oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kepada PT Unicomindo Perdana kembali mencuat dalam forum dengar pendapat Komisi B DPRD Surabaya. Kuasa hukum perusahaan, Robert Simangunsong, menegaskan bahwa penundaan pembayaran yang terus dilakukan Pemkot meski putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) merupakan bentuk pengabaian terhadap supremasi hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Robert usai mengikuti rapat dengan Komisi B DPRD Kota Surabaya pada Senin (13/4/2026). Dalam pertemuan itu, legislatif merekomendasikan agar Pemkot terlebih dahulu meminta pandangan hukum dari Aparat Penegak Hukum (APH) sebelum mencairkan dana sebesar itu.

“Kalau sudah inkracht, semua pihak, termasuk pemerintah, wajib taat. Tapi ini menyangkut uang, sehingga Pemkot merasa perlu konsultasi lagi, termasuk ke kejaksaan. Padahal, ini bukan perkara baru, empat tahap peradilan sudah kami menangkan,” ujar Robert Simangunsong.

Baca Juga  DPRD Surabaya Akan Gelar Rapat Pimpinan untuk Sikapi Sengketa Sampah Rp104 M

Robert merinci bahwa pihaknya telah menempuh seluruh prosedur hukum, mulai dari somasi hingga permohonan aanmaning atau teguran eksekusi ke pengadilan sejak tahun 2024. Namun, hingga saat ini belum ada kepastian kapan kewajiban pembayaran itu akan direalisasikan oleh Pemerintah Kota.

Ia mengingatkan bahwa nilai kewajiban tersebut berpotensi terus mengalami pembengkakan akibat fluktuasi nilai tukar mata uang asing yang menjadi dasar kontrak awal kerja sama. “Nilainya terus naik. Ini sudah dihitung oleh konsultan sesuai putusan. Jika terus ditunda, yang rugi ya keuangan daerah sendiri karena denda dan selisih kursnya bisa semakin besar,” tambahnya.

Di sisi lain, Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Faridz Afif, menyatakan bahwa sikap hati-hati legislatif adalah bentuk perlindungan terhadap uang rakyat. Pihaknya belum dapat mengambil sikap final sebelum ada lampu hijau dari Kejaksaan, Kepolisian, hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Ini uang rakyat, nilainya fantastis. Harus ada kehati-hatian. Kami menunggu pendapat dari APH. Kalau semua menyatakan tidak ada masalah hukum dan aman secara administrasi, baru kita bicara lebih lanjut soal mekanisme anggarannya,” jelas Faridz.

Baca Juga  Law Firm Desak Eksekusi Putusan MA, Pemkot Surabaya Diminta Bayar Rp104 Miliar

Wakil Ketua Komisi B, Mahmud, menambahkan bahwa mekanisme penganggaran daerah tidak bisa mendahului kepastian hukum. Menurutnya, Pemkot harus terlebih dahulu menyelesaikan polemik dasar hukum pembayaran sebelum mengajukan alokasi dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan.

“Kalau sudah dinyatakan boleh dibayar secara hukum, baru diajukan ke DPRD lewat APBD atau perubahan anggaran. Tidak bisa dibalik prosedurnya. Kami tidak ingin nantinya ada temuan kerugian negara karena keputusan yang terburu-buru,” ucap Mahmud.

Menutup pernyataannya, Robert Simangunsong berharap agar pemerintah kota tidak terus-menerus bersembunyi di balik dalih prosedur administratif. Ia menyerahkan penilaian akhir kepada publik terkait komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan.

“Biarlah masyarakat yang menilai, apakah pemerintah taat hukum atau tidak. Kami sudah melakukan semua jalur yang benar, tinggal menunggu itikad baik dari Pemkot Surabaya,” pungkasnya.

  • Penulis: Ruang redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polda Jatim konferensi pers Baby sister berikan Obat penggemuk

    Polda Jatim Kembangkan Kasus Baby Sister, Temukan Praktik Obat Penggemuk di Kalangan Pengasuh Anak

    • calendar_month Selasa, 15 Okt 2024
    • account_circle Ruang M Andik
    • 1Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur tengah mengembangkan penyidikan terhadap kasus seorang baby sister berinisial N (36) yang diduga menyekoki anak asuhnya dengan obat penggemuk. Tindakan ini dianggap berbahaya dan berpotensi menimbulkan dampak kesehatan serius bagi anak. Dalam kasus ini, N, yang merupakan warga Bone, Sulawesi Selatan, ditangkap setelah diketahui […]

  • Aksi Dukung MBG

    Gelombang Aksi Damai Nasional Dukung MBG KDMP Menguat, Sidoarjo Jadi Barometer Jatim

    • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Sekitar 8.000 warga tergabung dalam Forum Komunikasi MBG Kabupaten Sidoarjo Bersatu menggelar aksi damai di Alun-Alun dan Pendopo Delta Wibawa, Senin (29/6/2026). Massa dari berbagai elemen dari manajemen hingga emak – emak pekerja MBG dan masyarakat, menuntut agar program Makan Bergizi Gratis (MBG) era Presiden Prabowo Subianto dilanjutkan serta mendesak payung hukum […]

  • Ikatan Batin Ibu dan anak

    Ikatan Batin Antara Ibu dan Anak yang Nyata dan Unik

    • calendar_month Rabu, 30 Okt 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Hubungan antara seorang ibu dan anak bukan hanya terbatas pada ikatan fisik atau emosional semata. Banyak ibu yang mengaku bisa merasakan perasaan, kebutuhan, bahkan masalah yang dialami anak mereka, meskipun tanpa komunikasi langsung. Fenomena ini sering disebut sebagai maternal bond atau ikatan batin keibuan. Bagi sebagian orang, hubungan batin ini mungkin tampak […]

  • doa 10 hari kedua Ramadan

    Doa Khusus 10 Hari Kedua Ramadan Mohon Pengampunan Dosa dengan Lafaz ‘Allahumma Innaka ‘Afuwwun’

    • calendar_month Minggu, 16 Mar 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Ramadan adalah bulan penuh berkah yang dibagi menjadi tiga fase spiritual. Setiap fase memiliki keistimewaan tersendiri, termasuk 10 hari kedua yang fokus pada pengampunan dosa. Pada fase ini, umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak doa, terutama doa khusus yang memohon ampunan dari Allah SWT. Salah satu doa yang sangat dianjurkan adalah “Allahumma innaka ‘afuwwun […]

  • perbedaan naturalisasi dan diaspora

    Perbedaan Naturalisasi dan Diaspora dalam Skuad Timnas Indonesia 2024

    • calendar_month Rabu, 2 Okt 2024
    • account_circle Ruang Wawan
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Isu naturalisasi pemain dalam sepak bola Indonesia semakin menjadi sorotan dalam beberapa tahun terakhir. Banyak pemain keturunan Indonesia yang berkarier di luar negeri kini dipanggil untuk memperkuat Timnas Garuda. Namun, banyak yang masih bingung mengenai perbedaan antara konsep naturalisasi dan diaspora (keturunan). Keduanya memiliki peran penting, tetapi juga membawa perdebatan dalam upaya […]

  • Nonton Bareng Masjid Al-Haq Surabaya

    Nobar Timnas Indonesia, Suporter di Masjid Al-Haq Tak Gentar Meski Kalah

    • calendar_month Jumat, 15 Nov 2024
    • account_circle Ruang Wawan
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Suasana penuh semangat menyelimuti suporter timnas indonesia dan warga Rungkut Mapan Barat dan Rungkut Permai, Surabaya, saat mereka berkumpul untuk menyaksikan laga kualifikasi Piala Dunia 2026 antara Timnas Indonesia melawan Jepang, Jumat (14/11/2024). Meski Indonesia harus menelan kekalahan dengan skor telak 0-4, semangat para suporter yang hadir di acara nonton bareng (nobar) […]

expand_less