Komisi B Hearing Utang Sampah Rp104 Miliar Pemkot Abaikan Inkracht

Hearing Komisi B Utang Unicomindo
Kuasa hukum PT Unicomindo Perdana Robert Simangunsong dalam hearing antara Komisi B DPRD Kota Surabaya terkait polemik pembayaran utang pengelolaan sampah senilai seratus empat miliar rupiah. (Ist)
Ruang redaksi
Print PDF

Ruang.co.id – Polemik pembayaran ganti rugi pengelolaan sampah senilai Rp104,2 miliar oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kepada PT Unicomindo Perdana kembali mencuat dalam forum dengar pendapat Komisi B DPRD Surabaya. Kuasa hukum perusahaan, Robert Simangunsong, menegaskan bahwa penundaan pembayaran yang terus dilakukan Pemkot meski putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) merupakan bentuk pengabaian terhadap supremasi hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Robert usai mengikuti rapat dengan Komisi B DPRD Kota Surabaya pada Senin (13/4/2026). Dalam pertemuan itu, legislatif merekomendasikan agar Pemkot terlebih dahulu meminta pandangan hukum dari Aparat Penegak Hukum (APH) sebelum mencairkan dana sebesar itu.

“Kalau sudah inkracht, semua pihak, termasuk pemerintah, wajib taat. Tapi ini menyangkut uang, sehingga Pemkot merasa perlu konsultasi lagi, termasuk ke kejaksaan. Padahal, ini bukan perkara baru, empat tahap peradilan sudah kami menangkan,” ujar Robert Simangunsong.

Baca Juga  DPRD Surabaya Akan Gelar Rapat Pimpinan untuk Sikapi Sengketa Sampah Rp104 M

Robert merinci bahwa pihaknya telah menempuh seluruh prosedur hukum, mulai dari somasi hingga permohonan aanmaning atau teguran eksekusi ke pengadilan sejak tahun 2024. Namun, hingga saat ini belum ada kepastian kapan kewajiban pembayaran itu akan direalisasikan oleh Pemerintah Kota.

Ia mengingatkan bahwa nilai kewajiban tersebut berpotensi terus mengalami pembengkakan akibat fluktuasi nilai tukar mata uang asing yang menjadi dasar kontrak awal kerja sama. “Nilainya terus naik. Ini sudah dihitung oleh konsultan sesuai putusan. Jika terus ditunda, yang rugi ya keuangan daerah sendiri karena denda dan selisih kursnya bisa semakin besar,” tambahnya.

Di sisi lain, Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Faridz Afif, menyatakan bahwa sikap hati-hati legislatif adalah bentuk perlindungan terhadap uang rakyat. Pihaknya belum dapat mengambil sikap final sebelum ada lampu hijau dari Kejaksaan, Kepolisian, hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Ini uang rakyat, nilainya fantastis. Harus ada kehati-hatian. Kami menunggu pendapat dari APH. Kalau semua menyatakan tidak ada masalah hukum dan aman secara administrasi, baru kita bicara lebih lanjut soal mekanisme anggarannya,” jelas Faridz.

Baca Juga  Law Firm Desak Eksekusi Putusan MA, Pemkot Surabaya Diminta Bayar Rp104 Miliar

Wakil Ketua Komisi B, Mahmud, menambahkan bahwa mekanisme penganggaran daerah tidak bisa mendahului kepastian hukum. Menurutnya, Pemkot harus terlebih dahulu menyelesaikan polemik dasar hukum pembayaran sebelum mengajukan alokasi dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan.

“Kalau sudah dinyatakan boleh dibayar secara hukum, baru diajukan ke DPRD lewat APBD atau perubahan anggaran. Tidak bisa dibalik prosedurnya. Kami tidak ingin nantinya ada temuan kerugian negara karena keputusan yang terburu-buru,” ucap Mahmud.

Menutup pernyataannya, Robert Simangunsong berharap agar pemerintah kota tidak terus-menerus bersembunyi di balik dalih prosedur administratif. Ia menyerahkan penilaian akhir kepada publik terkait komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan.

“Biarlah masyarakat yang menilai, apakah pemerintah taat hukum atau tidak. Kami sudah melakukan semua jalur yang benar, tinggal menunggu itikad baik dari Pemkot Surabaya,” pungkasnya.