Java Lawyers International
Law Firm Desak Eksekusi Putusan MA, Pemkot Surabaya Diminta Bayar Rp104 Miliar
- calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
- 0Komentar
Ruang.co.id – Java Lawyers International secara resmi mendesak Pemerintah Kota Surabaya segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan tersebut mewajibkan Pemkot Surabaya membayar ganti rugi sebesar Rp104,24 miliar kepada PT Unicomindo Perdana akibat wanprestasi dalam kerja sama proyek pembakaran sampah sejak 1989. Desakan itu disampaikan melalui surat permohonan rekomendasi kepada Jaksa […]

