Produk Obat Tradisional Merosot, DPRD Jatim Buat Raperda Tentang Herbal
- account_circle Ruang Gentur
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim, Yordan M Batara Goa seusai rapat DPRD Jawa Timur membahas rancangan peraturan daerah tentang obat herbal tradisional untuk meningkatkan kembali minat masyarakat. (Gentur)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ruang.co.id – Karena tingkat pemasaran obat tradisional di pasaran merosot tajam, DPRD Jawa Timur siap membuat Raperda tentang obat tradisional. Rancangan pembuatan Raperda ini disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim, Yordan M Batara Goa, Selasa, (18/8).
Menurut politikus PDIP tersebut, Perda tentang obat tradisional ini mendorong semua pihak untuk mengenal obat tradisional dari bahan alami untuk kesehatan masyarakat. Ada tiga jenis obat tradisional yang termasuk dalam Perda ini, ketiga jenis itu yang pertama jamu, kedua obat herbal terstandar dan ketiga fitofarmaka atau obat tradisional yang sudah bisa diresepkan itu betul-betul bisa diimplementasikan.
“Perda ini nantinya akan digunakan untuk mendorong rumah sakit khususnya rumah sakit milik provinsi agar memiliki dan mengoptimalkan pelayanan kesehatan dengan obat tradisional yang tentunya sudah melalui uji klinis,” ujar Yordan.
Untuk jamu diharapkan para penjual dan pembuat jamu itu bisa optimal dalam membuat maupun mengedarkan jamu dengan baik. Kemudian untuk obat herbal terstandar yang selama ini uji klinisnya masih sampai pada hewan, diharapkan bisa meningkat lebih terverifikasi secara masif sehingga bisa memenuhi standar kebutuhan kesehatan masyarakat.
Selama ini minat masyarakat terhadap obat alami ini turun. Sehingga pasar obat alami ini merosot di pasaran. Karena itu dengan hadirnya Perda ini nanti diharapkan akan bisa diperkenalkan melalui sekolah-sekolah baik saat memasuki masa orientasi pengenalan lingkungan sekolah maupun kurikulum bagi siswa SMA. Sehingga siswa akan mengetahui khasiat obat tradisional yang dihasilkan dari lingkungan daerahnya.
“Perda tentang obat tradisional ini nantinya akan melibatkan 17 perangkat daerah. Seperti dinas kesehatan, dinas perizinan untuk verifikasi perizinannya. Dinas pendidikan untuk mendorong pengenalan kepada sekolah-sekolah, kemudian Diskominfo untuk sosialisasi, kemudian Disperindag hingga dinas koperasi dan UMKM dan lainnya,” lanjut Yordan.
Legislator asal Dapil Surabaya ini menyebutkan, dengan adanya Perda ini nanti diharapkan semua OPD tersebut bisa bertanggung jawab untuk ikut menangani perkembangan masalah obat berbahan alam ini.
Sementara itu di tempat terpisah, Wakil Ketua IV DPRD Jatim Sri Wahyuni mengatakan bahwa Raperda tentang obat berbahan alami sudah disetujui semua anggota DPRD melalui rapat paripurna secara internal anggota Dewan. Sehingga Perda obat berbahan alami ini bisa segera diajukan ke Gubernur Jatim untuk diteruskan menjadi bahan pembahasan Raperda.
- Penulis: Ruang Gentur

