Ketua Komisi A DPRD Surabaya Desak Bongkar Jaringan THL Penipu Loker Berkedok Orang Dalam
- account_circle Mascim
- calendar_month 49 menit yang lalu
- print Cetak

Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko menyampaikan desakan pembongkaran jaringan tenaga harian lepas pelaku penipuan lowongan kerja berkedok orang dalam. (Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ruang.co.id – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mendesak Inspektorat untuk membongkar habis jaringan tenaga harian lepas yang menjalankan praktik penipuan lowongan kerja. Dua oknum THL dari Dinas Perhubungan dan Satpol PP telah diberhentikan setelah terbukti memanfaatkan status “orang dalam” untuk meyakinkan korban menyerahkan sejumlah uang.
Politisi Gerindra yang akrab disapa Cak Yebe ini menegaskan bahwa pemberhentian dua oknum tersebut hanyalah langkah awal. Ia mendorong investigasi yang lebih tajam guna mengungkap apakah terdapat aktor lain yang turut bermain dalam rantai pungutan liar ini. Label sebagai pegawai aktif di instansi resmi menjadi senjata utama pelaku dalam melancarkan aksinya.
“Kasus ini tidak boleh berhenti hanya pada dua ASN atau PPPK tersebut, harus ditelusuri apakah ada keterlibatan pihak-pihak lain dalam melakukan pungutan liar terkait iming-iming pekerjaan ini,” tegas Cak Yebe, Senin (10/8/2026).
Modus yang dijalankan para pelaku tergolong licik. Dengan bermodalkan seragam dan akses sebagai tenaga harian lepas, mereka membangun narasi bahwa korban bisa diangkat menjadi pegawai Pemkot Surabaya asalkan bersedia memberikan sejumlah dana pelicin. Karena pelaku sehari-hari berkantor di instansi pemerintah, korban pun lengah dan menyerahkan uang dalam jumlah yang tidak sedikit.
Cak Yebe memetakan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah yang rawan menjadi lokus praktik serupa. Dinas Perhubungan, Satpol PP, Damkar, BPBD, serta jajaran kecamatan dan kelurahan dinilai memiliki celah besar karena intensitas interaksi yang tinggi dengan masyarakat. Ia meminta Inspektorat segera melakukan observasi di seluruh titik rawan tersebut.
“Langkah konkretnya adalah Inspektorat harus mengumpulkan rekan-rekan OPD dan melakukan observasi menyeluruh, bahkan hingga ke tingkat kecamatan,” ujar mahasiswa Doktoral Ilmu Hukum Universitas Dr. Soetomo ini.
Terkait nasib para korban, Yona Bagus Widyatmoko memberikan pernyataan tegas. Ia menekankan bahwa Pemerintah Kota Surabaya secara institusi tidak bertanggung jawab atas pengembalian uang yang telah disetorkan korban kepada para pelaku. Seluruh kerugian materiil menjadi tanggung jawab pribadi oknum yang bersangkutan.
“Pengembalian uang sepenuhnya merupakan tanggung jawab oknum pelaku personal, bukan tanggung jawab Pemerintah Kota,” kata Wakil Ketua DPC Gerindra Surabaya ini.
Publik diimbau untuk tidak mudah terperdaya oleh tawaran instan menjadi Aparatur Sipil Negara dengan membayar sejumlah uang, meskipun tawaran itu datang dari seseorang yang mengaku sebagai pegawai aktif. Seluruh proses rekrutmen resmi di lingkungan Pemkot Surabaya bersifat gratis dan diumumkan secara transparan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Sebagai langkah pengawasan, Komisi A DPRD Surabaya memastikan akan segera menggelar rapat pemanggilan terhadap Inspektorat dan BKPSDM. Agenda ini bertujuan untuk mengevaluasi kelemahan sistem pengawasan internal sekaligus merumuskan strategi pencegahan agar praktik penipuan berkedok orang dalam tidak kembali terulang.
“Pasti. Sebagai mitra kerja, Komisi A akan mengagendakan pemanggilan terhadap Inspektorat dan BKPSDM untuk membahas isu yang sedang berkembang ini dan mendiskusikan langkah tindak lanjut yang konkret,” pungkasnya.
- Penulis: Mascim
