BPJS Kesehatan Putus Kerja Sama RS Petrokimia Gresik Usai Audit
- account_circle Ruang Sely
- calendar_month 1 menit yang lalu
- print Cetak

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik Janoe Tegoeh Prasetijo menjelaskan pengakhiran kerja sama dengan RS Petrokimia Gresik usai audit Program JKN. (Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Poin Berita:
- BPJS Kesehatan Cabang Gresik mengakhiri kerja sama dengan RS Petrokimia Gresik per 15 September 2026 setelah audit menemukan ketidaksesuaian dalam penyelenggaraan Program JKN.
- Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik Janoe Tegoeh Prasetijo menyatakan RS telah mengembalikan seluruh kerugian, tetapi konsekuensi perjanjian tetap dijalankan.
- Sekitar 180 peserta JKN pengguna hemodialisis dipetakan ke RS mitra, sementara layanan di RS Petrokimia Gresik tetap tersedia sampai 31 Desember 2026.
Gresik, Ruang.co.id – BPJS Kesehatan Cabang Gresik mengakhiri kerja sama pelayanan dengan RS Petrokimia Gresik per 15 September 2026 setelah audit menemukan ketidaksesuaian dalam penyelenggaraan Program JKN. Kamis, (24/9).
Keputusan ini merujuk hasil pemeriksaan dan audit terhadap klaim pelayanan di rumah sakit tersebut. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, menyatakan pemutusan kerja sama berdasar perjanjian kerja sama dan regulasi yang berlaku.
Audit klaim bukan sekadar urusan administrasi. Langkah itu menjaga agar dana iuran peserta tidak bocor ke pembayaran yang tidak sesuai. BPJS Kesehatan pun menindaklanjuti aduan masyarakat melalui www.lapor.go.id.
Penelusuran melibatkan Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya Provinsi Jawa Timur, BPJS Kesehatan, serta Tim Pencegah Kecurangan JKN Kabupaten Gresik. Mereka menelaah klaim pelayanan di RS Petrokimia Gresik.
“Dari hasil penelusuran, ada ketidaksesuaian dalam pelaksanaan klausul perjanjian kerja sama kedua belah pihak, yang termasuk tindakan kecurangan. RS Petrokimia Gresik memang telah mengembalikan seluruh kerugian, namun tentu ada konsekuensi yang harus tetap dijalankan sesuai dengan klausul perjanjian,” ungkap Janoe.
Meski kerja sama berakhir, Janoe menegaskan akses peserta JKN tidak langsung terputus. Pasien hemodialisis tetap bisa dilayani di RS Petrokimia Gresik sampai 31 Desember 2026. BPJS Kesehatan memetakan sejumlah RS mitra untuk menampung 180-an peserta JKN yang perlu cuci darah.
“Kami memastikan proses pengalihan pelayanan dilakukan secara bertahap agar peserta tetap mendapatkan akses pelayanan kesehatan. Kami telah memetakan sejumlah RS mitra BPJS Kesehatan untuk menampung 180-an peserta JKN yang perlu hemodialisis, dengan mempertimbangkan ketersediaan kapasitas dan tempat tinggal peserta,” jelas Janoe.
Untuk kemoterapi, pengalihan dipersiapkan ke RS Semen Gresik. BPJS Kesehatan juga menyiapkan formulir pilihan pengalihan layanan hemodialisis dan sosialisasi langsung kepada pasien serta keluarga di ruang hemodialisis.
“Kami menempatkan petugas BPJS SATU yang stand by di RS Petrokimia Gresik selama masa transisi untuk memberikan informasi, menangani pengaduan, serta membantu koordinasi proses rujukan ke rumah sakit yang memiliki layanan yang dibutuhkan peserta. Yang perlu kami tegaskan adalah bahwa di setiap proses pengakhiran kerja sama dengan RS, kami pastikan peserta JKN yang terdampak bisa tetap memperoleh pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medisnya,” ucap Janoe.
Peserta JKN yang butuh informasi lanjutan dapat menghubungi petugas BPJS SATU. Nama, foto, dan nomor kontak petugas tersedia di loket informasi rumah sakit. Mereka juga bisa menemui petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang disediakan rumah sakit. Alternatif lain, hubungi BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau kantor BPJS Kesehatan terdekat.
- Penulis: Ruang Sely

