Sidoarjo, Ruang.co.id – Majelis Hakim PN Surabaya menolak eksepsi atanupaya perlawanan Sugiri Sancoko, terkait dugaan korupsi RSUD Dr. Harjono Ponorogo, menyatakan dakwaan sah, menetapkan perkara lanjut pembuktian saksi penting bagi publik di Surabaya, Jumat (24/4/2026).
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya, resmi menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi, yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Sugiri Sancoko. Putusan sela ini dibacakan dalam sidang yang digelar Jumat pagi, 24 April 2026.
Sidang dipimpin Hakim Ketua I Made Yuliada bersama dua anggota majelis, Manambus Pasaribu dan Lujianto. Agenda utama adalah pembacaan putusan sela dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan RSUD Dr. Harjono Ponorogo.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materiil. Dakwaan dinyatakan disusun secara clear and complete (jelas dan lengkap), mencakup identitas terdakwa serta uraian waktu dan tempat kejadian perkara atau locus dan tempus delicti.
“Materi perlawanan yang diajukan sudah masuk ke dalam pembuktian materil yang hanya bisa diuji melalui fakta persidangan,” ujar I Made Yulianda hakim ketua sidang. Pernyataan itu menegaskan bahwa keberatan terdakwa tidak relevan diuji pada tahap eksepsi.
Tim penasihat hukum terdakwa Sugiri, sebelumnya mendalilkan dakwaan jaksa kabur atau obscuur libel (tidak jelas). Mereka menyoroti dugaan pencampuran antara unsur gratifikasi dan suap, termasuk penerimaan uang Rp450 juta dari saksi.
Namun, hakim berpendapat dalil tersebut menyentuh pokok perkara, bukan aspek formil dakwaan. Karena itu, keberatan dinyatakan tidak dapat diterima dalam tahap awal ini.
Putusan sela ini sekaligus membuka jalan bagi proses hukum berikutnya. Majelis hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan perkara ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi.
Dari sisi regulasi, proses yang mengacu pada ketentuan hukum acara pidana dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mensyaratkan dakwaan harus jelas, cermat, dan lengkap. Jika syarat ini terpenuhi, maka perkara wajib dilanjutkan ke pembuktian.
Perbedaan penafisan atas undang – undang tersebut, kata Indra Priangkasa, oleh majelis hakim yang menyidangkan kebanyakan dakwaan jaksa sering kali dikabulkan dan teramat sangat jarang dakwaan jaksa dan ditolak dan dihentikan oleh majelis hakim. Meski dakwaan tersebut masih perlu dilakukan uji formil dan materiil dari fakta peristiwanya.
Usai pembacaan putusan sela, terdakwa da tim penasihat menyatakan keberatan, tatkala majelis hakim menawarkan di hari itu juga, langsung berlanjut sidang pembuktian oleh sejumlah saksi yang akan dihadirkan oleh JPU KPK.
Juru bicara tim penasihat hukum, Indra Priangkasa, menyatakan pihaknya belum siap menghadapi pemeriksaan saksi pada hari yang sama. “Kami jelas belum siap materi untuk mengonfrontir para saksi yang akan dihadirkan JPU dalam sidang hari ini juga,” tegas Indra.
Dalam materi pokok fakta kejar an terhadap kliennya terdakwa Sugiri, Ia juga menyinggung proses penangkapan kliennya yang disebut sebagai operasi tangkap tangan atau OTT (Operasi Tangkap Tangan) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Tidak ada OTT saat klien kami ditangkap, apa yang tertangkap tangan? Lha wong saat itu klien kami sedang kerokan,” ujarnya.
Keterangan serupa juga disampaikan pihak keluarga terdakwa, yang berada di lokasi saat penangkapan berlangsung. “Saat itu kakak saya sedang kerokan karena masuk angin, dikerokin istrinya, bukan dalam situasi transaksi,” ungkap salah satu anggota keluarga.
Meski demikian, fakta tersebut belum diuji dalam persidangan. Hakim menegaskan bahwa seluruh kebenaran materiil akan dibuktikan melalui pemeriksaan saksi, alat bukti, dan keterangan ahli di tahap berikutnya.
Majelis hakim juga menetapkan biaya perkara ditangguhkan hingga putusan akhir. Sementara itu, jadwal sidang lanjutan akan ditentukan dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum.
Putusan sela ini menjadi titik krusial dalam perkara korupsi RSUD Dr. Harjono. Proses hukum kini memasuki fase pembuktian, tahap penting untuk menguji validitas dakwaan keterkaitan terdakwa Sugiri di OTT KPK dengan perkara dugaan korupsi di lingkungan rumah sakit milik Pemkab itu, sekaligus menentukan arah putusan akhir yang berdampak luas bagi publik.

