Breaking News
light_mode
Sabtu, 10 Oktober 2026
Beranda » Hukrim » Hakim Tipikor Tolak Perlawanan Sugiri, Sidang Korupsi RSUD Dr. Harjono Ponorogo Berlanjut Pembuktian

Hakim Tipikor Tolak Perlawanan Sugiri, Sidang Korupsi RSUD Dr. Harjono Ponorogo Berlanjut Pembuktian

  • account_circle Ruang Nurudin
  • calendar_month Sabtu, 25 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sidoarjo, Ruang.co.id – Majelis Hakim PN Surabaya menolak eksepsi atanupaya perlawanan Sugiri Sancoko, terkait dugaan korupsi RSUD Dr. Harjono Ponorogo, menyatakan dakwaan sah, menetapkan perkara lanjut pembuktian saksi penting bagi publik di Surabaya, Jumat (24/4/2026).

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya, resmi menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi, yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Sugiri Sancoko. Putusan sela ini dibacakan dalam sidang yang digelar Jumat pagi, 24 April 2026.

Sidang dipimpin Hakim Ketua I Made Yuliada bersama dua anggota majelis, Manambus Pasaribu dan Lujianto. Agenda utama adalah pembacaan putusan sela dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan RSUD Dr. Harjono Ponorogo.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materiil. Dakwaan dinyatakan disusun secara clear and complete (jelas dan lengkap), mencakup identitas terdakwa serta uraian waktu dan tempat kejadian perkara atau locus dan tempus delicti.

“Materi perlawanan yang diajukan sudah masuk ke dalam pembuktian materil yang hanya bisa diuji melalui fakta persidangan,” ujar I Made Yulianda hakim ketua sidang. Pernyataan itu menegaskan bahwa keberatan terdakwa tidak relevan diuji pada tahap eksepsi.

Tim penasihat hukum terdakwa Sugiri, sebelumnya mendalilkan dakwaan jaksa kabur atau obscuur libel (tidak jelas). Mereka menyoroti dugaan pencampuran antara unsur gratifikasi dan suap, termasuk penerimaan uang Rp450 juta dari saksi.

Namun, hakim berpendapat dalil tersebut menyentuh pokok perkara, bukan aspek formil dakwaan. Karena itu, keberatan dinyatakan tidak dapat diterima dalam tahap awal ini.

Putusan sela ini sekaligus membuka jalan bagi proses hukum berikutnya. Majelis hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan perkara ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi.

Baca Juga  Demo UU TNI Ricuh di Jatim, 5 Prinsip Keadilan Ala Pergunu untuk Indonesia yang Adil Makmur Tanpa Kerusuhan

Dari sisi regulasi, proses yang mengacu pada ketentuan hukum acara pidana dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mensyaratkan dakwaan harus jelas, cermat, dan lengkap. Jika syarat ini terpenuhi, maka perkara wajib dilanjutkan ke pembuktian.

Perbedaan penafisan atas undang – undang tersebut, kata Indra Priangkasa, oleh majelis hakim yang menyidangkan kebanyakan dakwaan jaksa sering kali dikabulkan dan teramat sangat jarang dakwaan jaksa dan ditolak dan dihentikan oleh majelis hakim. Meski dakwaan tersebut masih perlu dilakukan uji formil dan materiil dari fakta peristiwanya.

Usai pembacaan putusan sela, terdakwa da tim penasihat menyatakan keberatan, tatkala majelis hakim menawarkan di hari itu juga, langsung berlanjut sidang pembuktian oleh sejumlah saksi yang akan dihadirkan oleh JPU KPK.

Juru bicara tim penasihat hukum, Indra Priangkasa, menyatakan pihaknya belum siap menghadapi pemeriksaan saksi pada hari yang sama. “Kami jelas belum siap materi untuk mengonfrontir para saksi yang akan dihadirkan JPU dalam sidang hari ini juga,” tegas Indra.

Dalam materi pokok fakta kejar an terhadap kliennya terdakwa Sugiri, Ia juga menyinggung proses penangkapan kliennya yang disebut sebagai operasi tangkap tangan atau OTT (Operasi Tangkap Tangan) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tidak ada OTT saat klien kami ditangkap, apa yang tertangkap tangan? Lha wong saat itu klien kami sedang kerokan,” ujarnya.

Keterangan serupa juga disampaikan pihak keluarga terdakwa, yang berada di lokasi saat penangkapan berlangsung. “Saat itu kakak saya sedang kerokan karena masuk angin, dikerokin istrinya, bukan dalam situasi transaksi,” ungkap salah satu anggota keluarga.

Meski demikian, fakta tersebut belum diuji dalam persidangan. Hakim menegaskan bahwa seluruh kebenaran materiil akan dibuktikan melalui pemeriksaan saksi, alat bukti, dan keterangan ahli di tahap berikutnya.

Baca Juga  Saksi Ungkap Dana Politik, Hakim Bertanya Dugaan Gratifikasi ke SS, dan Dana Proyek RSUD Harjono Kian Terbuka

Majelis hakim juga menetapkan biaya perkara ditangguhkan hingga putusan akhir. Sementara itu, jadwal sidang lanjutan akan ditentukan dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum.

Putusan sela ini menjadi titik krusial dalam perkara korupsi RSUD Dr. Harjono. Proses hukum kini memasuki fase pembuktian, tahap penting untuk menguji validitas dakwaan keterkaitan terdakwa Sugiri di OTT KPK dengan perkara dugaan korupsi di lingkungan rumah sakit milik Pemkab itu, sekaligus menentukan arah putusan akhir yang berdampak luas bagi publik.

  • Penulis: Ruang Nurudin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jalan Lingkar Timur

    Wabup Mimik Idayana Lobi Pemerintah Pusat, Dana Rp84 M Mengalir ke Jalan Lingkar Timur Sidoarjo

    • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Keluhan warga soal Jalan Lingkar Timur Sidoarjo yang rusak parah, berbuah nyata setelah pemerintah pusat mengucurkan dana Rp84 miliar untuk lanjutan betonisasi. Ini hasil lobi langsung Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana, Senin (22/12/2025). Wabup Mimik Idayana turun langsung ke lokasi Jalan Lingkar Timur di Desa Prasung, Kecamatan Buduran, untuk memastikan respons cepat […]

  • Nasi Campur Madura Surabaya

    Nasi Campur Madura Surabaya! Kuliner Lebaran 2025 yang Bikin Pemudik Rindu Kampung Halaman

    • calendar_month Jumat, 4 Apr 2025
    • account_circle Ruang Sely
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Surabaya selalu punya cerita menarik soal kuliner, terutama saat momen Lebaran tiba. Salah satu yang paling dicari adalah nasi campur Madura, hidangan legendaris yang berhasil memikat hati para pemudik. Di antara banyak warung makan yang menawarkan menu ini, Nasi Madura BossQ57 di Jl. Embong Malang menjadi favorit utama. Tak heran, dalam sehari mereka […]

  • Top Skor Liga Inggris

    Mohamed Salah Gila-Gilaan di Liga Inggris: 27 Gol! Liverpool Siap Hattrick Gelar

    • calendar_month Selasa, 22 Apr 2025
    • account_circle Ruang Wawan
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Musim 2024/2025 menjadi saksi dominasi Mohamed Salah sebagai mesin gol tak terbendung di Liga Inggris. Striker Liverpool ini sudah mencetak 27 gol, jauh meninggalkan pesaing terdekatnya seperti Erling Haaland yang tertahan cedera. Tidak hanya memimpin perburuan Golden Boot, performa gemilang Salah juga membawa Liverpool ke ambang gelar juara Premier League untuk ketiga kalinya […]

  • Komisi A DPRD Surabaya

    Komisi A DPRD Surabaya: Rotasi 78 Pejabat, Penyegaran

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Komisi A DPRD Surabaya menilai rotasi 78 pejabat di lingkungan Pemkot Surabaya sebagai langkah penyegaran organisasi yang sekaligus menjadi pemicu percepatan program prioritas kota, termasuk Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Ketua komisi tersebut menyebut kebijakan ini merupakan terobosan berani Wali Kota untuk merombak wajah birokrasi. “Rotasi ini bukan sekadar mutasi, tetapi penyegaran […]

  • Konsumsi Ikan Salmon Jadikan Otak Cerdas

    Otak Cerdas dengan Konsumsi Ikan Salmon

    • calendar_month Sabtu, 21 Sep 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Pernahkah Anda bertanya-tanya mengapa para ahli sering menyarankan konsumsi ikan salmon untuk dapatkan otak cerdas? Selain lezat, ikan yang satu ini ternyata menyimpan rahasia di balik kecerdasan otak. Ya, ikan salmon kaya akan nutrisi, terutama asam lemak omega-3, yang berperan penting menjaga kesehatan dan meningkatkan fungsi otak sehingga menjadi cerdas. Omega-3 pada […]

  • Sidang korupsi pengerukan Kolam Pelindo

    Pengerukan Kolam Pelindo Memanas Soal “Kewajaran”, Saksi Bongkar Efisiensi Proyek hingga Soal Kapal Keruk

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Rung.co.id – Sidang perkara dugaan korupsi pengerukan Kolam Pelindo, di ruang Chandra Tipikor Pengadilan Negeri Surabaya, berlangsung panas dan penuh adu argumentasi, Rabu (20/5/2026). Jaksa, penasihat hukum, hingga majelis hakim saling mengejar penjelasan teknis terkait pengerukan, mekanisme kontrak, hingga dugaan pengalihan pekerjaan proyek pengerukan alur pelayaran Barat Surabaya. Dalam sidang tersebut, dua saksi dihadirkan, […]

expand_less