Breaking News
light_mode
Selasa, 28 Juli 2026

Kejati Ungkap Tersangka Baru Seorang Perempuan, Dugaan Pungli Perizinan Dinas ESDM Jawa Timur 

  • account_circle Ruang Nurudin
  • calendar_month 0 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Surabaya, Ruang.co.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi menetapkan tersangka baru, dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) .Provinsi Jawa Timur.

Pada Selasa malam (28/7/2026), Kejati Jatim mengumumkan penahanan terhadap seorang perempuan berinisial ED, Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Prov. Jatim, yang diduga mengatur pungli sejak Februari 2024.

“Pada malam ini kami menetapkan tersangka baru dan menyita uang hasil pungli,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, I Gede Punia Atmaja dalam konferensi pers, Selasa (28/7/2026).

Sebelumnya, diterangkan Kajati, tiga pejabat Dinas ESDM lain, telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni AM, OS, dan H, yang terlibat dalam pengurusan izin air tanah.

Fakta penyidikan tim Bidang Tindak Pidana Khusus menunjukkan, tersangka ED memerintahkan H meminta uang dari Rp200 Juta kepada empat perusahaan pemohon izin dengan total Rp1,33 miliar.

Dari jumlah tersebut, Rp145 juta dipungut langsung oleh ED tanpa sepengetahuan Kepala Dinas AM.

“Catatan penerimaan dan pengeluaran pungli harus dengan persetujuan ED,” ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, I Gede Punia Atmaja. Ia juga mengatakan peran dominan ED dalam praktik ilegal ini.

Barang bukti yang disita pihak Kejati, mencakup uang tunai Rp1,45 miliar, emas 19,65 gram, dua logam mulia 50 gram, serta mobil Toyota Fortuner Beserta kelengkapan surat – suratnya.

Total penyitaan mencapai Rp5,54 miliar, termasuk aset berharga, yang diduga hasil gratifikasi perizinan.

“Semua barang bukti akan digunakan dalam proses pembuktian di persidangan,” kata Punia Atmaja.

Dalam kasus ini, Kejati menjerat tersangka ED dengan pasal 12 huruf B UU Tipikor dan pasal 606 KUHP, dengan ancaman hukuman berat bagi para pelaku.

Kepada wartawan, Kejati Jatim memastikan penyidikan terus berkembang, tidak menutup kemungkinan membuka peluang tersangka baru dari jajaran pejabat maupun pengusaha terkait.

“Fakta baru ini akan kami dalami agar perkara ini terang dan transparan,” jelas Punia Atmadi.

Selama penyidikan, lebih dari 25 saksi telah diperiksa, termasuk pengusaha tambang dan air tanah yang menjadi korban pungli perizinan tersebut.

Dalam beberapa waktu sebelumnya, Kejati Jatim mengungkap dugaan pungli perizinan tersebut, dengan menerapkan tiga pejabat tersangka, yakni AM, OS, dan H.

Modus operandinya mereka diduga memperlambat izin daring melalui sistem OSS, berupa penahanan dokumen izin, agar pemohon terpaksa membayar uang pelicin antara Rp50 juta hingga ratusan juta rupiah.

Meski telah memenuhi syarat OSS, izin mereka sengaja ditahan manual agar dipaksa membayar.

Total uang pungli yang disita mencapai Rp2,3 miliar, termasuk Rp1,45 miliar dari penggeledahan awal di kantor Dinas ESDM.

Selain itu, terinformasikan 19 staf Dinas ESDM menyerahkan uang pungli secara sukarela setelah dipanggil penyidik Kejati Jatim.

Sedangkan perusahaan yang menjadi korban, berasal dari sektor pertambangan rakyat dan pengguna air tanah skala industri di Jawa Timur.

Terhadap tiga tersangka dalam kasus ini, pihak Kejati segera melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

  • Penulis: Ruang Nurudin
expand_less