Breaking News
light_mode
Rabu, 29 Juli 2026

Curhatan Penting Warga Mutiara Regency Sidoarjo ke Presiden Prabowo, untuk Melawan Banding Bupati Subandi Pakai APBD

  • account_circle Ruang Nurudin
  • calendar_month 0 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sidoarjo, Ruang.co.id – Warga Mutiara Regency kembali bersuara lantang, menolak dan melawan langkah banding Bupati Subandi, atas putusan PTUN Surabaya.

Agus Prastowo, perwakilan warga Mutiara Regency, mengatakan “Kami sudah menang di pengadilan, kenapa masih dilawan dengan uang rakyat?”. Curhatan ini disampaikannya kepada Ruang.co.id, pada Selasa (28/7/2026).

Putusan PTUN Surabaya memang jelas memenangkan seluruh gugatan warga. Hakim menyatakan pembongkaran tembok pembatas tidak sah dan melanggar hak keperdataan.

Namun, Bupati Subandi melalui Biro Hukum Pemkab. Sidoarjo, tetap mengajukan banding ke PTTUN Jawa Timur. Langkah ini dianggap warga Mutiara Regency sebagai bentuk kesewenang-wenangan.

“Di APBD yang disetujui DPRD gak ada anggaran buat melawan hukum warga Mutiara Regency, kanapa banding pakai dana APBD?,” ungkap Agus.

Padahal, jauh sebelum dilakukan pembongkaran paksa, DPRD Sidoarjo merekomendasikan agar tembok tidak dibongkar. Rekomendasi itu diabaikan oleh Bupati Subandi.

Agus menambahkan, “APBD dipakai melawan rakyat sendiri. Ini pemborosan yang menyakitkan hati kami.”

Surat rekomendasi Kementerian Perhubungan juga dipersoalkan. Warga menilai rekomendasi itu hanya menguntungkan pengembang Mutiara City.

Warga menegaskan bahwa tembok pembatas adalah simbol keamanan dan privasi, bukan sebatas material bangunan penghalang proyek.

“Kami tidak menolak pembangunan, tapi jangan rampas hak kami,” ujar Agus dengan nada tegas.

Oleh karenanya, Ia terpaksa bersurat ke Presiden Prabowo Subianto. Presiden diminta segera turun tangan, untuk menghentikan banding Bupati Subandi dan melindungi hak warga Mutiara Regency.

Warga juga berharap Presiden memberi teguran keras kepada Bupati Subandi, dan meminta pertanggungjawaban Kementerian Perhubungan.

Surat terbuka warga Mutiara Regency ini telah menegaskan bahwa, tembok pembatas adalah batas kedaulatan keluarga, bukan sekadar batu bata.

Mereka menolak narasi, bahwa pembongkaran demi kepentingan umum. Faktanya, itu hanya kepentingan komersial sebuah perusahaan pengembang, yakni pemilik perumahan Mutiara City, yang kebetulan namanya terkesan di miripkan, agar terkesan seperti dalam sebuah manajemen korprasi.

Putusan PTUN Surabaya, dianggap sudah tepat dan komprehensif. Hakim menilai tidak ada urgensi kepentingan umum yang sah.

Warga Mutiara Regency menegaskan, “Kami rakyat kecil hanya ingin keadilan. Jangan biarkan hukum dipermainkan penguasa daerah.”

Surat terbuka ini menjadi jeritan hati warga, yang lelah menghadapi tekanan politik dan kepentingan bisnis.

Presiden Prabowo, kini menjadi harapan terakhir warga Mutiara Regency, untuk menghentikan ketidakadilan.

  • Penulis: Ruang Nurudin
expand_less