Breaking News
light_mode
Minggu, 26 Juli 2026

Legal Opinion

Kejagung Legal Opinion

Kejagung Larang Legal Opinion Jadi Dalih Tunda Putusan Inkracht

  • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
  • account_circle Ruang Mujiono
  • 0Komentar

Ruang.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI secara resmi menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak dapat menggunakan pendapat hukum (legal opinion) sebagai tameng untuk menunda pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Penegasan ini menjadi pukulan telak bagi manuver yang kerap dipakai menghindari kewajiban hukum. Penegasan tersebut tertuang dalam surat bernomor B-506/G/Gp.1/05/2026 tertanggal 29 […]

expand_less