Breaking News
light_mode
Sabtu, 12 September 2026
Beranda » Hukrim » Hakim Tipikor Vonis 3 Tahun Penjara Kades Sukriwanto dan Asruchin Ketua BPD, Kasus Korupsi Rp3,6 M Dana Desa Entalsewu

Hakim Tipikor Vonis 3 Tahun Penjara Kades Sukriwanto dan Asruchin Ketua BPD, Kasus Korupsi Rp3,6 M Dana Desa Entalsewu

  • account_circle Ruang Nurudin
  • calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sidoarjo, Ruang.co.id – Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Surabaya, akhirnya membacakan putusan vonis terhadap Sukriwanto dan Asruchin, dua terdakwa dalam kasus korupsi Dana Desa Rp3,6 Miliar, Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Sidoarjo.

“Menyatakan terhadap terdakwa Sukriwanto, S.sos. dan terdakwa Asruchin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama sebagaimana dalam dakwaan subsider,” ujar Hakim Ketua Cokia Ana Pontia Opussunggu, SH ,MH.

Sidang perkara tindak pidana korupsi yang menjerat kedua terdakwa, dengan nomor 185/Pid.Sus-TPK/2025/PN Surabaya memasuki tahap krusial dengan agenda pembacaan putusan yang digelar pada Jumat (24/4/2026).

Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cokia Ana Pontia Oppusunggu bersama dua hakim anggota ini, menjadi penentu akhir bagi terdakwa Sukriwanto, seorang kepala desa nonaktif yang terseret perkara korupsi dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik di tingkat desa.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim, melalui Arif Agus Nindito sebagai hakim anggota, membacakan uraian secara rinci aspek motif, tujuan, hingga sikap batin para terdakwa.

Hakim Pengadilan Tipikor menilai bahwa, perbuatan yang dilakukan tidak didorong oleh niat memperkaya diri, melainkan dilatarbelakangi minimnya pemahaman terhadap dampak hukum dari tindakan tersebut.

Dana yang terlibat yang disebutkan, digunakan untuk kepentingan pembangunan fasilitas desa, seperti jalan, tempat ibadah, hingga sarana pendidikan dan kebersihan lingkungan. Meski demikian, majelis hakim menegaskan bahwa, para terdakwa tetap bertindak dalam kondisi sadar dan tanpa paksaan.

Unsur kesalahan dinilai terpenuhi, terlebih karena perbuatan tersebut berdampak pada kerugian keuangan negara, serta bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Namun, sejumlah faktor meringankan juga dipertimbangkan majelis hakim, seperti sikap kooperatif selama persidangan, penyesalan terdakwa, serta tanggungan keluarga.

Baca Juga  Perangkap Ratusan Juta Upal Terbongkar di Sidoarjo Sebelum Cederai Pasar, Masyarakat Wajib Waspadai

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primer, namun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan subsidier, yakni melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Untuk itu, mantan Kades Sukriwanto dan Asruchin alias Asrudin Ketua BPD Entalsewu, masing – masing dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun, serta denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti kurungan selama dua bulan.

Putusan ini sekaligus menegaskan penerapan asas hukum yang lebih menguntungkan terdakwa, dengan tetap menggunakan ketentuan KUHP lama terkait pidana pengganti denda.

Sidang dugaan korupsi dana desa dengan terdakwa mantan Kepala Desa Entalsewu, Sukriwanto, tengah bergulir di Pengadilan Tipikor PN Surabaya di Jalan Raya Juanda Sidoarjo, sejak Desember 2025 lalu.

Perkara ini berawal dari penerimaan dana kompensasi sebesar Rp3,6 miliar dari pengembang perumahan PT. Cahaya Fajar Abaditama (CFA), pada tahun 2022 terkait pembebasan tanah Gogol desa.

Namun, dana tersebut tidak pernah dimasukkan ke dalam APBDes dan selama fakta persidangan berlangsung, terungkap dana tersebut dikelola di luar mekanisme resmi keuangan desa.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, dana miliaran rupiah itu disebut telah digunakan secara menyimpang.

Sekitar Rp2,08 miliar dibagikan kepada pihak tertentu tanpa dasar hukum, Rp601 juta dipakai untuk kepentingan pribadi, dan sisanya dimasukkan ke kas desa tanpa prosedur sah. Sebagian dana juga disebut mengalir ke rekening pribadi dan tidak tercatat dalam administrasi desa.

“Dalam tuntutan JPU, kedua tersangka kita tuntut 4,6 tahun penjara,” ujar Wido, JPU Kejari Sidoarjo yang mengawal di sidang putusan ini.

Kasus ini mulai terungkap pada awal 2025, setelah adanya laporan masyarakat, terkait pengelolaan dana yang tidak transparan. Kejari Sidoarjo, kemudian menetapkan Sukriwanto dan Ketua BPD sebagai tersangka, dan menahan keduanya pada Juli 2025. Perkembangan penyidikan, juga mengarah pada keterlibatan sejumlah pihak lain.

Baca Juga  Buntut Vonis Bebas Ronal Tanur Aksi Saling Dorong Tuntut Hakim Damanik di Berhentikan

Sidang perdana digelar pada Desember 2025 dengan agenda pembacaan dakwaan. Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor terkait perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan.

Penghujung, atas putusan majelis hakim ini, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya,  menyatakan akan menggunakan waktu pikir-pikir, sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

  • Penulis: Ruang Nurudin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sindrom patah hati

    Pria Ternyata Lebih Rapuh Saat Patah Hati: Studi Buktikan Risiko Kematian 2x Lipat!

    • calendar_month Senin, 19 Mei 2025
    • account_circle Ruang Sely
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Perasaan hancur setelah putus cinta atau kehilangan orang tercinta bukan hanya soal kesedihan biasa. Sindrom patah hati (kardiomiopati Takotsubo) ternyata bisa menjadi pembunuh diam-diam, terutama bagi pria. Fakta mengejutkan terungkap dari studi terbaru: pria memiliki risiko kematian dua kali lebih tinggi dibanding wanita ketika mengalami kondisi ini. Mengapa Pria Lebih Rentan? Analisis Medis […]

  • Jalani Sidang Kontraktor Dwi Wantoro diduga Penipuan Renovasi Rumah

    Jalani Sidang Kontraktor Dwi Wantoro diduga Penipuan Renovasi Rumah

    • calendar_month Jumat, 9 Agt 2024
    • account_circle Ruang Arif
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Terdakwa atas dugaan penipuan terkait proyek renovasi rumah di kawasan Pakuwon City Surabaya. Dwi Wantoro menjalani persidangan di ruang tirta 2 dengan JPU Dwi Kusumawati dalam agenda keterangan terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya. Terdakwa diduga telah merugikan kliennya, Ria Winata, sebesar Rp 177.500.000. Kasus Penipuan Renovasi Rumah ini bermula ketika terdakwa, melalui […]

  • Target Porprov Jatim X 2027

    KONI Kabupaten Kediri Silaturahmi Cabor Perkuat Sinergi Bidik Lima Besar Porprov 2027

    • calendar_month Minggu, 12 Apr 2026
    • account_circle Ruang Wawan
    • 0Komentar

    Kabupaten Kediri, Ruang.co.id – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kediri secara resmi mencanangkan target ambisius untuk menembus posisi lima besar pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) X Jawa Timur 2027. Deklarasi tersebut mengemuka dalam gelaran Halal Bihalal yang dihadiri seluruh pengurus cabang olahraga (cabor) se-Kabupaten Kediri di Kebun Belimbing Turus, Kecamatan Gurah, Minggu (12/4/2026). Momentum […]

  • Konser Solo Chanyeol EXO "City-scape" di Jakarta

    Chanyeol EXO Siap Memukau Jakarta dengan Konser Solo “City-scape”, Buruan Serbu Tiketnya!

    • calendar_month Senin, 14 Okt 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Penggemar K-Pop di Indonesia, khususnya EXO-L, bersiaplah! Chanyeol, salah satu anggota dari boy group legendaris EXO, akan kembali menyapa penggemar di Jakarta dengan konser solo bertajuk “2024 CHANYEOL LIVE TOUR: CITY-SCAPE IN ASIA”. Konser spektakuler ini akan digelar pada 7 Desember 2024 di Beach City International Stadium. Sebagai salah satu rapper utama […]

  • Pemain Manchester United di pertandingan Premier League. (c) Manchester United Official

    Manchester United Masih Bisa Raih 2 Trofi Meskipun Dipastikan Gagal Juara Premier League 2024/2025

    • calendar_month Jumat, 28 Feb 2025
    • account_circle Ruang Wawan
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Manchester United secara matematis dipastikan tidak bisa menjadi juara Premier League 2024/2025. Meskipun masih tersisa 11 pertandingan, perolehan poin maksimal Setan Merah tidak akan cukup untuk melampaui Liverpool yang saat ini memimpin klasemen. Pekan ke-27 Premier League baru saja berakhir dengan hasil yang kontras bagi kedua tim. MU berhasil meraih kemenangan dramatis 3-2 […]

  • Serangan digital Pilkada

    Kontroversi Video Kampanye Hitam di Pilkada Sidoarjo: Serangan Digital yang Meresahkan

    • calendar_month Sabtu, 23 Nov 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Menjelang berakhirnya masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kab. Sidoarjo, mendadak diributkan dengan sebuah unggahan visual berdurasi 1 menit 58 detik, konten audio suara dengan editing visual foto yang konon diduga ucapan RM, yang isinya dapat merugikan nama baik Paslon 1 Subandi Mimik (BAIK). Konten tersebut, awalnya diunggah upload di medsos […]

expand_less