Sidoarjo, Ruang.co.id – Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Surabaya, akhirnya membacakan putusan vonis terhadap Sukriwanto dan Asruchin, dua terdakwa dalam kasus korupsi Dana Desa Rp3,6 Miliar, Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Sidoarjo.
“Menyatakan terhadap terdakwa Sukriwanto, S.sos. dan terdakwa Asruchin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama sebagaimana dalam dakwaan subsider,” ujar Hakim Ketua Cokia Ana Pontia Opussunggu, SH ,MH.
Sidang perkara tindak pidana korupsi yang menjerat kedua terdakwa, dengan nomor 185/Pid.Sus-TPK/2025/PN Surabaya memasuki tahap krusial dengan agenda pembacaan putusan yang digelar pada Jumat (24/4/2026).
Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cokia Ana Pontia Oppusunggu bersama dua hakim anggota ini, menjadi penentu akhir bagi terdakwa Sukriwanto, seorang kepala desa nonaktif yang terseret perkara korupsi dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik di tingkat desa.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim, melalui Arif Agus Nindito sebagai hakim anggota, membacakan uraian secara rinci aspek motif, tujuan, hingga sikap batin para terdakwa.
Hakim Pengadilan Tipikor menilai bahwa, perbuatan yang dilakukan tidak didorong oleh niat memperkaya diri, melainkan dilatarbelakangi minimnya pemahaman terhadap dampak hukum dari tindakan tersebut.
Dana yang terlibat yang disebutkan, digunakan untuk kepentingan pembangunan fasilitas desa, seperti jalan, tempat ibadah, hingga sarana pendidikan dan kebersihan lingkungan. Meski demikian, majelis hakim menegaskan bahwa, para terdakwa tetap bertindak dalam kondisi sadar dan tanpa paksaan.
Unsur kesalahan dinilai terpenuhi, terlebih karena perbuatan tersebut berdampak pada kerugian keuangan negara, serta bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Namun, sejumlah faktor meringankan juga dipertimbangkan majelis hakim, seperti sikap kooperatif selama persidangan, penyesalan terdakwa, serta tanggungan keluarga.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primer, namun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan subsidier, yakni melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Untuk itu, mantan Kades Sukriwanto dan Asruchin alias Asrudin Ketua BPD Entalsewu, masing – masing dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun, serta denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti kurungan selama dua bulan.
Putusan ini sekaligus menegaskan penerapan asas hukum yang lebih menguntungkan terdakwa, dengan tetap menggunakan ketentuan KUHP lama terkait pidana pengganti denda.
Sidang dugaan korupsi dana desa dengan terdakwa mantan Kepala Desa Entalsewu, Sukriwanto, tengah bergulir di Pengadilan Tipikor PN Surabaya di Jalan Raya Juanda Sidoarjo, sejak Desember 2025 lalu.
Perkara ini berawal dari penerimaan dana kompensasi sebesar Rp3,6 miliar dari pengembang perumahan PT. Cahaya Fajar Abaditama (CFA), pada tahun 2022 terkait pembebasan tanah Gogol desa.
Namun, dana tersebut tidak pernah dimasukkan ke dalam APBDes dan selama fakta persidangan berlangsung, terungkap dana tersebut dikelola di luar mekanisme resmi keuangan desa.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, dana miliaran rupiah itu disebut telah digunakan secara menyimpang.
Sekitar Rp2,08 miliar dibagikan kepada pihak tertentu tanpa dasar hukum, Rp601 juta dipakai untuk kepentingan pribadi, dan sisanya dimasukkan ke kas desa tanpa prosedur sah. Sebagian dana juga disebut mengalir ke rekening pribadi dan tidak tercatat dalam administrasi desa.
“Dalam tuntutan JPU, kedua tersangka kita tuntut 4,6 tahun penjara,” ujar Wido, JPU Kejari Sidoarjo yang mengawal di sidang putusan ini.
Kasus ini mulai terungkap pada awal 2025, setelah adanya laporan masyarakat, terkait pengelolaan dana yang tidak transparan. Kejari Sidoarjo, kemudian menetapkan Sukriwanto dan Ketua BPD sebagai tersangka, dan menahan keduanya pada Juli 2025. Perkembangan penyidikan, juga mengarah pada keterlibatan sejumlah pihak lain.
Sidang perdana digelar pada Desember 2025 dengan agenda pembacaan dakwaan. Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor terkait perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan.
Penghujung, atas putusan majelis hakim ini, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya, menyatakan akan menggunakan waktu pikir-pikir, sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

