Tujuh Terdakwa Korupsi Entalsewu kompak Minta Bebas Pidana dan Minta Direktur Pengembang juga Diperiksa
- account_circle Ruang Nurudin
- calendar_month 10 jam yang lalu
- print Cetak

Tujuh terdakwa kasus dugaan korupsi Desa Entalsewu Sidoarjo kompak meminta dibebaskan dari segala tuntutan hukum lewat pembacaan duplik. (Din)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Status dana Rp3,6 miliar memicu perbedaan penafsiran hukum yang sangat tajam. Pengembang mengklaim dana CSR, sedangkan bukti tertulis desa dari hasil notulensi rapat mencatatnya sebagai dana kompensasi.
Penasehat hukum menilai klaim CSR hanya bersumber dari saksi pihak pengembang semata. Keterangan tunggal tersebut dinilai sangat meragukan dan tidak memenuhi syarat kecukupan bukti.
Ahli pidana yang dihadirkan di persidangan menjelaskan bahwa, dana kompensasi selalu melibatkan proses tawar-menawar. Hal ini berbeda jauh dengan dana CSR yang disalurkan bersifat sukarela tanpa tawar-menawar.
Ketidakjelasan status dana menimbulkan kerancuan pemahaman mendalam pada warga desa. Penggunaan dana kompensasi murni bertujuan untuk membantu warga eks gogol yang terdampak.
“Pada pemeriksaan di persidangan tidak dilakukan pemeriksaan kepada Direksi PT. Cahaya Fajar Abaditama, apakah benar uang yang diberikan pada Desa Entalsewu termasuk CSR atau Konpensasi? Jika CSR maka wajib dituangkan di dalam RUPS dan dapat dijadikan pengurang beban pajak,” ungkap Tarjo.
Oleh karenanya, pemeriksaan terhadap terdakwa Syamsudin dinilainya sangat prematur dan kurang cermat. Jaksa penuntut umum dianggap belum membuktikan secara pasti norma hukum yang dilanggar.
PH menekankan terdakwa hanya memperjuangkan hak bagi warga masyarakat terdampak. Permohonan tersebut merupakan hak rakyat yang dilindungi undang-undang dan HAM.
Atas dasar kesesatan fakta tersebut, PH memohon majelis hakim membebaskan Syamsuddin. Terdakwa dinilai sangat layak dilepaskan dari seluruh dakwaan serta tuntutan hukum.
- Penulis: Ruang Nurudin

