Tujuh Terdakwa Korupsi Entalsewu kompak Minta Bebas Pidana dan Minta Direktur Pengembang juga Diperiksa
- account_circle Ruang Nurudin
- calendar_month 10 jam yang lalu
- print Cetak

Tujuh terdakwa kasus dugaan korupsi Desa Entalsewu Sidoarjo kompak meminta dibebaskan dari segala tuntutan hukum lewat pembacaan duplik. (Din)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Duplik PH Terdakwa Rois Irwanto menyampaikan pembelaan maksimum guna menemukan kebenaran materiil bagi kliennya.
Persidangan mengungkap, terdakwa tidak menghadiri rapat awal dan tidak mengetahui nilai total dana kompensasi pembangunan Dusun Pendopo sebesar Rp3,6 miliar.
Kesepakatan rapat tingkat RT memutuskan dana kompensasi dialokasikan secara merata untuk pembangunan lingkungan di RT 01 hingga RT 08 serta musala.
Terdakwa Rois selaku Ketua RW 02 menegaskan, uang titipan sebesar Rp180 juta dari Hari Kusmiantoro, disimpan di lemari rumah terdakwa tanpa pernah dipergunakan untuk memenuhi kepentingan pribadi.
Kerugian negara dipastikan bukan akibat perbuatan terdakwa, ditambah seluruh dana kompensasi yang sempat dikuasainya kini telah dikembalikan secara utuh.
Eddy Waluyo, PH terdakwa Yudi Dwi Santoso, secara tegas menolak seluruh dalil Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Ia menyatakan tetap berpegang teguh pada dalil nota pembelaan atau pledoi, yang telah dibacakan sebelumnya pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Dalam dupliknya, PH terdakwa memohon, agar majelis hakim menyatakan Yudi Dwi Santoso tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Permohonan pembebasan tersebut diajukan, atas dakwaan subsidair yang menjerat terdakwa bersama dengan terdakwa lainnya dalam perkara tindak pidana korupsi ini.
Ia mendesak majelis hakim menerapkan adagium hukum, yang menekankan lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.
Langkah pembelaan ini, diharapkannya menjadi pertimbangan utama majelis hakim, demi memberikan putusan yang adil bagi terdakwa.
Sidang dugaan korupsi Desa Entalsewu masih bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya. Sutarjo, PH Terdakwa II Syamsuddin, membacakan duplik atas tanggapan Jaksa Penuntut Umum.
Ia menegaskan, Syamsuddin merupakan korban dari tindakan Kepala Desa Entalsewu. Informasi SK Nomor 35 Tahun 2022, disembunyikan secara sepihak oleh terpidana oknum kepala desa, yang kini telah meninggal.
“Terdakwa Syamsudin memercayai sepenuhnya informasi resmi dari pejabat desa terkait dana kompensasi. Oleh sebab itu, perbuatan terdakwa dikategorikan sebagai bentuk kesesatan fakta semata,” kata Tarjo.
Menurutnya, Syamsuddin tidak memiliki kerja sama pidana sedikit pun dengan Kepala Desa Entalsewu. Ketidaktahuan terdakwa membuktikan tidak adanya unsur turut serta atau niat jahat korupsi.
Selain itu, Syamsuddin dinilai menjadi korban dari pihak PT Cahaya Fajar Abaditama. Perusahaan pengembang perumahan tersebut sama sekali tidak melakukan sosialisasi perizinan masyarakat.
- Penulis: Ruang Nurudin

