Breaking News
light_mode
Rabu, 14 Oktober 2026
Beranda » Hukrim » Terbongkar! Kepala Bakesbangpol Tulungagung ‘Setor Dana’ Pakai Sisa Anggaran dari Rp425 Juta Serahkan ke Dwi Yoga

Terbongkar! Kepala Bakesbangpol Tulungagung ‘Setor Dana’ Pakai Sisa Anggaran dari Rp425 Juta Serahkan ke Dwi Yoga

  • account_circle Ruang Nurudin
  • calendar_month Kamis, 1 Okt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sidoarjo, Ruang.co.id – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi, yang menyeret Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (29/9/2026).

Agenda sidang ketiga ini, memeriksa sembilan saksi kunci yang dihadirkan JPU KPK (Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi), di hadapan Majelis Hakim pimpinan I Made Yuliada.

Kesaksian paling mengejutkan, datang dari Kepala Bakesbangpol Tulungagung, Agus Prijanto Utomo, yang mengaku menyetor ratusan juta rupiah kepada ajudan bupati.

Agus membeberkan bahwa dana total Rp452 juta tersebut, diserahkan secara bertahap melalui ajudan Gatut, yakni terdakw Dwi Yoga Ambal Riski, dalam rentang September 2025 hingga April 2026.

Dalam persidangan, Agus juga mengungkap soal rincian uang sekitar Rp425 juta yang dikumpulkan dari beberapa sumber.

Dana tersebut, menurut keterangannya, antara lain berasal dari uang pribadi sebesar Rp75 juta, yang disebut bersumber dari hasil penjualan mobil pada 2026, serta Rp25 juta dari sisa kegiatan di lingkungan instansi Bakesbangpol.

Seketika itu pula hakim Ad Hoc hakim anggota Manambus Passaribu menggali asal usul sisa uang kegiatan itu. “Uang sisa kegiatan (bersumber APBD) itu gimana cara anda dapatkan?,” tanya Hakim Manambus dengan ekspresi serius.

Agus mengungkapkan, bahwa selama ini ia memerintahkan jajaran bidang – bidang instansinya untuk menyisihkan sisa – sisa uang anggaran kegiatan, untuk kebutuhan salah satunya permintaan “setor” uang untuk atasannya.

Agus juga menyebut dana tersebut dicairkan oleh bendahara kantornya bernama Nurul, sebelum akhirnya diserahkan kepada ajudan Bupati.

“Setelah terkumpul, uang kemudian diserahkan kepada Dwi Yoga Ambal Riski,” kata Agus di persidangan.

Suasana sidang di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya saat terdakwa Dwi Yoga Ambal Riski usai sidang. (Din)

Suasana sidang di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya saat terdakwa Dwi Yoga Ambal Riski usai sidang. (Din)

Dihadapan majelis hakim, Ia terpaksa memenuhi permintaan tersebut, karena merasa dan mengaku tertekan, setelah sebelumnya diminta menandatangani surat pernyataan siap mundur dari jabatannya sebagai ASN.

Baca Juga  Penyerobotan Pengurusan Sertifikat Tanah Masaal Prijek Lamongan Berujung Sengketa Hukum

“Surat pernyataan keluar dari ASN itu yang menjadi kekhawatiran kami. Saya selaku tulang punggung keluarga khawatir,” ujar Agus saat bersaksi di muka sidang.

Majelis hakim kembali mencecar pertanyaan menggali lebih jauh. “Anda merasa khawatir dipecat oleh terdakwa, apa anda tahu apa isi surat yang tidak menyebutkan tanggalnya itu? Apa anda tahu dan mengerti prosedur memecat ASN dan prosedur mencopot jabatan?,” cecar majelis hakim.

“Iya mengerti yang mulia. Tapi saat itu saya dalam keadaan tertekan dengan adanya surat itu yang mulia. Saat itu yang saya khawatirkan saya dicopot jabatan yang mulia,” ungkap pengakuan Agus.

Menanggapi pula hal tersebut, di kesempatan yang diberikan majelis hakim, kuasa hukum terdakwa, Robinson Paul Tarru, dengan tegas membantah adanya surat pernyataan yang dijadikan alat tekan pada periode Juli 2025.

Sementara itu, di sela istirahat persidangan, Gatut Sunu Wibowo menyangkal seluruh keterangan saksi, dan mengaku tidak pernah melakukan pertemuan ataupun memerintahkan ajudannya untuk menerima setoran.

“Saya sama sekali tidak tahu kejadian pertemuan sama Bakesbangpol itu. Saya memang tidak ada disitu dan tidak bertemu. Kalau di kesaksian itu ajudan saya menemuinya saya juga tidak tahu,” ujar Gatut Sunu Wibowo kepada Ruang.co.id, sembari melangkah menuju sel transit Pengadilan Tipikor Surabaya.

Majelis hakim masih terus mendalami aliran dana serta validitas keadministrasian dokumen surat tersebut, guna menguji kebenaran materiil perkara dalam agenda pembuktian lanjutan.

Karya berita Ruang.co.id yang dilindungi oleh UU Hak Cipta dan Hak Karya Intelektual yang tidak boleh di copy paste/ ditiru/ dijiplak.
  • Penulis: Ruang Nurudin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Film Mai

    Film “Mai” Sukses Buat Penonton Baper Masal

    • calendar_month Jumat, 21 Jun 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Film “Mai” yang dirilis pada tahun 2024 adalah film sukses asal vietnam dengan genre drama romansa dan keluarga yang menggugah hati. Disutradarai oleh Tran Thanh, sosok Mai (Phuong Anh Dao) dikisahkan menjadi seorang ibu yang menghadapi berbagai tantangan dalam upayanya untuk menjaga dan melindungi keluarganya. Film ini mengeksplorasi tema-tema seperti cinta tanpa […]

  • Zaman Logam Era revolusi manusia

    Mengenal Zaman Logam, Awal Revolusi Peradaban Manusia

    • calendar_month Jumat, 27 Des 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Zaman Logam adalah salah satu fase penting dalam perjalanan panjang peradaban manusia. Setelah melewati Zaman Batu, manusia memasuki era baru di mana logam menjadi material utama untuk menciptakan alat dan senjata. Periode ini dimulai sekitar 3000 SM dan menandai perubahan besar dalam cara manusia bertahan hidup, bekerja, dan membangun masyarakat. Berbeda dengan […]

  • THR nakes Jatim tertunda

    Tata Kelola Tersendat, THR Nakes Jatim Tak Kunjung Dilunasi

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle Ruang Gentur
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Tidak segera dibayarnya THR (Tunjangan Hari Raya) bagi nakes (tenaga kesehatan) yang bekerja di rumah sakit milik pemprov Jatim menjadi sorotan anggota komisi E DPRD Jatim Suli Da’im. Dijumpai di ruang kerjanya, senin, (16/3) politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatajan ada 5 rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang sudah berstatus […]

  • Bakti Sosial Lion Club Shining dan Korem 084 Bhaskara Jaya

    TNI dan Lion Club Shining Kolaborasi di HUT TNI ke-79, Adakan Baksos dan Donor Darah

    • calendar_month Jumat, 25 Okt 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke-79, Korem 084 Bhaskara Jaya menggelar kegiatan bakti sosial (Baksos) terpadu dan donor darah. Acara ini dilaksanakan di Markas Korem 084 Bhaskara Jaya, bekerja sama dengan Lion Club Shining serta 33 Lion Club dari Distrik 307-B2. Berbagai kegiatan sosial digelar, termasuk […]

  • Eri Sidak sampah ilegal

    Temuan Sidak di Balik Bau Busuk TPS di Keputih, Ada Tumpukan Sampah Ilegal Dan Sengketa Lahan di Kepolisian

    • calendar_month Selasa, 25 Agt 2026
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Bau menyengat menusuk hidung saat Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menggelar inspeksi mendadak di lahan penampungan sampah ilegal seluas 1,4 hektare di kawasan Keputih, Sukolilo. Adu argumen panas sekitar 30 menit tak terelakkan, ketika pengelola lahan, Suharto, mendebat penertiban. Ia mengklaim lokasi tersebut milik pribadi meski beroperasi tanpa izin resmi pengelolaan sampah […]

  • Guru Manipulasi Nikah Siri

    Guru Olahraga Sodok Siswinya Dalih Manipulasi Nikah Siri Terancam 10 Tahun Penjara

    • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id — Gelar akademik tak mampu menyelamatkan terdakwa Ganda Hadi Wijaya (45). Kamis (23/07/2026), ruang sidang PN Surabaya menjadi saksi tuntutan pidana 10 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum Kejari Surabaya membacakan tuntutannya, “Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dengan modus manipulasi perkawinan siri. Hukuman 10 tahun adalah bentuk keadilan.” Kasus bermula dari relasi kuasa timpang […]

expand_less