Breaking News
light_mode
Minggu, 13 September 2026
Beranda » Hukrim » Dilema Hukum Nominee Diungkap Ahli di Sidang Sengit Nany vs Jawa Pos

Dilema Hukum Nominee Diungkap Ahli di Sidang Sengit Nany vs Jawa Pos

  • account_circle Mascim
  • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ruang.co.id – Gelanggang hukum di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, kembali memanas dalam lanjutan sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Nany Widjaja melawan PT Jawa Pos dan Dahlan Iskan. Rabu, (27/11/2025). Inti persidangan kali ini difokuskan pada pembahasan mendalam seputar legalitas perjanjian nominee, sebuah konsep yang diangkat melalui keterangan ahli hukum dari pihak tergugat. Kehadiran Dr. Ghansham Anand, seorang ahli hukum perikatan dari Universitas Airlangga (Unair), berhasil membongkar kompleksitas dimensi hukum dari isu pinjam nama ini di hadapan majelis hakim.

Dr. Ghansham memulai analisis hukumnya dengan menegaskan posisi fundamental sebuah akta notaris dalam hukum acara perdata. Ia menjelaskan bahwa akta notaris berdiri sebagai sebuah akta autentik yang di mata hukum memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat para pihak yang tercantum di dalamnya.
Pernyataan ahli ini menjadi landasan krusial untuk mengupas lebih dalam mengenai status dan sahnya perjanjian nominee yang menjadi sengketa utama. Ahli Unair tersebut secara gamblang menguraikan bahwa perjanjian nominee pada esensinya merupakan sebuah situasi hukum di mana seseorang secara sukarela meminjamkan namanya untuk bertindak atas nama dan untuk kepentingan pihak lain.

Lebih lanjut, Dr. Ghansham menekankan bahwa penilaian terhadap sah atau tidaknya perjanjian nominee harus dikembalikan sepenuhnya pada empat pilar syarat sah perjanjian yang termaktub dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Ia dengan tegas menyatakan, “Sepanjang tidak ada cacat kehendak seperti paksaan atau ancaman, maka penilaian sah atau tidaknya perjanjian dikembalikan pada Pasal 1320 KUHPerdata.” Keempat syarat sahnya suatu perjanjian yang dirincinya meliputi kecakapan para pihak, kesepakatan yang lahir secara bebas, objek tertentu, serta suatu sebab atau kausa yang halal. “Jika keempat syarat itu terpenuhi, maka perjanjian tersebut dianggap sah dan mengikat,” tegasnya menutup keterangan inti.

Baca Juga  Soroti Penundaan, Sidang Koperasi SDR Amburadul

Namun, kuasa hukum penggugat, Richard Handiwiyanto, memiliki penafsiran yang berbeda. Ia justru melihat bahwa keterangan ahli tersebut mengukuhkan posisi hukum kliennya. Richard menegaskan bahwa perjanjian nominee hanya sah apabila terbebas dari segala bentuk cacat hukum dan niatan buruk. “Perjanjian nominee itu ruhnya ada di Pasal 1320 BW. Namun nominee dilarang ketika mengandung fraud atau bertentangan dengan UU Penanaman Modal dan UU PT. Dalam perkara ini jelas, tidak ada perjanjian nominee dan tidak pernah ada kesepakatan untuk membuatnya,” tegas Richard. Ia juga menambahkan penjelasan mengenai asal-usul kepemilikan saham kliennya, yang diperoleh bukan dari setoran melainkan dari pembelian langsung dari PT Dharma Nyata Pers.

Di sisi lain, kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja, menyoroti kontradiksi dalam konteks akademis. Johanes mengungkap bahwa ahli yang dihadirkan ternyata pernah membimbing sebuah tesis yang justru menyimpulkan perjanjian nominee dilarang oleh hukum. “Tesis tersebut menegaskan bahwa perjanjian nominee dilarang oleh hukum karena bertentangan dengan UU PT dan UU Penanaman Modal, sehingga perjanjian tersebut batal demi hukum,” ujar Johanes. Argumennya berpusat pada Pasal 33 UU 25/2007 tentang Penanaman Modal dan Pasal 48 UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, yang mewajibkan saham hanya atas nama pemilik sah.

Johanes Dipa dengan lantang menekankan bahwa ketentuan dalam undang-undang tersebut bersifat dwingend recht atau norma memaksa yang tidak dapat dikesampingkan oleh kesepakatan privat mana pun. “Jika dilanggar, perjanjian otomatis batal,” tegasnya, menegaskan bahwa klaim kepemilikan berdasarkan perjanjian pinjam nama adalah tidak memiliki kekuatan hukum di hadapan ketentuan yang bersifat memaksa tersebut. Pernyataan ini semakin mengeraskan batasan hukum yang melingkupi praktik nominee, menempatkannya pada area yang pen dengan risiko pembatalan.

Baca Juga  Sidang Perdana, ini Peran Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor dalam Kasus Korupsi Pemotongan Insentif ASN

Di akhir persidangan yang menegangkan ini, Nany Widjaja, yang hadir secara langsung, menyampaikan pernyataan pribadi yang singkat. Ia menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan hak yang diyakininya sah. “Saya membeli saham PT Dharma Nyata Pers dengan uang saya sendiri. Tidak ada perjanjian apapun terkait nominee, dari awal hingga akhir,” ujarnya, membantah secara tegas semua tuduhan terkait pinjam nama. Majelis hakim kemudian menutup persidangan hari itu dan menetapkan jadwal baru untuk kelanjutan proses hukum yang terus menarik perhatian publik ini.

  • Penulis: Mascim

Rekomendasi Untuk Anda

  • Surabaya Bersholawat bersama Habib Syech

    Surabaya Bersholawat bersama Habib Syech

    • calendar_month Minggu, 23 Jun 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Surabaya Bersholawat bersama Habib Syech bin Abdul Qodir Assegaf, di halaman Gelora Bung Tomo (GBT) Kota Surabaya, Sabtu (22/6/2024) malam. Surabaya Bersholawat kali ini merupakan pengajian akbar yang digelar oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Direktur Utama PT. Metatu Nusantara Jaya (PT. MNJ), H. Abdul Rohim. Acara ini juga dihadiri oleh para Habib […]

  • Cara mendapatkan survey di YouGov

    Cara Mendapatkan Banyak Survey di YouGov dan Mengumpulkan Poin dengan Cepat

    • calendar_month Minggu, 16 Feb 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – YouGov adalah platform survei online yang memungkinkan penggunanya untuk berpartisipasi dalam berbagai survei dan mendapatkan poin yang bisa ditukar dengan hadiah menarik. Dengan semakin berkembangnya YouGov Indonesia, kini lebih banyak orang yang bisa bergabung dan meraih manfaat dari setiap survey yang diikuti. YouGov bukan hanya tempat untuk mengisi survei, tetapi juga platform yang […]

  • Pilkada Serentak 2024

    Himpunan Peternak Sapi Mojokerto Siap Dukung Pilkada Serentak 2024 Demi Jatim Kondusif

    • calendar_month Kamis, 7 Nov 2024
    • account_circle Ruang Mujiono
    • 0Komentar

    Mojokerto, Ruang.co.id – Suhu politik jelang Pilkada Serentak 2024 mulai menghangat, terutama di Jawa Timur. Himpunan Peternak Sapi (HPS) Kabupaten Mojokerto menyatakan siap mendukung dan menyukseskan pelaksanaan Pilkada, khususnya untuk menjaga stabilitas politik di wilayah tersebut. Dukungan ini diumumkan melalui deklarasi yang digelar pada Kamis, 7 November 2024, di Balai Pertemuan Desa Tamiajeng, Kecamatan Trawas, […]

  • Ahmad Iman Sukri PKB dan PDIP godog koalisi siapkan lawan Khofifah Emil

    PKB Pastikan Khofifah Emil Tak Akan Lawan Bumbung Kosong

    • calendar_month Kamis, 15 Agt 2024
    • account_circle Ruang Gentur
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Menjelang Pilgub Jatim Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pastikan pasangan Khofifah Emil tidak akan melawan bumbung kosong. PKB Masih menggodok persiapan berkoalisi dengan PDIP dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur (Pilbup) Jatim. Dengan adany upaya koalisi ini, artinya pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Lestianto Dardak, bisa dipastikan tidak akan melawan bumbung kosong […]

  • line dance bareng

    Semarakkan HJKS ke-731, Line Dance Bareng Nang Tunjungan

    • calendar_month Minggu, 9 Jun 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Ratusan pecinta line dance dari berbagai daerah di Jawa Timur, berkumpul di Jalan Tunjungan, Kota Surabaya, Minggu (9/6/2024) pagi. Mereka hadir untuk mengikuti kegiatan bertajuk “Line Dance Bareng Nang Tunjungan” dalam rangka memeriahkan Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-731. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Universal Line Dance (ULD) Cabang Kota Surabaya dan Dharma Wanita […]

  • Perbaikan Sekolah rusak

    Sekian Kalinya Bupati Sidoarjo Sidak Sekolah Rusak dan Pastikan Pelaksanaan Perbaikannya

    • calendar_month Sabtu, 27 Jun 2026
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Kondisi sekolah rusak di Sidoarjo kembali menjadi sorotan. Kali ini Bupati Sidoarjo, Subandi, sidak ke SDN Waung, Kecamatan Krembung. Dia menegaskan langkah cepat perbaikan. Sejumlah ruang kelas roboh beberapa waktu lalu. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menyiapkan anggaran Rp800 juta, untuk membangun kembali tiga ruang kelas rusak tersebut. “Insyaallah pembangunan tiga ruang kelas akan […]

expand_less