Breaking News
light_mode
Sabtu, 12 September 2026
Beranda » Hukrim » Ngaku Investor SPBU, Elizabeth Susanti Rugikan Zabur Senilai Rp 50 juta

Ngaku Investor SPBU, Elizabeth Susanti Rugikan Zabur Senilai Rp 50 juta

  • account_circle Ruang redaksi
  • calendar_month Rabu, 28 Agt 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ruang.co.id – Elizabeth Susanti SH., MH., alias Santi diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, terkait perkara penipuan dan penggelapan dengan modus investasi pembangunan SPBU di Lombok yang merugikan Zabur bin (alm) H. Akmaludin dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

JPU Hajita Cahyo Nugroho mengatakan bahwa, pada intintya terdakwa Elizabeth Susanti SH., MH saat di rumahnya di Jalan Semampir Tengah VI A Surabaya menghubungi saksi Zabur bin (alm) H. Akmaludin via telepon melalui. Gede Sri Sunarini dengan tujuan mengajak investasi bisnis.

Terdakwa mengaku sebagai investor yang mengajak saksi Zabur untuk ikut berinvestasi di bidang pengembangan pembangunan SPBU di Lombok, di mana atas investasi tersebut saksi Zabur akan memperoleh keuntungan.

“Terdakwa meminta saksi Zabur untuk menyiapkan uang sebesar Rp.500 juta, namun saksi Zabur hanya menyanggupi sebesar Rp.50 juta.” Kata JPU Hajita dihadapan Majelis Hakim di ruang Rabu, (28/08/2024).

Ia menambahkan bahwa, hari Kamis tangga30 Mei 2024, terdakwa menjemput saksi Zabur menggunakan satu unit mobil merek Toyota Innova Reborn Nopol L-12-UDY dengan tujuan untuk menuju ke Bank Danamon di Jalan Kedung Doro Surabaya agar saksi Zabur dapat mencairkan uang sebesar Rp.50 juta setelah berhasil dicairkan, uang tersebut langsung dimasukkan ke dalam amplop warna cokelat dan dibawa oleh terdakwa. Selanjutnya, terdakwa meminta KTP asli dan NPWP asli serta nama ibu kandung dari saksi Zabur dengan tujuan untuk membuka rekening bersama sebagai awal dimulainya investasi.

Terdakwa mengajak saksi Zabur menuju ke Hotel Bumi dengan alasan akan membuka rekening di Bank Panin, dan saksi Zabur percaya dikarenakan terdapat plakat Bank Panin. Sesampainya di lokasi Hotel Bumi, terdakwa meminta kepada saksi Zabur untuk menunggu di mobil dikarenakan terdakwa beralasan akan membuka rekening bersama tersebut. Dalam kurun waktu dari jam 09.31 WIB. saksi Zabur menunggu terdakwa sembari menelepon terdakwa namun terdakwa justru menyuruh saksi Zabur turun dari mobil dan menunggu di lobi Hotel Bumi dengan alasan ada hal penting yang harus dibicarakan. Saksi Zabur menuruti kata-kata terdakwa, dan akhirnya menunggu di lobi Hotel Bumi.

Baca Juga  KSDR dan Pedagang Kecil Cari Keadilan Setelah Gugatan Ditolak PN Surabaya

Bahwa sejak jam 09.31 WIB hingga jam 14.39 WIB saksi Zabur menunggu terdakwa di lobi namun terdakwa tidak kembali memberikan informasi apapun kepada saksi Zabur. Terdakwa hanya mengatakan kepada saksi Zabur dengan kalimat, “sabar, tunggu, sebentar” ketika saksi Zabur terus menghubungi terdakwa. Saksi Zabur selanjutnya naik ke lantai 5 di Hotel Bumi dengan tujuan menuju ke Bank Panin namun saksi Zabur justru mengetahui jika Bank Panin tersebut hanya bagian manajemen dan bukan pelayanan nasabah. Terdakwa dengan menggunakan taksi meninggalkan Hotel Bumi menuju ke Hotel Sheraton dengan tujuan untuk kabur menghindari saksi Zabur.

“Bahwa dengan serangkaian kebohongan yang dilakukan oleh terdakwa menggerakkan saksi Zabur bin (alm) H. Akmaludin untuk menyerahkan uang sebesar Rp.50 juta dikarenakan percaya untuk ikut berinvestasi pengembangan SPBU di Lombok. Adapun investasi pengembangan SPBU di Lombok adalah fiktif. Dan uang tersebut dipergunakan untuk memasang susuk dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. ” tambah JPU Hajita.

Atas perbuatan terdakwa , saksi Zabur bin (alm) H. Akmaludin mengalami kerugian sebesar Rp.50 juta dan JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP.

  • Penulis: Ruang redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • tim bulutangkis junior Indonesia

    Indonesia Raih Juara di World Junior Championships 2024, Apresiasi PP PBSI dan Djarum Foundation

    • calendar_month Senin, 28 Okt 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Tim bulutangkis junior Indonesia mencatat prestasi gemilang dengan meraih gelar juara pada ajang World Junior Championships (WJC) 2024 yang memperebutkan Piala Suhandinata di Nanchang, China. Dalam kejuaraan ini, tim bulutangkis Garuda Muda sukses mengalahkan tuan rumah yang menjadi unggulan pertama, China. Atas pencapaian ini, Bakti Olahraga Djarum Foundation memberikan apresiasi sebesar Rp457 […]

  • infeksi jamur akibat pembalut

    Gatal-Gatal Tak Tertahankan? Awas, Jamur Kulit Akibat Pembalut Mengintai! Ini Solusi Jitunya

    • calendar_month Sabtu, 26 Apr 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Banyak wanita tidak menyadari bahwa pembalut yang digunakan sehari-hari bisa menjadi pemicu utama infeksi jamur di area kewanitaan. Masalah ini sering muncul karena kombinasi faktor kelembapan tinggi, gesekan berulang, dan kurangnya sirkulasi udara. Jamur Candida albicans, mikroorganisme yang normalnya hidup di kulit, bisa berkembang biak tak terkendali ketika lingkungan menjadi terlalu lembap. Penggunaan […]

  • Diskusi Bulanan Fraksi Demokrat DPRD Jatim

    Fraksi Demokrat DPRD Jatim Gelar Diskusi Bulanan, Asah Pengetahuan untuk Optimalisasi Pengawalan Program Pemerintah

    • calendar_month Sabtu, 8 Mar 2025
    • account_circle Ruang Gentur
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Fraksi Demokrat DPRD Jawa Timur kembali menggelar diskusi bulanan yang melibatkan tenaga ahli. Acara yang digelar di Ruangan Fraksi Demokrat DPRD Jatim, Jumat (7/3/2025), ini bertujuan untuk mengoptimalkan kinerja anggota dewan dalam mengawal program-program pemerintah provinsi. Diskusi ini juga menjadi ajang untuk memperdalam pemahaman terkait kebijakan publik, sehingga solusi terbaik bagi permasalahan rakyat […]

  • Mafia Tanah Surabaya

    Keluarga TNI AL Surabaya Terancam Kehilangan Rumah, GRIB Jaya Jatim Lawan Mafia Tanah!

    • calendar_month Selasa, 25 Feb 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Kasus sengketa tanah di Surabaya kembali mencuat. Kali ini, keluarga TNI AL, Tri Kumala Dewi, terancam kehilangan rumah dan tanahnya di Jalan dr Soetomo No. 55. Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Jatim siap menghadang praktik tidak sah ini. Mereka menilai, ada permainan mafia tanah dan mafia peradilan yang merugikan masyarakat. Rumah dan […]

  • Betonisasi Tambakcemandi Bupati

    Temuan Sidak Bupati Sidoarjo: Progres Proyek Betonisasi Tambakcemandi Alami Deviasi 4 Persen

    • calendar_month Selasa, 25 Agt 2026
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Debu jalanan Tambakcemandi, Kecamatan Sedati, mengangkut derita warga. Akses ekonomi pesisir Sedati lumayan lumpuh, akibat pengerjaan betonisasi jalan yang terancam mangkrak dan lambat. Bupati Sidoarjo, Subandi kemudian melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek betonisasi jalan sepanjang 1,4 kilometer tersebut, pada Senin (24/8/2026). Dia menguji langsung ketegasan komitmen kontraktor. Langkah drastis diambil […]

  • Anak Muda Surabaya

    Melihat Anak Muda Surabaya Beri Usulan Pembangunan Kota

    • calendar_month Kamis, 20 Jun 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Anak Muda Surabaya Beri Usulan Pembangunan Kota Bersama Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, dalam momen Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) pemuda Kelurahan Ketabang, Kecamatan Genteng di Lapangan SMPN 1, Rabu (19/06/2024) malam. Dalam acara tersebut, Wali Kota Eri menampung aspirasi para pemuda terkait pembangunan Surabaya. Musyawarah diikuti ratusan anak muda dari seluruh RW yang […]

expand_less