Breaking News
Sabtu, 27 Juni 2026
Trending Tags
Beranda » Hukrim » Saksi Ahli JPU dan Kuasa Hukum Terdakwa Bentrok Memanas di Sidang Lampu Hias Probolinggo di Tipikor

Saksi Ahli JPU dan Kuasa Hukum Terdakwa Bentrok Memanas di Sidang Lampu Hias Probolinggo di Tipikor

  • account_circle Ruang Nurudin
  • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Menurutnya, dokumen referensi harga harus disusun Pejabat Pembuat Komitmen, melalui survei pasar yang sah dan terdokumentasi.

“Pagu anggaran adalah batas tertinggi, bukan acuan harga. PPK tetap wajib melakukan survei,” ujarnya.

Abdul Kadir juga menyoroti pentingnya dokumen justifikasi teknis sebagai dasar pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Dokumen referensi harga harus memuat informasi lengkap, termasuk nama perusahaan, alamat, waktu, dan harga,” katanya.

Ia menjelaskan pemilihan penyedia tidak semata didasarkan pada harga terendah, tetapi juga kualitas barang dan kepatuhan administrasi.

Dalam sidang itu, Abdul Kadir menegaskan pekerjaan yang mengandung unsur pembongkaran tetap masuk kategori konstruksi.

“Jika ada pembongkaran, itu pekerjaan konstruksi, wajib ada perencanaan,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa pekerjaan konstruksi mensyaratkan kepemilikan Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi.

“Untuk konstruksi wajib memiliki SBU. Jika tidak, maka tidak sah,” ujarnya.

Perdebatan semakin memanas, ketika Abdul Kadir menjelaskan larangan pengalihan pekerjaan secara penuh kepada pihak lain.

“Pengalihan seluruh kontrak dilarang. Subkontrak hanya boleh untuk pekerjaan minor, bukan keseluruhan proyek,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa kerja sama operasi tidak boleh dijadikan sarana meminjam legalitas perusahaan tertentu.

“KSO diperbolehkan, tetapi harus sesuai aturan. Tidak boleh sekadar pinjam bendera,” tegasnya.

Pandangan Abdul Kadir kemudian mendapat respons keras dari penasihat hukum terdakwa Yun, Syaiful Maarif.

Menurut Syaiful, saksi ahli telah melampaui batas kewenangan dengan masuk pada penilaian fakta perkara.

“Ahli tidak boleh menilai fakta. Tugasnya hanya memberi ilustrasi berdasarkan keahlian, bukan menyudutkan terdakwa dengan fakta-fakta,” tegas Syaiful usai persidangan kepada Ruang.co.id.

Ia menilai sebagian pendapat ahli, lebih menyerupai kesimpulan terhadap perkara yang masih diperiksa majelis hakim.

“Pendapat ahli seolah paling benar, padahal perjanjian kerja sama sudah sah secara hukum. E-katalog itu mekanisme resmi, bukan rekayasa,” ujarnya.

Syaiful juga mempertanyakan penggunaan dasar hukum yang menurutnya tidak lagi relevan dengan rezim pengadaan saat ini.

“Mengapa masih merujuk aturan kadaluwarsa? Ini menimbulkan ketidakjelasan hukum,” katanya.

Menurutnya, seluruh proses pengadaan telah berjalan melalui mekanisme resmi pemerintah yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Tenderisasi sudah sesuai prosedur, bahkan inspektorat dan BPK menyatakan clear,” ungkapnya.

Ia juga menyinggung temuan kekurangan pekerjaan yang sempat dipersoalkan dalam perkara tersebut.

“Klaim kekurangan kabel pun sudah dikembalikan oleh penyedia jauh sebelum berperkara hukum,” ujarnya.

Syaiful kembali menegaskan bahwa hakim memiliki kewenangan penuh menilai bobot keterangan ahli dalam persidangan.

“Hakim akan menilai pendapat ahli, bukan fakta yang dipaksakan. Fakta itu ranah saksi fakta, bukan saksi ahli,” tegasnya.

  • Penulis: Ruang Nurudin
expand_less