Breaking News
Sabtu, 27 Juni 2026
Trending Tags
Beranda » Hukrim » Saksi Ahli JPU dan Kuasa Hukum Terdakwa Bentrok Memanas di Sidang Lampu Hias Probolinggo di Tipikor

Saksi Ahli JPU dan Kuasa Hukum Terdakwa Bentrok Memanas di Sidang Lampu Hias Probolinggo di Tipikor

  • account_circle Ruang Nurudin
  • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pernyataan paling kontroversial muncul, ketika di persidangan maupun di luar sidang, Syaiful mempertanyakan arah penegakan hukum dalam perkara tersebut.

“Mengapa hanya penyedia yang diseret? Ini janggal dan tidak adil,” katanya.

Pertanyaan itu terungkap di persidangan dan penjelasan saksi ahli, merujuk pada posisi PPK yang memiliki peran sentral dalam penyusunan spesifikasi teknis, referensi harga, serta kontrak pengadaan. Majelis hakim pun telah mengetahuinya, hanya dijadikan sebatas saksi fakta persidangan.

Di sisi lain, Abdul Kadir sebelumnya menegaskan, seluruh pihak dalam rantai pengadaan memiliki tanggung jawab sesuai kewenangannya masing-masing.

“Semua pihak, termasuk PPK, bertanggung jawab atas kesalahan,” ujar Abdul Kadir.

Benturan pandangan antara ahli dan penasihat hukum, akhirnya membuka ruang perdebatan lebih luas, mengenai akuntabilitas pengadaan pemerintah.

Publik kini menunggu, bagaimana majelis hakim menilai perbedaan perspektif tersebut, untuk mengungkap ada atau tidaknya tindak pidana korupsi, dalam proyek lampu hias yang menjadi sorotan itu.

  • Penulis: Ruang Nurudin
expand_less