Breaking News
light_mode
Sabtu, 15 Agustus 2026
Beranda » Daerah » Hibah Ponpes Manyar Gresik dari Pemprov Jatim, JPU Bongkar Fakta Penggunaan Dana Rp400 Juta di Sidang Replik

Hibah Ponpes Manyar Gresik dari Pemprov Jatim, JPU Bongkar Fakta Penggunaan Dana Rp400 Juta di Sidang Replik

  • account_circle Ruang Nurudin
  • calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sidoarjo, Ruang.co.id – Sidang Tipikor Surabaya kembali mengungkap fakta mengejutkan, terkait dugaan korupsi dana hibah Rp400 juta untuk Ponpes Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, Manyar, Gresik.

Dugaan pidana korupsi dana hibah dari Pemprov Jatim di lingkungan pengurus yayasan ponpes ini, jaksa penuntut menyeret dua terdakwa, yakni Moh. Zainur Rosyid dan RM. Khoirul Atho’shah, pengurus Yayasan ponpes.

Majelis hakim yang memimpin sidang, Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander, SH., MH., bersama Hakim Anggota Abdul Gani, SH., MH., dan Pultoni, SH., MH., mendengarkan dengan seksama atas pembacaan replik jaksa penuntut, pada Kamis (16/7)2026).

Jaksa Penuntut dalam tanggapannya (Replik) atas nota pembelaan terdakwa (pledoi) menegaskan, penggunaan dana hibah tidak sesuai proposal pembangunan asrama santri.

“Dana hibah justru dipakai membeli tanah dan membangun gazebo pribadi,” ujar JPU di ruang sidang. “Dalil penasihat hukum jelas di luar fakta persidangan,” imbuh tegas JPU.

Fakta persidangan menunjukkan dana hibah dicairkan melalui Bank Jatim, lalu digunakan membeli tanah milik warga senilai Rp350 juta dan pembangunan gazebo Rp50 juta. “Tidak ada pembangunan asrama santri sebagaimana proposal,” ungkap jaksa.

Audit kerugian negara menegaskan dana Rp400 juta, tidak menghasilkan pembangunan fisik. “Kerugian negara total Rp400 juta,” kata jaksa menambahkan.

Jaksa juga menyinggung manipulasi kuitansi pembelian tanah, yang seolah-olah atas nama pondok pesantren. “Kuitansi dibuat ulang untuk menutupi penggunaan dana hibah,” jelasnya.

Selain itu, salah satu tanah hasil pembelian disewakan kepada Bank BPR Syariah Lantabur dengan nilai Rp360 juta. “Terdakwa jelas menguntungkan diri sendiri,” ucap jaksa penuntut.

Jaksa menegaskan tindak pidana korupsi bersifat delik formil. “Pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana,” tegasnya.

Akhirnya, JPU tetap pada tuntutan semula, yakni pidana penjara dua tahun, denda Rp100 juta, serta uang pengganti Rp200 juta. “Permohonan bebas terdakwa tidak beralasan hukum,” tutup JPU.

Baca Juga  Vonis 1 Tahun 2 Bulan untuk Eks Kadis Peternakan Lamongan

Usai sidang, Markacung, juru bicara tim advokat terdakwa yayasan ponpes menanggapi Replik Jaksa penuntut. Kepada Ruang.co.id, Ia mengatakan, “Fakta persidangan memang salah peruntukan, tapi di atas tanah itu berdiri bangunan bernilai lebih dari Rp400 juta.”

“Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan asas manfaat dan kemanusiaan,” ujar Markacung.

Dalam pledoi pada pekan kemarin, penasihat hukum menegaskan dana hibah digunakan amanah. “Tidak ada satu rupiah pun masuk ke kantong terdakwa,” ujar Markacung.

Senada demikian, anggota tim penasihat hukum terdakwa, Achmad Toha menegaskan hal serupa. “Dana hibah dibelikan tanah atas nama pondok. Tidak ada kepentingan pribadi, semua untuk santri,” katanya.

Tim hukum menyoroti rekam jejak bersih terdakwa. “Mereka dikenal sopan, belum pernah dihukum, dan memikul tanggung jawab besar membimbing santri,” tegas Toha.

Fakta persidangan menunjukkan dana dicairkan melalui Bank Jatim, lalu diserahkan bendahara kepada yayasan. Bukti kwitansi pembayaran tanah menjadi penguat.

Jaksa menuntut dua tahun penjara sesuai Pasal 604. Namun, penasihat hukum menilai tuntutan itu sekadar “rambu-rambu” formal.

Namun demikian, tim penasihat terdakwa berharap pada majelis hakim, nantinya dalam pengambilan putusan, sekiranya mempertimbangkan mata hati dalam keyakinan hakim.

“Kami berharap dalam keyakinan hakim, dapat memberikan putusan yang tepat terhadap terdakwa untuk membebaskannya,” pinta Toha. Sidang akan berlanjut, pada pekan depan dengan agenda duplik tim penasihat terdakwa.

  • Penulis: Ruang Nurudin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jemaah Haji Surabaya Dirampok

    Waspada Modus Baru! Jemaah Haji Surabaya Dibegal Sopir Taksi di Makkah

    • calendar_month Senin, 26 Mei 2025
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Peristiwa perampokan yang menimpa jemaah haji asal Surabaya, Moh. Usman, menjadi pelajaran berharga bagi semua calon jemaah tentang pentingnya meningkatkan kewaspadaan selama berada di Tanah Suci. Kejadian ini menegaskan bahwa meskipun Makkah merupakan kota suci, risiko kejahatan tetap ada dan harus diwaspadai. Moh. Usman, yang merupakan jemaah haji Embarkasi Surabaya, menjadi korban aksi […]

  • Wamen ATR/Waka BPN

    Kontribusi Besar NU dan Muhaamadiyah, Wamen ATR/BPN Serahkan Sertipikat Tanah

    • calendar_month Jumat, 29 Mar 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Kontribusi besar bagi bangsa dan negara Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Raja Juli Antoni menyerahkan 10 sertipikat tanah wakaf di Gresik, Jawa Timur, pada Rabu (27/03/2024). Sertipikat yang dibagikan merupakan sertipikat milik Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Adapun peruntukan sertipikat ini yakni untuk sarana pendidikan, […]

  • Manfaat Air putih untuk kulit

    Manfaat Air Putih untuk Kulit, Rahasia Glowing Alami yang Sering Diremehkan

    • calendar_month Selasa, 11 Mar 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Pernah merasa kulit tiba-tiba jadi kering, kusam, atau bahkan muncul jerawat padahal sudah rajin pakai skincare? Bisa jadi masalahnya bukan di produk yang kamu pakai, tapi dari dalam tubuh sendiri! Banyak orang terlalu fokus pada skincare mahal dan perawatan eksternal, tapi lupa kalau hidrasi dari dalam itu sama pentingnya. Kulit kita butuh air […]

  • Eri Cahyadi - Armuji Daftar ke KPU Kota Surabaya Tanpa Lawan di Pilkada Surabaya

    Eri Cahyadi – Armuji Daftar ke KPU Tanpa Lawan di Pilkada Surabaya

    • calendar_month Rabu, 28 Agt 2024
    • account_circle Ruang Gentur
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – pasangam walikota dan wakil walikota Surabaya petahana, Eri Cahyadi dan Armuji, resmi mendaftarkan diri ke komisi pemilihan umum (KPU) kota Surabaya, rabu (28/8) pagi. Pasangan incumbent ini maju kembali di konstelasi Pilkada Surabaya tahun 2024 ini dengan didukung 18 partai politik. Parpol pendukung tesebut antara lain partai parlemen yakni, PDIP, PAN, PKS, […]

  • Solusi Insomnia

    Insomnia Menyerang? Ini Solusinya

    • calendar_month Sabtu, 10 Agt 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Pernahkah kamu berbaring di tempat tidur selama berjam-jam, menatap langit-langit, namun tetap merasa sulit untuk tertidur? Jika ya, kamu tidak sendirian. Banyak orang di seluruh dunia mengalami kesulitan tidur atau insomnia. Kondisi ini tidak hanya mengganggu kualitas tidur, tetapi juga dapat memengaruhi kesehatan fisik dan mental secara keseluruhan. Insomnia, gangguan tidur yang […]

  • Skuad Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain

    Patrick Kluivert Umumkan Skuad Timnas Indonesia untuk Lawan Australia dan Bahrain, Siapa Pemain Baru yang Siap Beraksi?

    • calendar_month Minggu, 9 Mar 2025
    • account_circle Ruang Wawan
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Pelatih Timnas Indonesia, Patrick Kluivert, secara resmi mengumumkan daftar skuad yang akan bertanding melawan Australia dan Bahrain dalam lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia. Dua pertandingan krusial ini akan menjadi titik penentu bagi Skuad Garuda dalam upaya mereka untuk tetap bersaing mendapatkan tiket ke Piala Dunia 2026. Skuad Garuda Siap Tempur dengan […]

expand_less