Breaking News
light_mode
Selasa, 13 Oktober 2026
Beranda » Hukrim » Hakim PN Surabaya, Bebaskan Gregorius Ronald Tannur Dari Dakwaan Pembunuhan

Hakim PN Surabaya, Bebaskan Gregorius Ronald Tannur Dari Dakwaan Pembunuhan

  • account_circle Ruang Arif
  • calendar_month Kamis, 25 Jul 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Surabaya, Ruang.co,id – Gregorius Ronald Tannur terdakwa Pembunuhan jalani sidang putusan vonis di Pengadilan Negeri ( PN) Surabaya ruang Cakra Rabu (24/7/2024). JPU Much Muzaki dari Kejari Surabaya menghadirkan terdakwa Gregorius Ronald Tannur di persidangan. Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik membebaskan Gregorius Ronald Tannur, anak dari Edward Tannur, eks anggota DPR RI, dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, putra politisi PKB itu dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

Terdakwa juga dianggap masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban di masa-masa kritis, yang dibuktikan dengan usaha terdakwa membawa korban ke rumah sakit ternama di Surabaya untuk mendapatkan pertolongan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak dari Edward Tannur, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP,” ujar Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum tersebut di atas” tegasnya.

Hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum segera membebaskan terdakwa dari tahanan segera setelah putusan dibacakan dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya. Barang bukti berupa satu unit mobil Innova Reborn Diesel Nopol B-1744-VON, satu potong hoodie warna abu-abu, satu pasang sandal warna hitam, satu buah topi warna hitam, dan satu unit HP merk Samsung dikembalikan kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Ketika usai dibacakan vonis, majelis bertanya kepada terdakwa dan kuasa hukum atas putusan tersebut. Kuasa hukum dan terdakwa menyatakan menerima, sedangkan JPU Muzaki menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga  Ibu Muda di Sidoarjo Nekat Selundupkan Smartphone ke Lapas dalam Diaper Bayi

Lanjut Damanik, telah dipaparkan sejak awal bahwa hakim adalah manusia, bahwa putusan ini bisa jadi salah. Untuk itu, bagi pihak-pihak yang merasa keberatan terhadap putusan majelis, silakan untuk menguji putusan hakim dan menggunakan hak-haknya.

“Baik, karena JPU menyatakan pikir-pikir maka putusan ini belum dinyatakan inkrah. Kita tunggu dalam kurun waktu 7 hari ke depan. Jika tidak ada upaya hukum dari JPU, maka putusan ini dinyatakan sah mempunyai kekuatan hukum tetap.”

Usai sidang, mendengar vonis bebas ini, terdakwa Ronald Tannur pun langsung menangis. Ia menyebut bahwa putusan hakim itu dianggapnya sudah cukup adil.

“Gak papa… yang penting Tuhan yang membuktikan,” katanya.

Dikonfirmasi apakah ia akan melakukan upaya hukum lain mengingat dirinya sudah menjalani masa hukuman, ia menyebut hal itu akan diserahkan pada kuasa hukumnya.

“Nanti saya serahkan pada kuasa hukum saya,” ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Ronald Tannur, Lisa Rahmat, hanya menyatakan rasa syukurnya atas putusan itu. “Alhamdulillah,” ucapnya singkat.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut terdakwa selama 12 tahun penjara. Ia dituntut tinggi lantaran dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Diketahui, Dini Sera Afriyanti (29), tewas usai dugem bersama teman kencannya Gregorius Ronald Tannur di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya, pada Rabu (4/10) malam.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M. Darwis, anak dari eks anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur itu dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan Pasal 351 ayat (1).KUHP.

Baca Juga  10 WNA Jaringan Penipuan Online Internasional “Scamming” Diringkus di Surabaya

Meskipun hakim telah membebaskan terdakwa, banyak pihak yang mempertanyakan keadilan dari putusan tersebut, mengingat tuntutan tinggi dari Jaksa Penuntut Umum dan bukti-bukti yang telah diajukan di persidangan. Keluarga korban dan masyarakat luas kini menanti langkah selanjutnya. (R2)

  • Penulis: Ruang Arif

Rekomendasi Untuk Anda

  • Final Piala AFF 2024 Timnas Putri Indonesia

    Siap Juara! Timnas Putri Indonesia Melaju ke Final Piala AFF 2024

    • calendar_month Rabu, 4 Des 2024
    • account_circle Ruang M Andik
    • 0Komentar

    Laos, Ruang.co.id – Timnas Putri Indonesia mencatat sejarah baru dalam sepak bola Asia Tenggara. Berhasil menaklukkan Singapura dengan skor telak 3-0 tanpa balas di Stadion Nasional New Laos, Senin (2/12), Garuda Pertiwi memastikan langkah mereka ke final Piala AFF 2024. Kemenangan ini menjadi bukti nyata peningkatan kualitas sepak bola putri Indonesia. Perjalanan Timnas Putri Menuju […]

  • Kurban sehat Idul Adha

    Pastikan Aman, DKPP Surabaya Intensif Periksa Hewan Kurban Pedagang, Ini Ciri Kurban Sehat

    • calendar_month Jumat, 30 Mei 2025
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Menjelang perayaan Idul Adha 1446 H, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menunjukkan komitmen kuat dalam memastikan kualitas hewan kurban yang dijual di berbagai lapak memenuhi standar kesehatan dan syariat. Langkah ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari gaya hidup modern yang mengedepankan tanggung jawab sosial, kesadaran kesehatan, dan kepedulian terhadap lingkungan ibadah. Dalam konteks […]

  • Surabaya 732 Tahun

    Surabaya di 732 Tahun: Kota Pahlawan yang Menyinari Masa Depan Anak Bangsa”

    • calendar_month Sabtu, 10 Mei 2025
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Tujuh abad lebih Surabaya berdiri. Di usia ke-732 tahun, kota ini bukan sekadar menua dalam hitungan tahun, melainkan matang dalam visi. Sebuah harapan besar tumbuh: menjadikan Surabaya sebagai ruang hidup yang ramah, adil, dan memberdayakan anak-anak sebagai pemilik masa depan. Bukan mimpi kosong, tetapi cita-cita yang terus dipahat dalam kerja nyata dan konsistensi. […]

  • Sidang perdata nasabah prioritas Bank Mandiri, melawan Bank Mandiri

    Diduga Teknik Kotor Oknum Bank Mandiri Kuasai Agunan Nasabah

    • calendar_month Senin, 5 Agt 2024
    • account_circle Ruang Arif
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Pengadilan Negeri Surabaya menyidangkan perkara perdata antara nasabah prioritas Bank Mandiri, Royce Muljanto, melawan Bank Mandiri dengan tergugat Imam Bukhori. Kasus ini menarik perhatian karena melibatkan upaya panjang seorang nasabah prioritas dalam menyelesaikan hutang serta menghadapi berbagai kendala dari oknum bank. Pada Rabu, 13 Maret 2024, Royce, nasabah prioritas, memulai perkenalannya dengan […]

  • santunan anak yatim Bangkalan

    Kadin Bangkalan Tebar Kebahagiaan untuk Anak Yatim jelang Lebaran

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Bangkalan, Ruang.co.id – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bangkalan membagikan paket sembako dan santunan uang tunai kepada anak yatim serta kaum dhuafa di Masjid Baitul Muslimin, Desa Lembung Peseser, Kecamatan Sepuluh, Bangkalan, pada Selasa (18/3/2026). Kegiatan sosial tahunan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan warga menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H, dengan menyasar masyarakat di […]

  • Putih Telur yang dipercaya ampuh cabut komedo

    Putih Telur Ampuh Cabut Komedo Hingga Akarnya

    • calendar_month Senin, 19 Agt 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Banyak orang percaya bahwa masker putih telur dapat mengencangkan pori-pori dan mengangkat komedo secara efektif. Namun, apakah klaim ini benar-benar didukung oleh fakta? Komedo, salah satu masalah kulit yang sering mengganggu, seringkali menjadi sasaran berbagai macam perawatan, termasuk bahan-bahan alami seperti putih telur. Komedo muncul ketika pori-pori kulit tersumbat oleh sebum (minyak […]

expand_less