Breaking News
light_mode
Selasa, 25 Agustus 2026
Beranda » Hukrim » Hakim PN Surabaya, Bebaskan Gregorius Ronald Tannur Dari Dakwaan Pembunuhan

Hakim PN Surabaya, Bebaskan Gregorius Ronald Tannur Dari Dakwaan Pembunuhan

  • account_circle Ruang Arif
  • calendar_month Kamis, 25 Jul 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Surabaya, Ruang.co,id – Gregorius Ronald Tannur terdakwa Pembunuhan jalani sidang putusan vonis di Pengadilan Negeri ( PN) Surabaya ruang Cakra Rabu (24/7/2024). JPU Much Muzaki dari Kejari Surabaya menghadirkan terdakwa Gregorius Ronald Tannur di persidangan. Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik membebaskan Gregorius Ronald Tannur, anak dari Edward Tannur, eks anggota DPR RI, dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, putra politisi PKB itu dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

Terdakwa juga dianggap masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban di masa-masa kritis, yang dibuktikan dengan usaha terdakwa membawa korban ke rumah sakit ternama di Surabaya untuk mendapatkan pertolongan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak dari Edward Tannur, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP,” ujar Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum tersebut di atas” tegasnya.

Hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum segera membebaskan terdakwa dari tahanan segera setelah putusan dibacakan dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya. Barang bukti berupa satu unit mobil Innova Reborn Diesel Nopol B-1744-VON, satu potong hoodie warna abu-abu, satu pasang sandal warna hitam, satu buah topi warna hitam, dan satu unit HP merk Samsung dikembalikan kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Ketika usai dibacakan vonis, majelis bertanya kepada terdakwa dan kuasa hukum atas putusan tersebut. Kuasa hukum dan terdakwa menyatakan menerima, sedangkan JPU Muzaki menyatakan pikir-pikir.

Lanjut Damanik, telah dipaparkan sejak awal bahwa hakim adalah manusia, bahwa putusan ini bisa jadi salah. Untuk itu, bagi pihak-pihak yang merasa keberatan terhadap putusan majelis, silakan untuk menguji putusan hakim dan menggunakan hak-haknya.

“Baik, karena JPU menyatakan pikir-pikir maka putusan ini belum dinyatakan inkrah. Kita tunggu dalam kurun waktu 7 hari ke depan. Jika tidak ada upaya hukum dari JPU, maka putusan ini dinyatakan sah mempunyai kekuatan hukum tetap.”

Usai sidang, mendengar vonis bebas ini, terdakwa Ronald Tannur pun langsung menangis. Ia menyebut bahwa putusan hakim itu dianggapnya sudah cukup adil.

“Gak papa… yang penting Tuhan yang membuktikan,” katanya.

Dikonfirmasi apakah ia akan melakukan upaya hukum lain mengingat dirinya sudah menjalani masa hukuman, ia menyebut hal itu akan diserahkan pada kuasa hukumnya.

“Nanti saya serahkan pada kuasa hukum saya,” ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Ronald Tannur, Lisa Rahmat, hanya menyatakan rasa syukurnya atas putusan itu. “Alhamdulillah,” ucapnya singkat.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut terdakwa selama 12 tahun penjara. Ia dituntut tinggi lantaran dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Diketahui, Dini Sera Afriyanti (29), tewas usai dugem bersama teman kencannya Gregorius Ronald Tannur di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya, pada Rabu (4/10) malam.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M. Darwis, anak dari eks anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur itu dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan Pasal 351 ayat (1).KUHP.

Meskipun hakim telah membebaskan terdakwa, banyak pihak yang mempertanyakan keadilan dari putusan tersebut, mengingat tuntutan tinggi dari Jaksa Penuntut Umum dan bukti-bukti yang telah diajukan di persidangan. Keluarga korban dan masyarakat luas kini menanti langkah selanjutnya. (R2)

  • Penulis: Ruang Arif

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mengenal Micromanaging

    Atasan Suka Terlalu Mengontrol? Kenali Istilah Micromanaging dalam Dunia Kerja

    • calendar_month Kamis, 28 Nov 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Seringkali kita mendengar istilah micromanaging, namun tidak semua orang memahami dengan jelas apa artinya. Bayangkan seorang atasan yang selalu ingin tahu setiap detail pekerjaan Anda, dari cara Anda mengatur meja kerja hingga waktu yang Anda habiskan untuk setiap tugas. Micromanaging adalah gaya kepemimpinan di mana seorang atasan terlalu banyak ikut campur dalam […]

  • Khofifah Emil dan Dewa 19 Kampanye politik dengan musik

    Khofifah dan Emil Dardak Kolaborasi dengan Dewa 19 dalam Video Klip Kampanye Pilkada 2024

    • calendar_month Selasa, 15 Okt 2024
    • account_circle Ruang Gentur
    • 1Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elistianto Dardak, menggarap video klip bersama grup musik legendaris asal Surabaya, Dewa 19, yang gawangi oleh Ahmad Dhani. Video klip ini menampilkan lagu “Hidup Adalah Perjuangan” yang dinyanyikan oleh Khofifah-Emil sebagai bagian dari kampanye Pilkada Jawa […]

  • Nobar Timnas Indonesia di Masjid Al-Haq Surabaya

    Kemenangan Indonesia vs Arab Saudi 2-0: Nobar di Surabaya Diwarnai Sujud Syukur

    • calendar_month Selasa, 19 Nov 2024
    • account_circle Ruang M Andik
    • 1Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Timnas Indonesia berhasil mengalahkan Arab Saudi dengan skor 2-0 dalam laga kualifikasi Piala Dunia 2026 yang berlangsung di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Selasa (19/11/2024). Marselino Ferdinan menjadi bintang dengan mencetak dua gol yang memastikan kemenangan Skuad Garuda. Kemenangan ini disambut dengan penuh antusias di seluruh pelosok Indonesia. Salah satunya, warga Rungkut […]

  • Kiper Persebaya, Ernando Ari Sutaryadi,

    Berangkat ke Vietnam Kiper Persebaya Dalam Kondisi Belum Fit 100 Persen

    • calendar_month Sabtu, 23 Mar 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Kiper Persebaya, Ernando Ari Sutaryadi pagi tadi (23/3) harus bertolak ke Vietnam. Padahal, Nando belum belum sepenuhnya pulih dari cedera dislokasi bahu kanan yang ia alami bulan lalu. ”Kami mendapatkan surat dari PSSI pukul 02.44 WIB sabtu pagi tadi, saat sahur, kaget juga, Nando dalam surat itu dinyatakan sudah harus di Jakarta pada […]

  • Mulut Jadi Cermin Kesehatan

    Mulut Jadi Cermin Kesehatan, 5 Sinyal Tak Terduga yang Sering Diabaikan

    • calendar_month Selasa, 20 Mei 2025
    • account_circle Ruang Sely
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Kita mungkin sering memeriksa kulit atau berat badan sebagai indikator kesehatan, tapi tahukah Anda bahwa mulut sebenarnya adalah peta jalan yang paling jujur tentang kondisi tubuh? Dr. Vidhi Bhanushali, pakar kesehatan dari scanO, menyebut rongga mulut sebagai “jendela sistemik” di mana masalah seperti gangguan imun, defisiensi nutrisi, bahkan penyakit kronis bisa terlihat sebelum […]

  • keindahan tersembunyi destinasi wisata alam Surabaya

    Eksplorasi Destinasi Wisata Alam di Surabaya yang Wajib Kamu Kunjungi!

    • calendar_month Jumat, 20 Des 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Kalau bicara soal Surabaya, mungkin yang terlintas di benak kamu adalah hiruk pikuk kota besar dengan landmark ikonik seperti Jembatan Suramadu atau Monumen Kapal Selam. Tapi, siapa sangka kalau Surabaya juga punya sederet destinasi wisata alam yang nggak kalah menarik? Yuk, kita bahas tempat-tempat seru yang bikin liburanmu makin berkesan! Menikmati Hutan […]

expand_less