Dugaan Korupsi TKD Damarsi Masuk Pidsus Kejari Sidoarjo, Kades Berpotensi Tersangka

Korupsi TKD Damarsi
Kejari Sidoarjo mendalami dugaan korupsi Tanah Kas Desa Damarsi. Sejumlah saksi diperiksa, kepala desa berpotensi menjadi tersangka kasus. (Din)
Ruang Nurudin
Ruang Nurudin
Print PDF

Sidoarjo, Ruang.co.id – Penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola Tanah Kas Desa (TKD) Damarsi, Kecamatan Buduran, memasuki tahap yang lebih serius.

Kejaksaan Negeri Sidoarjo melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus) mulai mendalami perkara tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi pelapor pada Jumat (5/6/2026).

Dua saksi yang memenuhi panggilan penyidik yakni H. Musolin, mantan Kepala Desa Damarsi periode 2011-2017, dan Farid Efendi, mantan Ketua LPM Desa Damarsi.

Keduanya dimintai keterangan, terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset desa berupa tanah kas desa, yang sebelumnya telah ditangani Seksi Intelijen Kejari Sidoarjo.

Pelimpahan perkara dari Seksi Intelijen ke Seksi Pidsus, dinilai menjadi indikasi bahwa penanganan kasus tersebut telah memasuki tahap penyelidikan yang lebih mendalam.

Usai menjalani pemeriksaan, Musolin menjelaskan bahwa saat dirinya mengakhiri masa jabatan pada 2018, lahan TKD yang menjadi objek perkara masih berstatus sawah aktif dan belum mengalami perubahan status secara sah.

“Waktu saya tinggalkan tahun 2018 masih sawah TKD, belum ada proses yang selesai,” ujarnya.

Sementara itu, Farid Efendi mengungkapkan bahwa, pada 2018 pernah digelar rapat desa yang membahas rencana tukar guling TKD seluas sekitar 3.500 meter persegi, dengan melibatkan perangkat desa, BPD, LPMD, RT/RW, serta pihak pengembang.

Menurut Farid, meskipun saat itu disepakati skema penggantian lahan dan kompensasi sekitar Rp500 juta, proses tersebut tidak pernah tuntas, karena pihak pengembang belum menyelesaikan kewajibannya.

“Tidak pernah selesai, izin-izin juga belum tuntas,” katanya.

Farid juga menyebut lahan tersebut, diduga telah dialihfungsikan sebelum seluruh prosedur tukar guling rampung. Pada akhir 2023, lahan TKD itu disebut telah diuruk dan berdiri bangunan rumah kos, yang berkembang menjadi sekitar 15 hingga 17 unit.

Baca Juga  Kades Sidokerto Ditahan Kejari Sidoarjo Kasus Penjualan Tanah Cuilan Negara Rugikan Rp3,1 Miliar

Selain itu, keputusan musyawarah desa yang memerintahkan penghentian pembangunan, diduga tidak segera dilaksanakan sehingga aktivitas pembangunan masih berlangsung dalam kurun waktu tertentu.

Penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo kini terus mengumpulkan keterangan dan dokumen, guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan TKD Damarsi.

Kasus ini diduga melibatkan mantan Kepala Desa Damarsi periode 2018-2024, Miftakhul Anwarudin, pihak pengembang PT Sampurna Indo Raya, serta tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum.

Hingga berita ini diunggah, pihak-pihak yang disebut dalam pemeriksaan, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.