Materi Gugatan Kabur, Ariantono Kades Sidokepung Terpilih Tetap Dilantik 29 Juni
- account_circle Ruang Nurudin
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Sidang PTUN Surabaya ungkap gugatan kabur, Tergugat Ariantono tetap dilantik Kades Sidokepung sesuai jadwal. (Din)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sidoarjo, Ruang.co.id – Sidang perdana sengketa Pilkades Sidokepung digelar PTUN Surabaya, Rabu 24 Juni 2026. Sidang berlangsung tertutup dengan suasana tegang.
Penggugat Alvian Hadi Wira Waskita hadir sebagai calon Kades nomor urut satu. Ia menyoal kemenangan Ariantono dalam Pilkades Sidokepung.
Pihak tergugat semula mencakup Bupati Sidoarjo, BPD, panitia Pilkades, dan Kades terpilih Ariantono. Namun hakim menilai gugatan tidak relevan bagi dua pihak.
Tak lama setelah sidang dimulai, Ariantono keluar ruangan. Ia mengaku diminta hakim memilih ikut atau tidak mengikuti jalannya persidangan.
“Tadi saya ditawari majelis hakim untuk mengikuti jalannya sidang atau keluar. Materi gugatan tidak relevan dengan saya sebagai Kades terpilih,” ujar Ariantono.
Ketua panitia Pilkades Sidokepung, Umar Wardono, menilai gugatan Alvian kabur. Menurutnya, hakim meminta penggugat memperbaiki materi gugatan agar lebih jelas.
“Materi gugatan dari pihak penggugat kabur dan tidak jelas. Majelis hakim meminta penggugat memperbaiki materi gugatannya,” kata Umar Wardono.
Umar menambahkan, hampir dua jam persidangan hanya diisi perbaikan gugatan. Akhirnya, tergugat hanya BPD dan panitia Pilkades Sidokepung.
“Awalnya ada empat pihak tergugat, termasuk Bupati dan Kades terpilih. Namun hakim menilai keduanya tidak relevan dengan gugatan,” jelas Umar.
Majelis hakim menegaskan tahapan pelantikan tetap berjalan. Ariantono akan dilantik sebagai Kades Sidokepung pada 29 Juni 2026.
Namun Umar menyayangkan pihak tergugat belum menerima dokumen gugatan. Hal ini menyulitkan mereka menyiapkan data dan argumentasi hukum.
“Sidang dilanjutkan minggu depan. Namun kami belum menerima materi gugatan. Bagaimana menyiapkan bantahan jika dokumen belum ada?,” ungkap Umar.
Umar menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas PMD Sidoarjo dan Seksi Datun Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk memperkuat argumentasi hukum.
- Penulis: Ruang Nurudin

