Sidoarjo Darurat Krisis Kepala Sekolah, DPRD Bongkar Kegagalan BKD
- account_circle Ruang Nurudin
- calendar_month 3 jam yang lalu
- print Cetak

Sidoarjo darurat krisis kepala sekolah, DPRD kritik BKD lamban regenerasi, regulasi pusat dinilai kaku, pendidikan terancam stagnasi. (Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sidoarjo, Ruang.co.id – Ratusan sekolah negeri di Sidoarjo, kini terjebak dalam krisis kepemimpinan. Jabatan kepala sekolah kosong, dan Plt yang membuat sistem pendidikan tidak dapat optimal. DPRD menuding BKD gagal mencetak regenerasi.
Wakil Ketua III DPRD Sidoarjo, Warih Andono, mengatakan, “Regenerasi harus prioritas. Pendidikan tidak boleh stagnan hanya karena birokrasi lamban.”
Data menunjukkan, 172 SD Negeri dan 15 SMP Negeri sempat kosong. Meski 111 kepala SD baru dilantik, defisit 61 posisi masih membebani sistem pendidikan.
Kepala sekolah Plt terpaksa merangkap memimpin dua sekolah sekaligus. Kondisi ini mengganggu efektivitas tata kelola, bahkan menurunkan kualitas pelayanan pendidikan.
“Guru penggerak dan berprestasi harus diberi kesempatan. Jangan biarkan jabatan strategis ini diisi asal-asalan,” tegas Warih saat memantau Program Aksi Bergizi di SMPN 1 Sidoarjo, Selasa (4/8/2026).
BKD Sidoarjo seakan menyalahkan dan menjadikan regulasi pusat sebagai kambing hitam. Padahal, kegagalan perencanaan regenerasi SDM, sudah bisa diprediksi sejak lima tahun lalu.
Memang benar, Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2025 memperketat syarat jabatan kepala sekolah. Sertifikat Guru Penggerak, usia maksimal pas 56 tahun, dan pangkat minimal III/c menjadi syarat mutlak.
Akibat aturan baru itu, 26 kepala sekolah definitif dicopot mendadak per 1 Januari 2026. Kekosongan semakin melebar, sementara stok calon pengganti belum siap.
“Dengan database terintegrasi, keputusan bisa cepat dan akuntabel. BKD harus berani berbenah,” ujar Warih menyoroti lemahnya sistem pendataan kepegawaian daerah.
Faktor lain yang memperparah krisis adalah gelombang pensiun massal ASN. BKD dianggap gagal menyiapkan succession planning, sehingga lubang jabatan semakin sulit ditutup.
Distribusi geografis juga menjadi alasan kendala. Banyak calon kepala sekolah menolak ditempatkan jauh dari domisili, membuat 61 SDN tetap dipimpin Plt.
Dinas Pendidikan Sidoarjo mengklaim sebagai masa transisi seleksi digital transparan melalui Ruang GTK Kemendikbudristek. Namun, hasilnya tetap menyisakan defisit besar di tingkat SD.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menegaskan pentingnya manajemen talenta. Pasal 69 mengatur pengembangan karier berbasis kompetensi, yang jelas belum dijalankan optimal.
Kondisi ini DPRD menunjukkan rapor merah BKD Sidoarjo. Namun demikian, DPRD tetap berkomitmen mengawal percepatan pengisian jabatan, agar pendidikan tidak terus terjebak dalam darurat kepemimpinan.
- Penulis: Ruang Nurudin
