Dua Kades Mantan Napi Korupsi dan Tergugat PTUN Tetap Dilantik Bupati Sidoarjo Hari Ini
- account_circle Ruang Nurudin
- calendar_month 25 menit yang lalu
- print Cetak

Pelantikan Kades Sidoarjo Kontroversi. (Din)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Meski ada gugatan, SK pelantikan tetap berlaku sampai ada putusan pengadilan. Jika gugatan dikabulkan, SK belum tentu bisa dibatalkan sesuai keputusan PTUN.
Senada demikian, Probo Agus Sunarno, S.Sos., MM., Kepala Dinas PMD Sidoarjo, kembali menegaskan pelantikan dua kades mantan napi korupsi sudah sesuai aturan.
“Ada surat pengadilan yang memastikan hak pilih dan hak dipilih tidak dicabut, dan dari 3 poin poin di surat dari pengadilan ada poin putusan vonisnya dibawah 5 tahun,” jelasnya.
Terkait tiga kades yang digugat di PTUN Surabaya, Probo menekankan pemerintahan desa tetap berjalan. “SK pelantikan berlaku sampai ada putusan pengadilan,” ujarnya.
Baca Juga : Ainur Rofiq Menang Telak di Pilkades Wadungasri, Arak-Arakan Kuda Hingga Pesta Kembang Api
Terkait gugatan perdata di PTUN jika dikabulkan, apakah SK pelantikan bisa dibatalkan sesuai keputusan hukum?. Probo menjawab,“Kami menghormati proses perdata, tetapi roda pemerintahan tidak boleh berhenti. Tergantung hasil putusannya, tidak mungkin putusan hakim tidak mempertimbangkan SK dan pelantikan ini,” pungkas Probo.
Dengan pelantikan ini, diharapkan percepatan pembangunan desa bisa segera dimulai. Dukungan dari masyarakat dan tim PKK juga dianggap penting untuk mewujudkan janji kampanye saat Pilkades.
Narasi ini menegaskan bahwa pelantikan kepala desa bukan sebatas formalitas di Pendopo. Pelantikan mereka, merupakan awal perjalanan panjang delapan tahun ke depan, untuk membangun desa dengan semangat kebersamaan dan transparansi.
- Penulis: Ruang Nurudin

