Breaking News
light_mode
Sabtu, 15 Agustus 2026
Beranda » Advertorial » DPRD Sidoarjo, Merajut Kembali Benang Kusut Pengawasan Pilkades Demi Demokrasi Desa yang Berdaulat

DPRD Sidoarjo, Merajut Kembali Benang Kusut Pengawasan Pilkades Demi Demokrasi Desa yang Berdaulat

  • account_circle Ruang redaksi
  • calendar_month Sabtu, 13 Jun 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sidoarjo, Ruang.co.id – Pelaksanaan Pilkades serentak di 80 Desa di Sidoarjp Masih berlangsung. namun fakta dilapangan terjadi keluhan dan pengaduan dari sejumlah calon kepala desa, terkait dengan dugaan kecurangan, baik yang dilakukan panitia pelaksana pilkades maupun tahapan pilkades yang sudah ditetapkan oleh panitia. merespon hal ini, Ketua DPRD Sidoarjo, H. Abdillah Nasih,SM angkat bicara.

Aroma Pilkades terdapat banyak catatan krusial, tentang pelanggaran baik yang dilakukan panitia maupun pihak Cakades, masih tidak transparan, dan jurdil (Jujur dan Adil), serta menuai sorotan karena lemahnya sistem pengawasan. Banyak laporan dugaan kecurangan tidak memiliki kanal atau saluran penyelesaian yang jelas.

Sejumlah akademisi dan praktisi hukum menyebut, Undang-undang yang digunakan memang tidak ada alat dan lembaga punishment atau lembaga untuk monitoring, mengawasi.

Hal ini menimbulkan keresahan masyarakat. Proses hukum melalui PTUN dianggap panjang dan tidak mampu menganulir SK bupati yang sudah melantik kepala desa terpilih.

Rabu lalu, Ketua DPRD Sidoarjo, H. Abdillah Nasih,SM. menegaskan, “Secara umum pelaksanaan Pilkades berjalan kondusif. Namun, kontestasi demokrasi pasti menimbulkan efek, termasuk sampah-sampah politik.”

Ia menambahkan, “Menang bukan berarti selesai. Tujuan tetap menjaga kerukunan, keberlangsungan pembangunan, dan terlaksananya visi-misi kepala desa terpilih.”

Meski kondusif, DPRD menerima banyak aduan masyarakat terkait dugaan kecurangan. “Masyarakat tidak memiliki kanal untuk melaksanakan fungsi kontrol pengawasan,” ujarnya.

Panitia Pilkades dianggap belum maksimal. “Panitia harus adil, tidak berpihak, dan menjadi tulang punggung agar proses berjalan benar,” tegas Ketua DPRD.

Ia menilai perlu ada lembaga independen. “Mungkin perlu lembaga ad-hoc yang berfungsi murni sebagai kontrol, pengawasan, dan pengaduan masyarakat.”

Kelemahan panitia terlihat dari keterlambatan tahapan hingga tudingan tidak fair. Hal ini menimbulkan ketidakpuasan dan potensi konflik di masyarakat.

Baca Juga  Tolak Penggusuran Balai Besar Brantas, PKL Pepelegi Gelar Istighotsah untuk Menuntut Solusi yang Adil

Ketua DPRD Abdillah Nasih segera membahasnya di internal dahulu dengan Komisi A yang terkait. “Apakah perlu ada perubahan Perda di tingkat desa untuk mengakomodir fungsi pengawasan?” katanya.

Ia menekankan pentingnya local wisdom. “Siapa pihak yang diberikan kewenangan secara proporsional untuk melakukan pengawasan? Itu harus dikaji bersama.”

Jika kepanitiaan dianggap tidak cukup, maka lembaga independen bisa dibentuk. “Pelaksana panitia tidak bisa sekaligus mengawasi dirinya sendiri,” ujarnya.

Diskusi dengan masyarakat dan PMD juga akan dilakukan. “Masukan masyarakat dan terobosan baru penting agar Pilkades berjalan sesuai aturan dan meminimalkan pelanggaran,” jelas cak Nasik, sapaan akrabnya.

Dari aspek hukum menjelaskan, gugatan hukum sering sia-sia. Walaupun menang di PTUN, SK bupati tetap sah dan tidak bisa dianulir.

Ia mencontohkan, jika hakim memutus pemberhentian, desa akan dipimpin PJ sementara. “Kasihan desa, pembangunan tidak maksimal, waktu terbuang sia-sia,” imbuhnya.

“Biaya Pilkades ulang juga besar. Meminta Pilkades ulang, belum tentu direalisasi bupati. Anggaran daerah terbebani, masyarakat dirugikan,” katanya.

Ketua DPRD juga menyoroti muara masalah. “Pilkades berbeda dengan pemilu. Pemilu kursi milik partai, sedangkan Pilkades murni perorangan.”

Ia menegaskan, “Kalau ada gugatan, yang kalah tidak bisa menggantikan yang menang. Mekanisme harus jelas agar tidak mengganggu pembangunan.”

Payung hukum Pilkades saat ini adalah UU Desa dan Permendagri. “Tidak ada aturan pengawasan seperti Bawaslu di pemilu,” jelasnya.

Dasar hukum utama Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (sebelumnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa).

Pada Pasal 31: Pilkades dilaksanakan secara serentak di kabupaten/kota. Pasal 32: Pembentukan panitia pemilihan kepala desa. Pasal 33 mengatur tentang persyaratan calon kepala desa. Pasal 34 mengatur kepala desa dipilih langsung oleh penduduk desa. Pasal 35 mengatur tentang penetapan calon terpilih.

Baca Juga  Dugaan Playing Victim, Pelaku Penganiayaan Justru Dilaporkan atas Penggelapan Mobil di Sidoarjo

Sedangkan Pasal 36 mengatur pengesahan dan pengangkatan kepala desa oleh bupati/wali kota.

DPRD Sidoarjo respons aspirasi warga usai Pilkades serentak. Payung hukum pengawasan independen didorong demi demokrasi desa yang lebih tertata. (Ist)[/caption]

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 112 Tahun 2014, nomor 65 tahun 2017, dan Permendagri nomor 72 tahun 2020, yang mengatur tentang Pemilihan Kepala Desa, mengatur secara rinci seluruh tahapan Pilkades, mulai dari pembentukan panitia, pencalonan, kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara, penetapan hasil, hingga penyelesaian perselisihan administratif.

Hingga saat ini tidak ada satu pun pasal dalam UU Desa maupun Permendagri beserta perubahannya, yang membentuk lembaga pengawas independen seperti Badan Pengawas Pemilihan Umum pada Pemilu atau Pilkada.

Pengawasan lebih banyak melekat pada panitia pemilihan, pemerintah kabupaten, dan mekanisme keberatan melalui jalur hukum.

Kekosongan pengaturan inilah, yang menjadi dasar munculnya usulan DPRD Sidoarjo, agar dibentuk mekanisme atau lembaga pengawasan khusus melalui perubahan Perda atau regulasi lainnya.

Karena itu, evaluasi menyeluruh diperlukan. “Formulanya harus dicari dari muara Pilkades. Bagaimana sistem pengawasan agar tidak mengganggu pembangunan desa,” terang Nasih.

Ia menambahkan, “Kalau di pemilu ada partai yang mengawasi, di Pilkades tidak ada. Maka perlu mekanisme baru yang jelas.”

Diskusi dengan akademisi dan praktisi hukum menegaskan perlunya lembaga pengawas. “Supaya Pilkades berjalan on the track dan tidak dipengaruhi pihak manapun,” katanya.

Pilkades serentak di Sidoarjo menurutnya berjalan masih cukup kondusif, namun penuh kelemahan. Evaluasi sistem pengawasan menjadi kebutuhan mendesak untuk mencegah konflik.

  • Penulis: Ruang redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Info Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Australia di Surabaya

    Info Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Australia di Surabaya

    • calendar_month Selasa, 10 Sep 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Nonton bersama (nobar) Tim Nasional (Timnas) Indonesia melawan Timnas Australia dalam babak Kualifikasi Piala Dunia putaran ketiga, di Surabaya Expo Center (SBEC), pada Selasa (10/9/2024). Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengajak seluruh warga Kota Pahlawan untuk ikut dalam kegiatan nobar di SBEC. Sebab, hal ini menjadi salah satu bentuk dukungan kepada Timnas […]

  • Pemeran Baru All of Us Are Dead Season 2

    Wajah Baru All of Us Are Dead S2 yang Bakal Bikin Penonton Berdebar

    • calendar_month Jumat, 25 Jul 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Fans serial zombie Netflix All of Us Are Dead pasti sudah tak sabar menantikan kelanjutan kisah Nam On-jo dan kawan-kawan. Musim kedua yang sedang dalam proses produksi ini tidak hanya menghadirkan kembali pemeran utama seperti Park Ji-hu dan Yoon Chan-young, tetapi juga memperkenalkan empat talenta baru yang siap memukau penonton. Jumat, (25/7/2025). Dikabarkan […]

  • Tes urine sopir bus oleh Ditresnarkoba Polda Jatim

    Tes Urine Sopir Bus: Langkah Polda Jatim Jaga Keamanan Libur Nataru 2024

    • calendar_month Selasa, 24 Des 2024
    • account_circle Ruang Mujiono
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Dalam rangka Operasi Lilin Semeru 2024, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur menggelar tes urine bagi para sopir bus di Terminal Purabaya. Langkah ini diambil untuk memastikan keselamatan penumpang selama musim libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024. Tes ini menyasar pengemudi bus Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Angkutan Kota […]

  • Eks Sopir Vanessa Tubagus Joddy Bebas Bersyarat

    Eks Sopir Vanessa Tubagus Joddy Bebas Bersyarat Lebih Awal, Ini Alasannya

    • calendar_month Jumat, 20 Sep 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Jombang, Ruang.co.id – Tubagus Joddy, mantan sopir Vanessa Angel yang divonis lima tahun penjara akibat kecelakaan lalu lintas berat, resmi mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) sejak 10 September 2024. Keputusan ini diambil setelah Joddy menunjukkan perilaku baik dan menjalankan program pembinaan dengan baik selama menjalani masa hukuman. Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat dengan nomor PAS-1829.PK.05.09 TAHUN 2024 […]

  • Jadwal buka puasa Surabaya 10 Ramadhan 1446 H

    Jadwal Buka Puasa Surabaya 10 Ramadhan 1446 H Doa, Tips Sehat, dan Panduan Praktis untuk Ibadah Lancar

    • calendar_month Senin, 10 Mar 2025
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Hari Senin, 10 Maret 2025, umat Islam di Surabaya memasuki hari ke-10 Ramadhan 1446 Hijriah. Mengetahui jadwal imsak dan buka puasa Surabaya sangat penting agar ibadah puasa berjalan lancar. Artikel ini akan membahas jadwal lengkap, doa berbuka puasa, serta tips sehat berbuka untuk meningkatkan kualitas ibadah Anda. Jadwal Imsak dan Buka Puasa Surabaya […]

  • Kantor Pertanahan Kota Surabaya II

    Kantor Pertanahan Kota Surabaya II Modernisasi Layanan untuk Masyarakat

    • calendar_month Sabtu, 15 Feb 2025
    • account_circle Ruang M Andik
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Pembangunan Gedung Kantor Pertanahan Kota Surabaya II yang terletak di Jalan Medokan Sawah Gang Masjid kini telah resmi selesai. Dengan total anggaran sebesar Rp 8,9 miliar, gedung ini bertujuan untuk memperbarui fasilitas dan meningkatkan kualitas layanan pertanahan bagi masyarakat Surabaya. Sebagai bagian dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya, pembangunan ini memberikan kemudahan bagi […]

expand_less