Wabup Mimik Sidak Rusunawa Pucang Beromzet Miliaran Bongkar Kondisi Buruk, Warga Tuntut Perbaikan Segera
- account_circle Ruang Nurudin
- calendar_month 7 jam yang lalu
- print Cetak

Sidak Rusunawa Pucang bongkar kondisi buruk, Wabup Mimik Idayana desak perbaikan fasilitas demi hak penghuni terpenuhi. (Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sidoarjo, Ruang.co.id – Sidak Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Mimik Idayana, di Rusunawa Pucang membuka fakta mengejutkan. Tiga gedung hunian bertingkat terlihat kumuh, kotor, dan minim pelayanan.
Mimik mengatakan, penghuni telah membayar sewa bulanan sesuai aturan. “Karena mereka sudah membayar, haknya harus terpenuhi, seperti fasilitas umum dan kebersihan,” ujarnya.
Kondisi kebersihan menjadi sorotan. Tiga gedung lima lantai hanya ditangani dua petugas. “Halamannya kotor dan penuh sampah. Ini tidak layak,” tegas Mimik.
Selain kebersihan, fasilitas penerangan, keamanan, dan atap bocor juga bermasalah. Usulan pemasangan CCTV diajukan demi keamanan penghuni.
Rusunawa Pucang memiliki 297 unit, dihuni 226 keluarga dengan tingkat hunian 85 persen. Tarif sewa lantai bawah Rp545 ribu per bulan, termasuk listrik dan air.
Pendapatan dari lima rusunawa di Sidoarjo hingga Juni 2026 mencapai Rp7,3 miliar. Mimik menekankan dana itu harus dikembalikan untuk renovasi dan perawatan.
“Pendapatan rusunawa ini harus digunakan untuk biaya perawatan agar pelayanan optimal,” katanya. Evaluasi menyeluruh diminta segera dilakukan OPD terkait.
Keluhan lain muncul dari warga soal asap dan bau diduga berasal dari pabrik sekitar. Mimik langsung audiensi dengan PT Sekar Laut Tbk.
Limbah terutama limbah bau basi udang yang diduga berasal dari Sekar grup memang sangat menyengat hidung. Setiap orang yang melintasi jalan dari titik stadion Jenggolo hingga menuju SPBU Pucang, atau dari arus sebaliknya, limbah tersebut berasa menyengat hidung.
Namun tidak ada seorang pejabatpun yang konon bisa menyentuhnya, untuk memberikan ultimatum keras untuk tidak mengeluarkan limbah tersebut. Bahkan pernah ada sebuah LSM yang menyikapinya, malah person LSM diganjar hukuman penjara.
Sebaliknya pihak perusahaan hanya menyatakan asap bukan dari aktivitas pabrik, namun berkomitmen melakukan pengecekan ulang. “Akan kita cek ulang, masyarakat sudah menyampaikan langsung,” jelas Mimik.
Regulasi terkait pengelolaan rusunawa diatur dalam UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, yang menegaskan kewajiban pemerintah menyediakan hunian layak.
Mimik berharap koordinasi pemerintah, pengelola, penghuni, dan perusahaan menghasilkan solusi konkret. Hunian bersih, aman, sehat, dan nyaman harus segera diwujudkan.
- Penulis: Ruang Nurudin
