Tender Ulang RSUD Sedati Rp47,5 M Jadi Sorotan, DPRD Sidoarjo “Jangan Ada Kong Kali Kong”

Tender RSUD Sedati
Tender ulang RSUD Sedati senilai Rp47,5 miliar jadi sorotan Komisi C DPRD Sidoarjo. Warning keras agar tidak kong kali kong proyek (Ist)
Ruang Nurudin
Ruang Nurudin
Print PDF

Sidoarjo, Ruang.co.id – Proses tender lanjutan pembangunan RSUD Sedati senilai Rp47,5 miliar, kini menjadi perhatian serius kalangan DPRD Sidoarjo.

Komisi C DPRD mengingatkan keras, agar seluruh tahapan lelang berjalan transparan, profesional, dan bebas dari praktik permainan proyek, yang berpotensi merugikan masyarakat.

Peringatan keras itu muncul, seiring masuknya tender pembangunan rumah sakit tersebut ke tahap evaluasi. DPRD menilai, proyek strategis pelayanan kesehatan itu, tidak boleh kembali menimbulkan persoalan seperti sebelumnya, yang sempat menuai sorotan akibat progres pembangunan yang dinilai lamban.

Anggota Komisi C DPRD Sidoarjo, Emir Firdaus menegaskan, proyek besar dengan anggaran miliaran rupiah, harus diawasi ketat agar tidak muncul dugaan “kong kali kong” dalam penentuan pemenang tender.

“Jangan sampai ada kong kali kong. Tender harus fair, terbuka, dan sesuai aturan. Ini uang rakyat, jadi jangan dimainkan,” tegas salah satu anggota Komisi C DPRD Sidoarjo, Senin (25/5/2026).

Menurutnya, perusahaan yang nantinya memenangkan tender wajib memiliki kemampuan teknis, pengalaman, dan rekam jejak yang jelas agar pembangunan RSUD Sedati bisa selesai tepat waktu dan berkualitas.

DPRD juga meminta, panitia lelang, serta seluruh pihak terkait, menjaga integritas proses evaluasi administrasi, maupun teknis peserta tender. Transparansi dinilai penting, agar publik dapat ikut mengawasi jalannya proyek strategis tersebut.

“RSUD Sedati ini kebutuhan masyarakat. Jangan sampai proyek sebesar ini kembali bermasalah karena proses pembangunannya tidak profesional,” lanjutnya.

Keberadaan RSUD Sedati sendiri, menurutnya, diharapkan mampu meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat, khususnya warga di kawasan utara Kabupaten Sidoarjo.

Karena itu, DPRD menilai proses tender harus benar-benar steril dari intervensi pihak tertentu maupun kepentingan kelompok tertentu.

Baca Juga  Kusumo Adi Nugroho Komisi B DPRD Minta Pemkab Lindungi Meja Makan Rakyat Sidoarjo dari Mafia RPH Ilegal di Krian