ruang

Eks Sopir Vanessa Tubagus Joddy Bebas Bersyarat Lebih Awal, Ini Alasannya

Eks Sopir Vanessa Tubagus Joddy Bebas Bersyarat
Ruang redaksi
Print PDF

Jombang, Ruang.co.idTubagus Joddy, mantan sopir Vanessa Angel yang divonis lima tahun penjara akibat kecelakaan lalu lintas berat, resmi mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) sejak 10 September 2024. Keputusan ini diambil setelah Joddy menunjukkan perilaku baik dan menjalankan program pembinaan dengan baik selama menjalani masa hukuman.

Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat dengan nomor PAS-1829.PK.05.09 TAHUN 2024 dikeluarkan, mengesahkan pembebasannya pada tanggal 10 September 2024. Heni Yuwono, Kakanwil Kemenkumham Jatim, menegaskan bahwa pemberian hak PB ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak ada unsur diskriminasi.

Selama menjalani masa hukuman di Lapas Jombang, Tubagus Joddy aktif mengikuti kegiatan kerohanian dan menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. Hal ini menjadi pertimbangan utama dalam pemberian pembebasan bersyarat.

Meskipun telah bebas, Tubagus Joddy tetap berada di bawah pengawasan Kejaksaan Negeri Bogor dan Balai Pemasyarakatan Kelas II Bogor hingga masa hukumannya berakhir pada 15 Januari 2026. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan Joddy mematuhi segala ketentuan yang berlaku selama masa pembebasan bersyarat.

Tubagus Joddy mendapatkan pengurangan masa hukuman berkat remisi yang diperolehnya. Selain itu, perilaku baik selama menjalani masa tahanan juga menjadi faktor pendukung dalam pemberian pembebasan bersyarat.

Sebagai pengingat, Tubagus Joddy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas akibat kecelakaan yang merenggut nyawa Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah. Vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 10.000.000 dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jombang pada 11 April 2022.

Baca Juga  Layanan One Stop Service untuk CJH 2024 Kemenkumham Jatim