ruang
ruang

PT TUL Minta Hotel Garden Palace Segera Di Eksekusi

ruang
ruang
Ruang Redaksi
Print PDF

Surabaya, Ruang.co.id- Merasa berhak atas kepemilikan hotel di Jalan Yos Sudarso Surabaya, setelah mendapatkan dari lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya. PT Tunas Unggul LestariPT Tunas Unggul Lestari (TUL) ajukan permohonan eksekusi terhadap Hotel Garden Palace di Pengadilan Negeri Surabaya.

Pengacara PT TUL, Lardi mengatakan, kliennya telah membeli hotel itu melalui lelang senilai Rp 226 miliar pada Oktober tahun lalu. “Yang melelang Bank Victoria dan kami sebagai pemenang lelang,” kata Lardi saat dikonfirmasi di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (27/3).

Namun, meski telah membeli secara lelang, PT TUL masih belum dapat menguasai hotel tersebut. Karena itu, perusahaan itu mengajukan permohonan eksekusi di Pengadilan Negeri Surabaya. Dia memohon agar juru sita mengosongkan hotel tersebut.

“Berdasarkan Pasal 200 ayat 11 HIR dan beberapa surat edaran Mahkamah Agung sudah jelas diatur bahwa pengadilan harus mengosongkan objek dari hasil lelang,” ujar Lardi.

ruang