Breaking News
light_mode
Minggu, 16 Agustus 2026
Beranda » Hukrim » Oknum Kepala Cabang Bank Pelat Merah Jember Sulap Bansos Jadi Modus KUR Fiktif, Negara Rugi Rp12,5 Miliar

Oknum Kepala Cabang Bank Pelat Merah Jember Sulap Bansos Jadi Modus KUR Fiktif, Negara Rugi Rp12,5 Miliar

  • account_circle Mascim
  • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ruang.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro fiktif di Pengembangan kasus KUR Pengembangan kasus KUR Bank Pelat Merah Kantor Cabang Jember yang merugikan keuangan negara hingga Rp12,59 miliar.

Dua di antaranya, yakni AM selaku collection agent CV Jawara Tani dan IIS selaku collection agent CV Idris Afnan Jaya, langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim pada Rabu (8/7/2026). Sementara satu tersangka lainnya, MFH yang merupakan Pemimpin Kantor Cabang Bank Pelat Merah Jember periode 2021–2023, tidak ditahan karena tengah menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Jember untuk perkara berbeda.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia, mengungkapkan bahwa penyidikan sementara mencatat setidaknya 158 debitur terkait dua collection agent yang telah menjadi tersangka. Secara keseluruhan, total penerima KUR yang ditelusuri dalam perkara ini mencapai sekitar 900 orang.

“Kalau total petaninya 900-an petani,” ujar Gede Punia di gedung Kejati Jatim Surabaya, Rabu (8/7/2026).

Gede menjelaskan, para calon debitur yang diajukan oleh collection agent sesungguhnya tidak memenuhi syarat sebagai penerima KUR. Mereka bukan petani dan tidak memiliki usaha produktif sesuai ketentuan program pemerintah.

Penyidik menemukan bahwa identitas ratusan warga diperoleh dengan cara dipinjam menggunakan kedok sebagai persyaratan memperoleh bantuan sosial (bansos). Pemilik identitas dijanjikan imbalan antara Rp200 ribu hingga Rp250 ribu per orang.

“Disampaikan bahwa ini akan menerima bantuan sosial. Kemudian akan diberikan imbalan sekitar Rp200 ribu sampai Rp250 ribu per orang,” terangnya.

Setelah identitas terkumpul, data tersebut digunakan untuk mengajukan KUR Mikro di Bank Pelat Merah Cabang Jember. Begitu dana kredit cair, buku tabungan dan kartu ATM para debitur langsung dikuasai oleh collection agent. Seluruh dana kemudian ditarik menggunakan PIN yang telah disamakan untuk semua rekening.

Baca Juga  Mantan Pejabat PU Surabaya Diciduk Kasus Gratifikasi Rp3,6 Miliar, Uang Dikibuli Lewat Investasi

Praktik curang ini, menurut Gede, berjalan dengan sepengetahuan MFH selaku Pemimpin Cabang Bank Pelat Merah Jember yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. MFH bahkan diduga kuat memerintahkan bawahannya tetap memproses pencairan kredit meskipun dokumen dan persyaratan tidak memenuhi ketentuan perbankan.

“AO penyedia diperintahkan oleh MFH untuk ‘proses saja’ agar yang diajukan segera bisa dicairkan tanpa memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan,” ungkap Gede.

Tak hanya menyalahgunakan wewenang, MFH juga diduga menerima aliran dana sebesar Rp105 juta dari dua collection agent tersebut. Dana itu diduga menjadi fee atas lancarnya pencairan KUR fiktif yang melibatkan ratusan debitur bodong.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, kerugian negara akibat perbuatan para tersangka mencapai Rp12,59 miliar. Angka ini merupakan bagian dari total kerugian penyaluran KUR Mikro Bank Pelat Merah Cabang Jember sepanjang 2021–2023 yang mencapai Rp41,48 miliar.

Kasus ini terungkap setelah Kejati Jatim menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan yang menyebabkan kredit macet massal dan dana program pemerintah tidak dapat bergulir kepada warga yang benar-benar berhak.

“Awalnya dugaannya laporan dari masyarakat. Akibat praktik curang ini kredit menjadi macet sehingga dana ini tidak bisa bergulir lagi,” pungkas Gede Punia.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana korupsi. AM dan IIS akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 8 hingga 27 Juli 2026. Sementara MFH tetap berada di Lapas Jember untuk menyelesaikan masa pidana perkara lainnya, dengan proses hukum kasus KUR fiktif ini berjalan paralel.

Hingga berita ini diturunkan, Kejati Jatim masih terus mendalami kemungkinan adanya tersangka lain, termasuk potensi keterlibatan pihak internal Bank Pelat Merah lainnya yang turut memfasilitasi praktik penyaluran KUR tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga  Kejati Jatim Amankan Rp434 Miliar dari Kasus Korupsi di 2024
  • Penulis: Mascim

Rekomendasi Untuk Anda

  • program cek kesehatan gratis 2025

    Program Cek Kesehatan Gratis 2025, Pemeriksaan Kesehatan Berdasarkan Kategori Usia untuk Deteksi Dini Penyakit

    • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Pemeriksaan kesehatan adalah langkah preventif yang sangat penting untuk menjaga tubuh tetap sehat dan terhindar dari penyakit serius. Dengan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya deteksi dini, Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) 2025 hadir sebagai solusi bagi masyarakat Indonesia untuk melakukan pemeriksaan kesehatan tanpa biaya. Program ini dimulai pada 10 Februari 2025 dan […]

  • Apple Sports Indonesia

    Apple Sports Merambah Indonesia Jelang Pesta Gol Piala Dunia 2026

    • calendar_month Minggu, 24 Mei 2026
    • account_circle Ruang Sely
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Apple resmi memperkenalkan aplikasi Apple Sports di lebih dari 170 negara, termasuk untuk pertama kalinya di Indonesia. Ekspansi global ini menjadi sinyal kuat kesiapan raksasa teknologi asal Cupertino itu dalam menyambut perhelatan akbar 2026 FIFA World Cup yang akan dimulai Juni mendatang. Aplikasi gratis bagi pengguna iPhone ini hadir sebagai pusat data olahraga […]

  • Band Sukatani viral karena lagu Bayar Bayar Bayar Polisi

    Band Sukatani dan Kontroversi Lagu Bayar Bayar Bayar Polisi Antara Ekspresi Seni dan Tekanan Institusi

    • calendar_month Sabtu, 22 Feb 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Band Sukatani tiba-tiba menjadi sorotan publik setelah lagu mereka berjudul Bayar Bayar Bayar Polisi, menuai kontroversi. Lagu yang diciptakan pada tahun 2023 ini viral setelah band tersebut meminta maaf secara terbuka kepada Polri. Permintaan maaf ini justru memicu reaksi beragam dari netizen, membuat lagu yang sebelumnya kurang dikenal menjadi booming di media sosial. […]

  • Posko Mudik Terminal Purabaya

    BPJS Kesehatan Buka Posko Mudik Lebaran di Terminal Purabaya, Dirut: “Terhadap Pemudik Emergency Dahulukan Langsung Tangani”

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id — BPJS Kesehatan membuka Posko Mudik Lebaran 2026 di Terminal Purabaya, Bungurasih, Sidoarjo, Jumat (13/3/2026). Posko ini disiapkan, untuk memastikan pemudik tetap mendapatkan layanan kesehatan selama perjalanan pulang kampung. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, mengatakan posko tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kesinambungan layanan kesehatan, bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama […]

  • Trean Fashion Pakaian Hits Tahun 2025

    7 Tren Fashion 2025 yang Bakal Hits, Unik dan Stylish

    • calendar_month Sabtu, 1 Feb 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Sudah siap menyambut tren fashion yang bakal booming di 2025? Dari streetwear futuristik, nuansa retro yang kembali naik daun, hingga konsep sustainable fashion yang semakin digemari, tahun ini bakal penuh kejutan buat para pecinta mode. Kalau kamu nggak mau ketinggalan, yuk intip tren pakaian hits yang bisa bikin tampilanmu makin stylish sepanjang tahun! […]

  • Teka-Teki Paul Munster

    Teka-Teki Paul Munster di Persebaya Akankah Kesempatan Terakhir Lawan Persib Bandung Jadi Titik Balik?

    • calendar_month Minggu, 23 Feb 2025
    • account_circle Ruang Wawan
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Teka-Teki Manajemen Persebaya Surabaya, resmi memberikan kesempatan terakhir kepada pelatih Paul Munster untuk membuktikan kemampuannya. Kesempatan ini akan diuji pada pertandingan krusial melawan Persib Bandung, setelah evaluasi dua pertandingan terakhir melawan PSBS Biak dan Dewa United yang dinilai kurang memuaskan. Direktur Operasional Persebaya, Candra Wahyudi, menegaskan bahwa target utama adalah kemenangan. “Ini kesempatan […]

expand_less