Sidoarjo, Ruang.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo telah menyelesaikan proses cetak Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) resmi untuk pelaksanaan Pilkada serempak di Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim) 2024. Cetakan ini akan digunakan oleh kedua pasangan calon (Paslon) yang berlaga di Pilkada Sidoarjo, yaitu Subandi-Mimik (Paslon 1 – BAIK) dan Achmad Amir Aslichin alias Iin-Edy Widodo (Paslon 2 – SAE).
Untuk mengesahkan cetakan tersebut, KPU Sidoarjo mengundang Liaison Officer (LO) dari masing-masing paslon untuk menandatangani persetujuan. Mokhammad Yasin, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, SDM, dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih, SDM, dan Parmas) KPU Sidoarjo, menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan agar proses pencetakan APK dan BK dapat segera dimulai.
“Kami undang LO Paslon 1 dan Paslon 2 untuk menandatangani persetujuan desain APK dan BK. Setelah itu, kami akan langsung memulai proses pencetakan agar APK segera dipasang dan BK dapat disebar,” ujar Yasin.
Selain LO kedua paslon, KPU Sidoarjo juga melibatkan Ketua Bawaslu Sidoarjo dalam proses ini untuk menyaksikan penandatanganan persetujuan cetakan.
Menurut PKPU, KPU Sidoarjo mencetak lima baliho ukuran 4×6 meter per paslon, spanduk dua lembar per desa di 322 desa, serta umbul-umbul sebanyak 20 lembar per kecamatan di 18 kecamatan di Kabupaten Sidoarjo. Setiap paslon juga diperbolehkan mencetak APK tambahan hingga 200% dari jumlah yang difasilitasi KPU dan BK hingga 100% dari yang telah ditetapkan.
“Jika ada cetakan yang melebihi batas maksimal, itu akan menjadi kewenangan Bawaslu untuk menindaklanjutinya. Semua desain harus sesuai dengan ketentuan PKPU,” tambah Yasin.
Nanang Haromain, LO Paslon 1, mengusulkan agar baliho dari kedua paslon dipasang berdampingan di setiap titik strategis. Tujuannya adalah agar sosialisasi lebih efektif bagi masyarakat pemilih. KPU Sidoarjo merespons positif usulan ini dan akan mengatur pemasangan di titik yang memungkinkan.
Ketua Bawaslu Sidoarjo, Agung Nugraha, menegaskan pentingnya pemasangan APK di lokasi yang terpantau CCTV milik Pemerintah Daerah maupun Polres Sidoarjo. Hal ini untuk memudahkan monitoring dan penanganan jika terjadi kerusakan pada APK selama masa kampanye.
“Bawaslu akan mendisiplinkan pelanggaran terkait pemasangan APK dan memastikan tidak ada ruang kompromi dalam penegakan aturan Pilkada,” tegas Agung. (DIN)