ruang

Proyek Beautifikasi Terminal Purabaya Sidoarjo Terlambat, Masyarakat Dirugikan?

Proyek renovasi Terminal Purabaya Sidoarjo
Keterlambatan proyek renovasi Terminal Purabaya Sidoarjo senilai Rp4,8 miliar memicu risiko pembengkakan biaya dan merugikan masyarakat pengguna transportasi.
Ruang redaksi
Print PDF

Sidoarjo, Ruang.co.id – Proyek beautifikasi Terminal Tipe A Purabaya di Kabupaten Sidoarjo menghadapi keterlambatan yang berpotensi menyebabkan pembengkakan biaya dan berkurangnya manfaat proyek. Proyek beautifikasi yang direncanakan selesai sesuai kontrak ini terhambat, mengancam efektivitas pembangunan dan membebani anggaran.

Dengan nilai kontrak mencapai Rp4,8 miliar, proyek ini didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2024 yang dikelola oleh Kementerian Perhubungan. Proses pengadaan barang dan jasa dilakukan menggunakan metode e-purchasing, yang umumnya diterapkan untuk meningkatkan efisiensi dalam penggunaan anggaran publik.

Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Provinsi Jawa Timur, Dr. Muiz Thohir, melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ery Sadewo, mengonfirmasi bahwa nilai proyek adalah Rp4,8 miliar, bukan Rp5 miliar sebagaimana yang sebelumnya disebutkan. “Proyek beautifikasi ini memang Rp4,8 miliar, bukan Rp5 miliar,” ujarnya pada Selasa (29/10).

Keterlambatan pelaksanaan proyek ini dikhawatirkan akan berimplikasi pada anggaran tambahan yang perlu dialokasikan untuk menyelesaikan pembangunan. Selain itu, molornya waktu penyelesaian juga mempengaruhi fungsi terminal bagi masyarakat dan pengguna transportasi umum di wilayah Surabaya dan Sidoarjo. Dampak lanjutannya berpotensi menghambat upaya optimalisasi terminal sebagai pusat transportasi yang layak dan nyaman.

Selain pembengkakan biaya, kondisi terminal yang masih belum selesai direnovasi membuat pengalaman pengguna menjadi kurang nyaman. Hal ini menjadi perhatian masyarakat yang berharap proyek segera selesai agar manfaatnya dapat dirasakan penuh oleh publik.

Baca Juga  AMCD, Minta Masyarakat Hormati Apapun Keputusan MK Sengketa Pemilu 2024