Lampung, Ruang.co.id – Triningsih, seorang guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lampung yang telah mengajar sejak 2010, diberhentikan dari jabatannya tanpa pemberitahuan setelah berjuang melawan penyakit serius yang mengharuskannya absen dari tugas mengajar. Ibu dua anak ini menyatakan terkejut karena surat pemberhentian dirinya baru diterbitkan pada 2024, setelah dua tahun ia kembali aktif mengajar.
Triningsih mengisahkan bahwa ia mengalami sakit parah setelah melahirkan anak keduanya pada 2016, hingga harus menjalani beberapa kali operasi yang membuatnya terpaksa menghentikan sementara tugas mengajar untuk fokus pada pemulihan. Pada 2018, karena kondisi kesehatannya yang belum pulih, ia bahkan mengajukan surat pengunduran diri dari ASN kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, namun pengajuan tersebut tidak diproses.
“Pada 2022, saya mulai pulih dan mendapat kabar bahwa status ASN saya masih aktif, sehingga saya kembali mengajar di SMAN 1 Negeri Agung,” tutur Triningsih pada Kamis (31/10/2024). Kembalinya Triningsih ke sekolah membuatnya merasa lega, meski ia juga mempertanyakan nasib gajinya selama masa absen. “Saya tanyakan kepada bendahara sekolah, Pak Agus Sutikno, mengenai gaji saya selama lima tahun absen. Kepala sekolah menjelaskan bahwa gaji tersebut dialokasikan untuk gaji guru honorer,” tambahnya.
Menanggapi pertanyaan tersebut, pihak sekolah melaporkan ketidakhadirannya ke Dinas Pendidikan Provinsi Lampung. Akhir 2023, Triningsih dipanggil oleh Inspektorat bersama kepala sekolahnya. “Saat itu, Inspektorat meminta kami untuk menyelesaikan masalah ini secara internal dan saya diminta menandatangani surat pernyataan,” ungkap Triningsih.
Namun, situasi berubah pada 22 Oktober 2024. Triningsih menerima kabar bahwa surat pemecatannya sebagai ASN telah diterbitkan. “Saya kaget, karena saya tidak pernah menerima surat peringatan maupun teguran sebelumnya,” ujarnya.
Menanggapi kejadian tersebut, Triningsih membuat video spontan yang direkam anaknya dan diunggah ke media sosial. Video ini menjadi viral, mengundang simpati publik atas nasib yang menimpa guru ASN ini. Triningsih mengaku kesulitan menerima keputusan pemecatan yang dirasakannya tidak sesuai prosedur.