Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen pada 2025

Ruang Hadilies
Ruang Hadilies
Print PDF

Surabaya, Ruang.co.id– PPN 12 Persen pada 2025. Pemerintah memastikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Namun, kebijakan ini menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.

Beberapa pihak meminta Presiden Prabowo Subianto menunda atau bahkan membatalkan rencana tersebut, mengingat kondisi ekonomi saat ini yang masih belum stabil.

Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Sebelumnya, PPN sudah naik dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022. Kenaikan bertahap ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara.

PPN 12 Persen Hanya Berlaku untuk Barang Mewah

Berbeda dengan kenaikan sebelumnya, penerapan tarif PPN 12 persen hanya akan berlaku pada barang-barang mewah. Beberapa barang yang masuk dalam kategori ini meliputi kendaraan bermotor tertentu, hunian eksklusif, dan properti mewah lainnya.

Berikut daftar barang mewah yang dikenakan tarif PPN 12 persen:

Kendaraan bermotor: Kecuali untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, dan kendaraan angkutan umum.

Hunian mewah: Termasuk rumah mewah, apartemen, kondominium, dan townhouse.

Dengan pembatasan ini, pemerintah berharap kebijakan kenaikan PPN tidak terlalu membebani masyarakat secara luas, melainkan hanya menyasar kelompok dengan daya beli tinggi.

Barang dan Jasa yang Dikecualikan dari PPN

Pemerintah juga tetap memberikan pengecualian PPN pada sejumlah barang dan jasa yang dianggap penting untuk kebutuhan masyarakat. Contoh barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN meliputi:

• Layanan keuangan.

• Kegiatan olahraga dan pendidikan jasmani.

• Beberapa jenis perawatan medis.

• Pendidikan dan pelatihan.

• Layanan pos.

• Karya seni dan pemakaman.

Baca Juga  PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai 2025, Apa Dampaknya terhadap Daya Beli Masyarakat!

Langkah ini bertujuan menjaga keterjangkauan layanan dasar di tengah upaya meningkatkan penerimaan pajak.

Kritik dan Permintaan Penundaan

Di sisi lain, banyak elemen masyarakat menilai kebijakan ini kurang tepat waktu. Kondisi ekonomi global yang belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi dan tekanan inflasi membuat masyarakat khawatir kebijakan ini akan memperburuk daya beli.

Ekonom dari berbagai lembaga juga menyuarakan kekhawatiran serupa. Mereka menilai meskipun penerapan PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah, dampaknya secara psikologis dapat memengaruhi persepsi konsumen dan investasi.

“Momentum kenaikan ini kurang tepat. Harus ada kajian ulang agar kebijakan ini tidak menghambat pemulihan ekonomi yang sedang berjalan,” ujar seorang ekonom senior dari universitas ternama.

Selain itu, desakan kepada Presiden Prabowo untuk menunda atau membatalkan kenaikan tarif ini semakin gencar. Beberapa kelompok masyarakat bahkan mengajukan petisi untuk meminta pemerintah mengutamakan kebijakan yang lebih pro-rakyat.

Cara Menghitung PPN dengan Mudah

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui cara menghitung nilai pajak atau netto tanpa PPN, berikut rumus sederhana yang bisa digunakan:

Netto: (Jumlah / 120) × 100

Sebagai contoh, jika total harga barang Rp12 juta (sudah termasuk PPN 20 persen), maka nilai netto barang tersebut adalah:

Rp12.000.000 ÷ 120 × 100 = Rp10.000.000

Rumus ini mempermudah masyarakat untuk memahami nominal harga sebelum pajak. ***