Mojokerto, Ruang.co.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL, bersama jajaran pejabat utama Kejati Jatim dan para Kajari se-Surabaya Raya menghadiri Sidang Penetapan Perwalian Anak di Pendopo Kabupaten Mojokerto, Senin (16/12).
Acara ini terselenggara berkat kolaborasi apik antara Pengadilan Agama Kabupaten Mojokerto, Pemerintah Kabupaten Mojokerto, dan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Yatim Sejahtera. Kegiatan ini menjadi langkah nyata dalam memberikan perlindungan hukum sekaligus pemenuhan hak-hak anak yatim piatu di Jawa Timur.
Dalam sambutannya, Dr. Mia Amiati menegaskan pentingnya sinergi antar lembaga untuk melindungi hak-hak anak.
“Perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab kita bersama, demi mewujudkan masa depan generasi penerus bangsa yang cerah,” ungkapnya.
Langkah ini sejalan dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021, di mana kejaksaan memiliki peran besar dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Penetapan perwalian ini memberikan kepastian hukum bagi anak-anak yatim piatu yang berada di bawah naungan LKSA Yatim Sejahtera.
Selain sidang, acara tersebut juga menjadi momen penting dengan adanya penyerahan simbolis penetapan perwalian kepada pengurus LKSA Yatim Sejahtera di Dusun Kembangbelor, Kecamatan Pacet.
Tak hanya itu, anak-anak yang hadir juga menerima Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai bentuk jaminan terhadap hak sipil mereka. Langkah ini menunjukkan kepedulian pemerintah dan kejaksaan dalam memberikan perlindungan hak sipil sejak dini.
Dr. Mia Amiati berharap kegiatan ini dapat menjadi contoh positif bagi Kejaksaan Negeri lainnya di Jawa Timur.
“Semoga ini menjadi teladan dan memperkuat posisi kejaksaan sebagai lembaga yang humanis, transparan, dan terpercaya di masyarakat,” ujarnya.
Kolaborasi yang kuat antara Kejaksaan, Pemerintah Daerah, dan Pengadilan Agama diyakini mampu memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat, khususnya anak-anak yang membutuhkan perlindungan lebih.
Sidang Perwalian Anak di Mojokerto ini menjadi bukti nyata bagaimana sinergi lembaga mampu menciptakan dampak positif untuk perlindungan anak. Dengan kolaborasi yang terus terjalin, diharapkan semakin banyak anak-anak yang mendapatkan kepastian hukum serta kesejahteraan dalam kehidupan mereka.
Langkah ini membuktikan bahwa perhatian pada hak anak bukan sekadar retorika, tetapi aksi nyata untuk masa depan yang lebih baik.