PPN 12 Persen: Barang dan Jasa Premium yang Bakal Kena Pajak

Dwi Astuti Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dwi Astuti Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Ruang redaksi
Print PDF

Surabaya, Ruang.co.idPenerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen kini menyasar barang dan jasa premium. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, kebijakan ini hanya akan berlaku untuk masyarakat dengan daya beli tinggi.

Menurut Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kriteria barang dan jasa premium ini tengah dikaji dengan cermat. “Agar pengenaan PPN dapat tepat sasaran, yaitu hanya dikenakan terhadap kelompok masyarakat sangat mampu,” ujar Dwi dalam pernyataannya, Minggu (22/12/2024).

Hingga kriteria tersebut dirilis, barang kebutuhan pokok serta jasa kesehatan dan pendidikan tetap dibebaskan dari PPN. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Pemerintah Fokus pada Barang Mewah

Presiden Prabowo Subianto dan DPR sebelumnya menyepakati bahwa PPN 12 persen diterapkan secara selektif. Barang kebutuhan pokok dan jasa yang tergolong mewah akan menjadi fokus kebijakan ini. Dalam konferensi pers pada Senin (16/12/2024), tarif PPN sebesar 12 persen diumumkan sebagai tarif tunggal, dengan pengecualian untuk barang kebutuhan pokok dan tiga komoditas lainnya yang pajaknya ditanggung pemerintah (DTP).

Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, menjelaskan bahwa barang mewah saat ini didefinisikan berdasarkan ketentuan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM). Barang non-kendaraan bermotor, seperti hunian mewah, kapal pesiar, balon udara, serta senjata api, termasuk dalam kategori ini. Namun, pemerintah berencana memperluas cakupan barang mewah di bawah kebijakan PPN 12 persen.

Contoh Barang dan Jasa Premium yang Akan Kena PPN

Dalam kebijakan baru ini, barang dan jasa yang sebelumnya mendapat fasilitas pembebasan PPN akan dikenakan pajak jika tergolong premium. Menkeu Sri Mulyani menyebutkan bahwa barang seperti daging wagyu dan kobe, serta ikan salmon dan tuna, termasuk dalam kategori premium. Meski daging dan ikan merupakan kebutuhan pokok, jenis tertentu yang dikonsumsi masyarakat kelas atas akan dikenai tarif PPN 12 persen.

Baca Juga  Hungaria Pegang Rekor Tarif PPN Tertinggi di Dunia

Jasa pendidikan juga tak luput dari kebijakan ini. Sekolah dengan iuran tinggi dan layanan VIP di sektor kesehatan menjadi contoh jasa yang akan dikenakan PPN. Begitu pula dengan listrik untuk pelanggan rumah tangga berkapasitas 3.500-6.600 VA, yang kini masuk dalam objek pajak.

Kebijakan Baru, Aturan Menyusul

Pemerintah berencana merilis aturan detail terkait barang dan jasa yang termasuk objek pajak PPN 12 persen dalam waktu dekat. Aturan ini akan dituangkan dalam peraturan menteri atau peraturan pemerintah. Media Ruang.co.id akan terus memantau perkembangan kebijakan ini untuk memberikan informasi terkini.