ruang
ruang

AHY Mentri ATR/BPN Serahkan 10 sertifikat Tanah Wakaf Rumah Ibadah dan Pendidikan di Sidoarjo

ruang
Sertifikat tanah waqaf
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono menyerahkan sertifikat tanah wakaf di Masjid Nurul Yusuf, Durung Bedug, Candi, Sidoarjo.
ruang
Ruang Redaksi
Print PDF

Sidoarjo, Ruang.co.id – Kunjungan kerja Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono, tak hanya membagikan sertifikat di kota Surabaya. Melanjutkan kunjungan kerja (kunker) di Jatim, Menteri AHY, kembali membagikan sertifikat tanah wakaf di Masjid Nurul Yusuf, Desa Durungbedug, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo pada Jumat, (19/04).

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono menyerahkan 10 sertifikat tanah wakaf. Sertifikat tersebut diserahkan kepada para nazir dan pengurus tanah wakaf dengan peruntukan mushalla, masjid, serta sarana pendidikan.

“Penyerahan sertifikat masjid ini merupakan bagian dari pelaksanaan Gerakan Sertifikasi Rumah Ibadah dan Pesantren,” ujar Menteri Agus Harimurti Yudhoyono.

Program pembagian serifikat kementrian ATR/BPN. Sejak 2017 hingga 2023, Kementerian ATR/BPN telah melakukan sertifikasi terhadap tanah wakaf dan rumah-rumah ibadah sebanyak ± 243.000 bidang dari total ± 460.000 bidang.

Dalam kurun waktu tersebut, jumlah tanah yang tersertipikasi terus meningkat dan rata-rata tanah wakaf yang didaftarkan per tahunnya ± 20.500 bidang. Provinsi Jatim sendiri menempati capaian tertinggi dengan total ± 10.200 bidang tanah wakaf yang telah tersertifikasi.

Dalam kunjungan kerja mentri ATR/BPN, turut mendampingi Direktur Jenderal Tata Ruang, Gabriel Triwibawa; Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan, Budi Situmorang; Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Yulia Jaya Nirmawati.

Selain itu Staf Ahli Bidang Informasi dan Teknologi sekaligus Plt Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jatim Jonahar beserta kepala Kantor Pertanahan di Jatim. Hadir pula pada acara penyerahan sertifikat di Sidoarjo, Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing dan jajaran forkopimda setempat. (*)

ruang