ruang

Aliansi LSM Seven Gab Gelar Aksi Damai, Serukan Netralitas Kepala Desa di Pilkada Sidoarjo 2024

Aliansi LSM Seven Gab
Aliansi LSM Seven Gab di Sidoarjo menggelar aksi damai di Kantor Dinas PMD untuk menuntut netralitas Kepala Desa dalam Pilkada Sidoarjo 2024, guna mencegah ketegangan antar pendukung.
Ruang Mujiono
Ruang Mujiono
Print PDF

Sidoarjo, Ruang.co.idAliansi LSM Seven Gab menggelar aksi damai di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sidoarjo pada Jumat (08/11/2024). Aksi ini bertujuan untuk menyerukan pentingnya netralitas Kepala Desa dan perangkat desa menjelang Pilkada Sidoarjo 2024. Aksi damai diterima langsung oleh Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas PMD Sidoarjo, Probo Agus Sunarno, di ruang tamu kantor.

Dalam pertemuan tersebut, Suryanto, Sekretaris Seven Gab, menyampaikan kekhawatiran dan tuntutan dari pihaknya terkait pelaksanaan Pilkada yang kondusif dan netral di Sidoarjo. Ia menegaskan bahwa Aliansi Seven Gab tidak ingin adanya keterlibatan Kepala Desa atau perangkat desa dalam mendukung salah satu pasangan calon. Suryanto menyampaikan beberapa tuntutan agar pemerintah desa bersikap netral sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mendengar ada isu pergerakan untuk mendukung calon tertentu, dan hal ini tidak kami inginkan. Kami mendorong agar para kepala desa tidak terlibat dalam pengondisian yang mendukung salah satu pasangan calon. Kami meminta Dinas PMD untuk menghimbau seluruh kepala desa di Sidoarjo agar menjaga netralitasnya dalam Pilkada ini,” ujar Suryanto dalam orasinya.

Lebih lanjut, ia berharap Dinas PMD segera melakukan langkah-langkah nyata, tidak hanya melalui Bimbingan Teknis (Bimtek), tetapi juga dengan mengingatkan kepala desa untuk tetap netral. Ia juga menambahkan bahwa, sebagai lembaga pengawas, Seven Gab siap melaporkan pihak yang melanggar peraturan UU Pemilu jika diperlukan.

Menanggapi tuntutan tersebut, PLT Kepala Dinas PMD Sidoarjo, Probo Agus Sunarno, menyatakan bahwa saran dan kritik dari Seven Gab adalah bagian dari dinamika demokrasi yang positif. Menurutnya, berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, kepala desa dan aparatur desa diwajibkan bersikap netral.

Baca Juga  Klarifikasi dan Kontroversi di Pilkada Sidoarjo: Doa Gus Ali "Buka Nomer Satu Coblos Nomer Dua"

“Netralitas kepala desa dan aparatur desa sudah diatur dalam undang-undang. Kami sebagai ASN pun harus netral. Dinas PMD berkomitmen untuk tetap netral, dan kami berharap kepala desa dapat menjaga kondusivitas dalam Pilkada ini,” ujar Probo.

Probo juga menegaskan bahwa pelaksanaan dan pengawasan pemilu adalah wewenang KPU dan Bawaslu. Apabila ada pelanggaran oleh kepala desa atau perangkatnya, maka mereka bisa dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. “Kepala desa dan perangkat desa yang melanggar aturan dapat diproses secara hukum oleh Bawaslu sesuai ketentuan,” pungkasnya.

Aksi damai ini menjadi salah satu upaya aliansi masyarakat untuk memastikan bahwa Pilkada Sidoarjo 2024 berjalan secara kondusif tanpa intervensi dari aparatur desa, sehingga suasana pilkada tetap damai dan tidak menimbulkan ketegangan antarpendukung.