Surabaya, Ruang.co,id – Perancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur akhirnya resmi disetujui dalam rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Jatim pada Kamis sore, 18 Juli. Persetujuan tersebut menandakan langkah penting dalam proses pengelolaan keuangan daerah yang lebih transparan dan efisien, serta mendukung berbagai program pembangunan di Jawa Timur.
Meskipun rapat tersebut hanya dihadiri oleh kurang dari 20 anggota DPRD, dengan dua pimpinan utama yakni Wakil Ketua Fraksi Golkar, Mayjen TNI (Purn) Estu Hari Subagyo, dan Wakil Ketua Fraksi PKB Hj. Ani Maslacha, serta PJ Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono, keputusan ini tetap sah dan sesuai prosedur. Kehadiran unsur pimpinan legislatif dan eksekutif pada rapat tersebut memastikan proses persetujuan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rapat yang berlangsung selama kurang dari satu jam ini hanya mengagendakan satu item penting, yaitu penandatanganan persetujuan perubahan APBD. Proses tersebut berlangsung singkat, namun sarat makna bagi kelancaran pembangunan daerah. Setelah penandatanganan dilakukan, rapat pun segera ditutup.
Usai rapat, PJ Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, menjelaskan bahwa perubahan anggaran APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2023 ini hanya sebesar 4,1 persen. Penambahan anggaran tersebut bersumber dari sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) dan kelebihan anggaran dari berbagai sektor yang ada. Semua perubahan ini telah melalui pembahasan mendalam oleh Badan Anggaran DPRD dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), sehingga keputusan yang diambil adalah hasil dari kajian yang matang.
“Tambahan anggaran ini diambil dari Silpa dan lebihan anggaran lainnya. Semua pembahasan telah dilakukan bersama badan anggaran dan UPTD terkait, sehingga langkah selanjutnya adalah pembahasan di tingkat fraksi masing-masing. Di harapkan pada bulan Agustus, seluruh proses perubahan anggaran ini bisa selesai dan segera disahkan,” ujar Adhy Karyono.
Dengan disetujuinya perubahan anggaran APBD ini, diharapkan dapat meningkatkan alokasi dana untuk program pembangunan yang mendukung kesejahteraan masyarakat di Jawa Timur. Hal ini juga menunjukkan komitmen pemerintah provinsi dalam menjalankan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, yang akan berdampak positif terhadap peningkatan infrastruktur dan pelayanan publik. (R3)