Breaking News
light_mode
Kamis, 15 Oktober 2026
Beranda » Pemerintah » Girik Akan Hilang di Tahun 2026: Kementerian ATR/BPN Ungkap Alasannya

Girik Akan Hilang di Tahun 2026: Kementerian ATR/BPN Ungkap Alasannya

  • account_circle Ruang redaksi
  • calendar_month Jumat, 3 Jan 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Ruang.co.id – Tahun 2026 menandai berakhirnya penggunaan girik sebagai bukti kepemilikan tanah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa girik tidak akan lagi berlaku setelah seluruh tanah di kawasan tertentu dinyatakan lengkap terdaftar. Keputusan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, yang mengatur bahwa sertipikat tanah yang telah terbit lebih dari lima tahun tidak dapat dicabut kecuali melalui perintah pengadilan.

Dalam pertemuan Catatan Akhir Tahun di Aula Prona, Jakarta, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa penghapusan girik adalah bagian dari upaya menciptakan kepastian hukum. “Ketika suatu kawasan sudah lengkap, sudah terpetakan siapa pemiliknya, dan sertipikatnya sudah terbit, girik otomatis tidak berlaku lagi. Namun, jika ada cacat administrasi dalam waktu kurang dari lima tahun, girik masih bisa digunakan sebagai bukti,” ujar Nusron, Selasa (31/12/2024).

Sertipikat Tanah: Produk Hukum Tak Tergantikan

Menteri Nusron juga menekankan bahwa sertipikat tanah merupakan produk hukum yang memiliki kekuatan tetap. “Sesuai PP Nomor 18 Tahun 2021, sertipikat hanya dapat digantikan dengan produk hukum lain atas perintah pengadilan. Jadi, usia sertipikat yang lebih dari lima tahun memperkuat status hukumnya,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi, menjelaskan bahwa girik berasal dari sistem lama yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Girik awalnya berfungsi sebagai bukti sementara kepemilikan tanah yang diberikan kesempatan untuk didaftarkan. Namun, dengan perkembangan regulasi, girik kini menjadi sumber konflik yang sering dimanfaatkan oleh mafia tanah.

Menurut Asnaedi, penghapusan girik bertujuan untuk mengurangi potensi konflik tanah di masa depan. “Selama ini, girik sering menjadi celah bagi mafia tanah yang memalsukan dokumen. Dengan keberhasilan program Kabupaten/Kota Lengkap, penghapusan girik akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan mencegah masalah serupa,” tambahnya.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan juga hadir dalam acara tersebut bersama jajaran pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN dan 84 perwakilan media nasional. Dalam sesi tanya jawab yang dipandu oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat Harison Mocodompis, berbagai isu terkait girik dan sertipikat tanah dibahas secara mendalam.

Baca Juga  Anggota Komisi E DPRD Jatim Dorong Pemprov Maksimalkan Tiga Skema Pengentasan Kemiskinan

Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam pengelolaan agraria di Indonesia. Dengan sertipikat sebagai bukti hukum utama, masyarakat diharapkan dapat menikmati perlindungan lebih baik atas aset tanah mereka. Kementerian ATR/BPN juga memastikan bahwa seluruh proses akan transparan dan berpihak pada kepentingan rakyat.

  • Penulis: Ruang redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mitos Jus Wortel Untuk Mmebuat Mata Lebih Jelas

    Mitos atau Fakta: Jus Wortel Bikin Mata Jelas

    • calendar_month Sabtu, 14 Sep 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa wortel baik untuk kesehatan mata. Namun, apakah benar minum jus wortel secara rutin dapat memperbaiki penglihatan, terutama mata minus? Mari kita bedah mitos dan fakta di balik klaim ini. Mitos bahwa wortel dapat memperbaiki penglihatan, terutama pada penderita mata minus, sudah beredar luas. Hal ini terkait dengan […]

  • Kerugian Negara Probolinggo

    Lampu Hias Alun Alun Probolinggo Menyala di Sidang Tipikor, Saksi Ahli BPKP Picu Polemik Letak Kerugian Negara

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id Suasana ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (9/7/2026), terasa tegang. Ketika Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi ahli auditor BPKP, Untung Julianto, dalam perkara dugaan korupsi proyek lampu hias Alun-Alun Kota Probolinggo. Majelis hakim yang dipimpin Ferdinand Marcus Leander, SH., MH., bersama Abdul Gani, SH., MH., dan Pultoni, SH., MH., mendengarkan dengan seksama setiap […]

  • Polrestabes Surabaya ungkap kejahatan curanmor

    Surabaya Tegas Berantas Curanmor, Polrestabes Tangkap 32 Pelaku Dalam Sebulan

    • calendar_month Kamis, 16 Jan 2025
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – kota Pahlawan yang terus berkembang, kini menghadapi tantangan serius dengan meningkatnya kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Namun, Polrestabes Surabaya dengan tegas menunjukkan keberanian dan kerja kerasnya. Dalam satu bulan terakhir, 32 pelaku curanmor berhasil ditangkap, mencakup total 62 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Luthfie Sulistiawan, menyampaikan bahwa penangkapan ini tidak […]

  • Krisis Rupiah

    Rupiah Rp18.000, PMII Jatim Bunyikan Alarm Krisis

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Pelemahan nilai tukar Rupiah, hingga menyentuh level Rp18.000 per dolar Amerika Serikat, memicu kekhawatiran luas terhadap kondisi ekonomi nasional. PKC PMII Jawa Timur menilai, situasi tersebut menjadi peringatan serius bagi stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat. Organisasi mahasiswa itu menegaskan bahwa, masyarakat tidak boleh menganggap pelemahan Rupiah, sebagai persoalan yang hanya berdampak pada […]

  • Dr Erwin Indomora

    Pentingnya Peran Pemerintah Beri Perlindungan Hukum Bagi Penghuni Apartemen Berusia 50 Tahun

    • calendar_month Jumat, 21 Jun 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Dalam disertasi yang baru saja dipublikasikannya, Dr Erwin Indomora, S.T,S.H,M.H. Seorang peneliti mengusulkan perlunya pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus untuk menangani perlindungan hukum penghuni apartemen dan Rumah Susun yang sudah tua dan tidak layak huni di Indonesia. Peneliti ini menggarisbawahi pentingnya peran pemerintah dalam memastikan keselamatan dan kesejahteraan penghuni apartemen / […]

  • Beasiswa KIP Kuliah

    Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Resmi Dibuka, Peluang Beasiswa Pendidikan Tinggi untuk Mahasiswa Indonesia

    • calendar_month Selasa, 4 Feb 2025
    • account_circle Ruang Sely
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Pemerintah Indonesia baru saja membuka pendaftaran untuk KIP Kuliah 2025. Program beasiswa yang sangat dinanti ini memberikan peluang besar bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan tinggi di perguruan tinggi negeri dan swasta. Program KIP Kuliah merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meratakan kesempatan belajar dan menjadikan pendidikan tinggi […]

expand_less