girik
Girik Akan Hilang di Tahun 2026: Kementerian ATR/BPN Ungkap Alasannya
- calendar_month Jumat, 3 Jan 2025
- 0Komentar
Jakarta, Ruang.co.id – Tahun 2026 menandai berakhirnya penggunaan girik sebagai bukti kepemilikan tanah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa girik tidak akan lagi berlaku setelah seluruh tanah di kawasan tertentu dinyatakan lengkap terdaftar. Keputusan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, yang mengatur bahwa sertipikat tanah yang telah terbit […]

