Jember, Ruang.co.id – Memasuki pendaftar di KPU kabupaten Jember, bacabup Jember Muhammad Fawait atau yang biasa disapa gus Fawait, dengan diantar para habib se Jember melakukan tawasul di makam habib Sholeh Tanggul, selasa (27/8)
“Setelah bertawasul dikamar beliau, saya diantar para habib di Jember untuk berziarah ke makam Habib Sholeh Tanggul, “jelas politisi Gerindra ini.
Menurut Presiden Laskar Sholawat Nusantara (LSN) ini, adapun tujuan dirinya tawasul dan ziarah di makam Habib Sholeh Tanggul merupakan langkah awal dirinya untuk mengabdikan diri untuk masyarakat Jember.” Kami berdoa kepada Allah swt melalui barokahnya habibnya Sholeh Tanggul niat kami untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat Jember mendapat ridho dari Allah swt, “jelasnya.
Gus Fawait mengatakan sudah saatnya masyarakat Jember sejahtera di semua sektor terutamanya di sektor kemiskinan.” Dengan niatan yang baik tentunya hasilnya baik. Oleh sebab itu, saya yakin dengan niat kami untuk membangun Jember terutama pengentasan kemiskinan di Jember, dan doa semuanya termasuk para ulama dan habib, Allah swt akan meridhoi langkah kami untuk berbuat yang terbaik untuk Jember, “jelasnya.
Habib Sholeh Tanggul adalah seorang ulama yang menghabiskan masa dakwahnya di Tanggul, Jember, Jawa Timur. Ia dipercaya sebagai keturunan ke-39 Rasulullah dari Hadramaut, Yaman, yang hijrah ke tanah Jawa pada sekitar 1920-an, dan menetap di Jember hingga akhir hayatnya. Habib Sholeh Tanggul dikenal sebagai ulama yang dermawan dan memiliki banyak karomah, atau anugerah di luar akal dan kemampuan manusia yang biasanya terjadi pada seseorang wali.
KPU Kabupaten Jember telah membuka pendaftaran cakada untuk pelaksanaan Pilkada Jember 2024 dengan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK RI). Lembaga tersebut juga menekankan bahwa calon bupati dan wakil bupati harus merupakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki kewarganegaraan lain.
KPU Jember juga telah merinci 19 poin persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon kepala daerah. Persyaratan tersebut termasuk taat kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan negara kesatuan Republik Indonesia. Selain itu, calon tidak boleh pernah menjadi terpidana dengan hukuman penjara lima tahun atau lebih, dan usia minimal calon adalah 25 tahun.
Tak hanya itu, calon kepala daerah harus bebas dari rekam jejak sebagai mantan terpidana bandar narkoba atau kejahatan seksual terhadap anak, sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.