ruang

Bapemperda Jatim: Lima Raperda Gagal Diusulkan Kembali, Apa Saja?

Ketua Bapemperda DPRD Jatim Yordan Malino Batara Goa
Hasil evaluasi Bapemperda DPRD Jawa Timur menunjukkan lima Raperda yang tidak bisa diusulkan kembali karena melewati batas waktu tiga tahun. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan efektivitas dan dampak positif setiap perda di masyarakat.
Ruang Gentur
Ruang Gentur
Print PDF

Surabaya, Ruang.co.id – Hasil evaluasi perdana Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur menemukan bahwa lima dari tiga belas rancangan peraturan daerah (Raperda) yang belum selesai tidak dapat diusulkan kembali karena telah melewati batas waktu penyelesaian tiga tahun. Ketua Bapemperda DPRD Jawa Timur periode 2024-2029, Yordan Malino Batara Goa, menjelaskan bahwa kelima Raperda tersebut meliputi Raperda Pengawasan Orang Asing, Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan, Perlindungan Petani Garam, Kepelabuhanan, dan Penanggulangan Bencana.

“Kelima Raperda ini sudah melewati batas tiga tahun, sehingga tidak bisa diusulkan kembali. Namun, delapan Raperda lainnya masih berpeluang untuk diselesaikan, meskipun tetap memerlukan pembahasan lebih lanjut dan melewati sejumlah tahapan,” ujar Yordan.

Bapemperda kini tengah mengadakan evaluasi dan fokus pada tahap awal penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Menurut Yordan, pihaknya akan mengumpulkan berbagai masukan dari komisi, fraksi, dan pihak eksekutif sebagai landasan dalam penyusunan program kerja Bapemperda tahun depan.

“Dari masukan-masukan tersebut, kami akan menggelar rapat lanjutan untuk memutuskan Raperda apa saja yang akan masuk dalam Propemperda 2025,” jelas Yordan.

Selain mempersiapkan Propemperda 2025, Bapemperda juga akan mengevaluasi beberapa perda yang telah diajukan pada tahun 2024. Yordan menekankan pentingnya evaluasi ini untuk mengetahui efektivitas perda dalam masyarakat dan untuk merumuskan langkah selanjutnya berdasarkan hasil evaluasi tersebut.

“Bapemperda akan fokus mengevaluasi perda-perda yang telah diterapkan oleh DPRD untuk mengukur efektivitasnya serta menentukan langkah yang akan diambil,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yordan menjelaskan bahwa pada tahun ini Bapemperda akan melibatkan berbagai pihak dalam proses evaluasi, termasuk para pemangku kepentingan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Evaluasi ini diharapkan mampu memastikan bahwa setiap perda dapat memberikan dampak positif di masyarakat tanpa terkendala implementasi.

Baca Juga  Kebut Perubahan Anggaran DPRD Jatim Gelar Paripurna di hari libur

“Kami sering menemui perda yang tidak berjalan optimal, misalnya karena kurangnya aturan pelaksana, minimnya tenaga pengawas, atau ketiadaan anggaran dalam OPD terkait,” pungkasnya.