Ruang.co.id – Bagi Anda yang belum melaporkan SPT Tahunan 2024, ada kabar baik! Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi memperpanjang batas akhir pelaporan hingga 11 April 2025. Kebijakan relaksasi ini memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan tanpa dikenai sanksi administrasi.
Perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan ini tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor 79/PJ/2025. Kebijakan ini dibuat sebagai bentuk keringanan mengingat bulan Maret 2025 diwarnai oleh libur panjang Hari Raya Nyepi dan Idulfitri yang menyebabkan hari kerja efektif menjadi sangat terbatas.
Alasan Di Balik Kebijakan Perpanjangan Waktu
Pemerintah melalui DJP menyadari bahwa libur nasional yang bertepatan dengan akhir periode pelaporan bisa menyulitkan Wajib Pajak. Tanggal 31 Maret 2025 yang semula menjadi batas akhir pelaporan bertepatan dengan libur Nyepi dan Idulfitri. Selain itu, kantor pajak di seluruh Indonesia juga tutup mulai 28 Maret hingga 7 April 2025.
Kondisi ini tentu menyulitkan masyarakat yang ingin melakukan pembayaran PPh Pasal 29 atau menyampaikan SPT Tahunan secara langsung. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan Wajib Pajak bisa memanfaatkan waktu tambahan hingga 11 April 2025 untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan tanpa perlu khawatir terkena denda.
Pentingnya Memenuhi Batas Waktu yang Diperpanjang
Meskipun batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2024 diperpanjang, Wajib Pajak tetap harus waspada. Setelah tanggal 11 April 2025, sanksi administrasi akan kembali diberlakukan bagi yang terlambat melaporkan SPT atau membayar PPh Pasal 29.
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, keterlambatan pelaporan SPT bisa dikenai denda sebesar Rp100.000 hingga Rp1 juta. Sementara untuk Wajib Pajak Badan, dendanya lebih besar, yaitu Rp1 juta hingga Rp5 juta. Selain itu, keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 juga akan dikenai bunga sebesar 2% per bulan.
Update Terbaru: Jumlah Pelaporan SPT Tahunan 2024
Berdasarkan data terbaru dari DJP per 5 April 2025, sudah ada sekitar 12,4 juta SPT Tahunan yang berhasil dilaporkan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 12,06 juta merupakan SPT Wajib Pajak Orang Pribadi, sedangkan 387.000 lainnya adalah SPT Wajib Pajak Badan.
Angka ini menunjukkan bahwa masih banyak Wajib Pajak yang belum memanfaatkan masa perpanjangan ini. Padahal, pelaporan SPT Tahunan tidak hanya sekadar kewajiban, tetapi juga penting untuk menghindari risiko pemeriksaan pajak di kemudian hari.
Langkah-Langkah Praktis Melaporkan SPT Tahunan Online
Bagi Anda yang ingin segera melaporkan SPT Tahunan, sistem e-Filing DJP menjadi solusi tercepat dan termudah. Pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen-dokumen pendukung seperti NPWP, bukti potong pajak, dan laporan keuangan (khusus Wajib Pajak Badan).
Setelah dokumen siap, kunjungi situs resmi e-Filing DJP di https://djponline.pajak.go.id. Pilih formulir SPT yang sesuai dengan status Anda, lalu isi data dengan teliti. Jangan lupa untuk melampirkan bukti bayar PPh Pasal 29 jika ada kekurangan pembayaran pajak.
Manfaatkan Waktu Sebaik Mungkin
Dengan batas waktu yang diperpanjang hingga 11 April 2025, tidak ada alasan lagi untuk menunda pelaporan SPT Tahunan. Manfaatkan teknologi e-Filing untuk memudahkan proses pelaporan dan hindari risiko denda yang tidak perlu.
Jangan lupa untuk selalu memantau informasi terbaru dari DJP melalui situs resmi www.pajak.go.id. Semakin cepat Anda melaporkan SPT, semakin kecil risiko yang harus dihadapi.