Ruang.co.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) belum memutuskan kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk tahun 2025. Meski pembahasan masih berlangsung, masyarakat tetap diharapkan memahami struktur iuran saat ini dan potensi perubahan yang mungkin terjadi. Artikel ini akan membahas update terbaru dari Kemenkes, besaran iuran terkini, serta dampaknya bagi peserta BPJS Kesehatan.
Pembahasan Kenaikan Iuran Masih Berlangsung
Menurut petugas Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat (Rokomyanmas) Kemenkes, Aji, keputusan terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan masih dalam tahap pembahasan. “Masih proses pembahasan, jadi belum bisa kasih tanggapan lebih lanjut,” ujarnya. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah masih mempertimbangkan berbagai faktor sebelum mengambil keputusan final.
Sekretaris Jenderal Kemenkes, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, juga menegaskan bahwa persoalan kenaikan iuran berada di bawah kewenangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). “Masih didiskusikan. Kalau iuran, itu di Kemenkeu,” kata Kunta. Ini menegaskan bahwa keputusan akhir akan melibatkan koordinasi antar-kementerian.
BPJS Kesehatan Tidak Berwenang Menentukan Kenaikan Iuran
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menentukan atau mengimplementasikan kenaikan iuran. “BPJS tidak dalam posisi untuk menentukan [kenaikan iuran]. Ini diatur di dalam Perpres 59,” ujarnya. Perpres Nomor 59 Tahun 2024 menjadi payung hukum yang mengatur kebijakan terkait iuran BPJS Kesehatan.
Ghufron juga mengingatkan bahwa meski kondisi keuangan BPJS Kesehatan saat ini masih sehat, potensi defisit tetap ada jika tidak ada penyesuaian. “Suatu ketika BPJS juga bisa defisit. Tidak sehat. Kalau nggak disesuaikan,” tegasnya. Inflasi medis yang lebih tinggi daripada inflasi umum menjadi salah satu faktor yang perlu diwaspadai.
Tren Pemanfaatan Layanan Kesehatan dan Dampaknya
Ghufron menyoroti tren peningkatan pemanfaatan layanan kesehatan (utilitas) yang berdampak pada kenaikan biaya per unit layanan. “Premi yang kita kumpulkan kurang bisa menutup itu,” katanya. Jika tidak ada penyesuaian iuran, defisit keuangan BPJS Kesehatan bisa terjadi. Ini menjadi tantangan serius yang perlu diatasi untuk menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Besaran Iuran BPJS Kesehatan 2025 Saat Ini
Berikut adalah rincian besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini:
1. Kelompok Masyarakat Bukan Pekerja (BP)
- Kelas 1: Rp 150.000 per orang per bulan.
- Kelas 2: Rp 100.000 per orang per bulan.
- Kelas 3: Rp 35.000 per orang per bulan (subsidi pemerintah Rp 7.000).
2. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
- Iuran Rp 42.000 per bulan, dibayarkan oleh pemerintah.
3. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
- PNS, TNI, Polri, dan pegawai pemerintah: 5% dari gaji (4% dibayar pemberi kerja, 1% oleh peserta).
- BUMN, BUMD, dan swasta: 5% dari gaji (4% dibayar pemberi kerja, 1% oleh peserta).
4. Peserta Keluarga Tambahan (PPU)
- Anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua: 1% dari gaji per orang per bulan.
5. Veteran dan Perintis Kemerdekaan
- Iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/A, dibayar oleh pemerintah.
Dampak Perubahan Kelas Rawat Inap Standar
Pemerintah juga sedang melakukan perombakan sistem kelas rawat inap standar di rumah sakit. Perubahan ini diprediksi akan menaikkan beban layanan kesehatan. Dengan skema baru ini, penting bagi masyarakat untuk memahami bagaimana perubahan tersebut dapat memengaruhi biaya dan layanan yang diterima.
Pembahasan kenaikan iuran BPJS Kesehatan 2025 masih berlangsung, dengan keputusan final yang melibatkan Kementerian Keuangan. Masyarakat diharapkan memahami struktur iuran saat ini dan mempersiapkan diri untuk kemungkinan perubahan di masa depan. Dengan tren pemanfaatan layanan kesehatan yang terus meningkat, penyesuaian iuran mungkin diperlukan untuk menjaga keberlanjutan program JKN.
Dengan informasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dinamika terkait iuran BPJS Kesehatan dan dampaknya terhadap layanan kesehatan nasional.