BKN Jamin Tenaga Honorer Tetap Jadi PPPK Paruh Waktu, Meski Gagal Lolos Seleksi – Simak Syaratnya!

pengangkatan PPPK
Ilustrasi tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu, meskipun tidak lolos seleksi PPPK.
Mascim
Mascim
Print PDF

Ruang.co.id – Jika kamu seorang tenaga honorer yang mengikuti seleksi PPPK dan merasa kecewa karena tidak lolos, ada kabar baik untukmu! Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan bahwa meskipun gagal lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tenaga honorer tetap akan diangkat menjadi PPPK, meski hanya dalam status paruh waktu. Penasaran bagaimana mekanismenya? Mari kita bahas lebih lanjut!

BKN Pastikan Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu, Meski Tidak Lolos Seleksi

Salah satu kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh BKN adalah memastikan bahwa tenaga honorer yang tidak berhasil lolos seleksi PPPK tetap akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Kebijakan ini jelas memberikan angin segar bagi banyak tenaga honorer yang khawatir masa depan karir mereka terancam setelah seleksi PPPK.

Menurut Zudan Arif Fakrulloh, Kepala BKN, para tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN dan telah mengikuti seluruh proses seleksi PPPK, namun gagal memenuhi kriteria, tetap akan mendapatkan kesempatan untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu. “Pemerintah memastikan bahwa tenaga honorer yang belum berhasil mengisi lowongan yang ada tetap akan mendapatkan kesempatan untuk menjadi bagian dari aparatur sipil negara (ASN),” jelas Zudan.

Tidak Ada Lagi Pengangkatan Honorer oleh Instansi Pemerintah

Namun, ada hal penting yang perlu diperhatikan. Zudan juga menegaskan bahwa instansi pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah tidak boleh lagi mengangkat tenaga honorer untuk posisi-posisi yang tersedia. Kebijakan ini berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur tentang status pegawai non-ASN dan langkah pemerintah dalam menata pegawai pemerintah secara lebih sistematis.

Dengan adanya kebijakan ini, status tenaga honorer menjadi lebih jelas dan terstruktur, yang tentunya akan memberikan manfaat bagi pelayanan publik yang lebih baik dan terorganisir.

Baca Juga  Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 2024: Cek Jadwal Terbaru dan Langkah Selanjutnya

Syarat Menjadi PPPK Paruh Waktu

Lantas, siapa saja yang berhak diangkat menjadi PPPK paruh waktu meskipun gagal lolos seleksi? Berikut adalah beberapa kriteria tenaga honorer yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK:

  • Guru dan Tenaga Kependidikan: Untuk memenuhi kebutuhan sektor pendidikan di berbagai daerah, terutama di daerah terpencil yang kekurangan tenaga pendidik.
  • Tenaga Kesehatan: Sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan di seluruh Indonesia, termasuk daerah dengan fasilitas kesehatan yang terbatas.
  • Tenaga Teknis dan Tenaga Administrasi: Termasuk dalam pengelolaan operasional yang mendukung kinerja instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah.
  • Operator dan Pengelola Layanan Operasional: Tenaga yang mendukung kelancaran operasional di lapangan, seperti dalam pengelolaan administrasi publik atau layanan dasar.

Berdasarkan kebijakan baru ini, pemerintah berencana untuk menyelesaikan penataan terhadap 1,7 juta tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN, yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan publik dan memberi kesempatan bagi mereka untuk menjadi bagian dari sistem pelayanan negara.

Tujuan Kebijakan Penataan Tenaga Honorer

Pemerintah memiliki tujuan besar di balik kebijakan ini. Selain untuk menata status tenaga honorer yang lebih jelas, langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik secara menyeluruh. Dengan mengangkat tenaga honorer sebagai PPPK paruh waktu, diharapkan akan tercipta pemerintahan yang lebih efisien dan terstruktur, yang akhirnya dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Tentunya, langkah ini juga akan mempermudah penataan tenaga kerja pemerintah di masa depan dan memberikan kepastian status bagi tenaga non-ASN yang sebelumnya terabaikan.

Melalui kebijakan ini, tenaga honorer yang gagal dalam seleksi PPPK masih memiliki kesempatan untuk terus berkontribusi dalam pelayanan publik. Jadi, jangan khawatir jika kamu belum berhasil, karena pemerintah tetap memberikan ruang bagi kamu untuk terus mengabdi, meskipun dengan status paruh waktu. Selalu ikuti informasi terbaru seputar PPPK agar kamu tidak ketinggalan kesempatan!

Baca Juga  Anggaran Jadi Alasan PPPK Paruh Waktu Dibentuk? Ini Faktanya!

PPPK paruh waktu adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja dengan waktu yang lebih fleksibel, yaitu tidak penuh waktu. Meskipun demikian, mereka tetap mendapatkan hak-hak yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Tenaga honorer yang telah mengikuti seluruh rangkaian seleksi PPPK namun gagal memenuhi kriteria dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu, dengan syarat mereka terdaftar dalam database BKN.

Keputusan ini diambil untuk menghindari pengangkatan honorer secara permanen yang tidak sesuai dengan regulasi terbaru dan untuk memberikan status yang lebih jelas bagi para pegawai pemerintah non-ASN.

Ya, tenaga honorer yang gagal dalam seleksi PPPK akan tetap diangkat menjadi PPPK paruh waktu sesuai dengan kebijakan yang baru dikeluarkan oleh BKN dan pemerintah.

Kebijakan ini akan mulai diterapkan sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 dan diharapkan dapat menyelesaikan penataan terhadap tenaga honorer dalam waktu dekat.