Breaking News
light_mode
Sabtu, 12 September 2026
Beranda » Pemerintah » PPPK Tak Semua Dapat THR dan Gaji ke-13, Ini Aturan Baru yang Perlu Diketahui!

PPPK Tak Semua Dapat THR dan Gaji ke-13, Ini Aturan Baru yang Perlu Diketahui!

  • account_circle Mascim
  • calendar_month Jumat, 7 Feb 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ruang.co.id – Pemerintah baru saja mengeluarkan aturan terbaru mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024. Namun, tidak semua PPPK berhak menerimanya. Yuk, simak detailnya!

Kategori PPPK yang Tidak Mendapat THR dan Gaji ke-13

Berdasarkan PP No. 14 Tahun 2024, ada beberapa kategori PPPK yang tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13. Pertama, PPPK yang mengambil cuti di luar tanggungan negara. Misalnya, cuti tanpa gaji atau cuti panjang lainnya.

Selain itu, PPPK yang ditugaskan di luar instansi pemerintah juga tidak akan menerima kedua tunjangan ini. Ini berlaku bagi mereka yang bekerja di lembaga non-pemerintah atau proyek khusus yang tidak didanai oleh APBN.

Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk PPPK

Bagi yang memenuhi syarat, THR dan gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen, seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan. Besaran tunjangan ini disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat, atau kelas jabatan masing-masing PPPK.

Namun, perlu diingat, PPPK yang baru diangkat setelah 1 Maret 2025 tidak akan menerima THR pada tahun tersebut. Kenapa? Karena mereka belum menerima gaji pada bulan Februari 2025, yang menjadi syarat utama pencairan THR.

PPPK Tahap 1 Tetap Dapat Tunjangan, Tapi dari Dana Non-ASN

Meski ada beberapa pengecualian, PPPK tahap 1 tetap mendapatkan tunjangan. Namun, sumber dana tunjangan ini bukan dari APBN, melainkan dari dana non-ASN. Hal ini dilakukan untuk tetap memberikan dukungan finansial kepada mereka yang belum memenuhi syarat penerimaan THR dan gaji ke-13.

Bagaimana dengan Pencairan THR 2025?

Hingga saat ini, belum ada aturan spesifik mengenai pencairan THR tahun 2025 bagi PPPK. Namun, jika mengacu pada PP No. 14 Tahun 2024, pencairan THR akan didasarkan pada gaji yang diterima satu bulan sebelumnya. Artinya, PPPK harus memastikan mereka telah menerima gaji pada bulan Februari 2025 untuk bisa mendapatkan THR di tahun tersebut.

Baca Juga  Surabaya Siagakan 'Benteng Kesehatan' untuk Hewan Kurban Idul Adha 2025!

Apa Dampaknya bagi PPPK?

Aturan ini tentu menimbulkan pro dan kontra. Di satu sisi, pemerintah ingin memastikan bahwa tunjangan diberikan secara adil dan sesuai dengan kinerja. Di sisi lain, beberapa PPPK mungkin merasa dirugikan, terutama mereka yang baru diangkat atau sedang cuti di luar tanggungan negara.

Bagi Anda yang termasuk dalam kategori PPPK, penting untuk memahami aturan ini agar tidak kecewa di kemudian hari. Pastikan Anda memenuhi semua syarat yang ditetapkan untuk bisa menerima THR dan gaji ke-13.

  • Penulis: Mascim

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dugaan Korupsi Dinas Koperasi Jatim

    5 LSM Kepung Dinkop dan UMKM Jatim Tuntut Kepala Dinas Mundur, Scurity Sempat Halangi Jurnalis Meliput

    • calendar_month Kamis, 14 Agt 2025
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id — Massa dari lima elemen Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Jawa Timur memadati halaman kantor Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Timur, Kamis (14/8/2025). Mereka menggelar aksi demonstrasi menuntut pemecatan Kepala Dinkop UMKM Jatim, menyusul dugaan korupsi dalam pengadaan tiga paket penyelenggaraan acara. Kelima LSM tersebut adalah Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Rakyat […]

  • dprd

    Hasil Survei 100 Hari Kerja Subandi – Mimik 81,7% Puas, di Parlemen LKPJ-nya Disorot Fraksi – Fraksi

    • calendar_month Jumat, 13 Jun 2025
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Rapat paripurna DPRD Sidoarjo yang digelar Selasa kemarin (10/6/2025), masih menyimpan fenomena kontroversial. Di ruang sidang yang penuh ketegangan, fraksi-fraksi legislatif menyampaikan pandangan kritis terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD 2024. Meski angka pertumbuhan ekonomi mencapai 5,54 persen, Fraksi Gerindra menilai penurunan dari tahun sebelumnya mengindikasikan struktural yang belum tuntas. “Memang tumbuh, […]

  • Kamis Putih

    Kisah Kamis Putih: Dari Pembasuhan Kaki hingga Pesan Abadi tentang Cinta Tanpa Syarat

    • calendar_month Kamis, 17 Apr 2025
    • account_circle Ruang Sely
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Di tengah hiruk-pikuk dunia modern, Kamis Putih hadir sebagai momen hening yang menyimpan ribuan tahun sejarah, simbol, dan pesan revolusioner. Hari ini bukan sekadar ritual keagamaan, melainkan undangan untuk merefleksikan arti kepemimpinan sejati: melayani dengan rendah hati. Akarnya Terkubur dalam Sejarah Abad ke-4 Konsili Hippo pada tahun 393 Masehi menjadi titik balik yang […]

  • Khitan Sidoarjo

    Khitan Bahagia Hadirkan Senyum, Wabup Sidoarjo Ajak Relawan Tebar Kebaikan

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Sebanyak 105 anak mengikuti Khitan Bahagia di Desa Sedenganmijen, Krian. Kegiatan sosial ini menghadirkan kebahagiaan sekaligus wujud kepedulian nyata masyarakat Sidoarjo. Acara diinisiasi Pelita Kribata Prabu bersama Nurul Hayat dan sejumlah LSM. Kolaborasi lintas iman ini memperkuat semangat gotong royong dalam membantu masyarakat membutuhkan. Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana hadir memberikan apresiasi. […]

  • ijazah tertahan

    Dua tahun Empat Lulusan SMK PGRI 2 Sidoarjo Ijazahnya “Tertahan” di Sekolah, Ini Kisah Nasib Keluarganya Ungkap Faktanya

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Sebentar lagi, terdapat momen penting tentang kelulusan siswa sekolah, termasuk siswa SLTA dan Kejuruan maupun sederajatnya. Namun di tahun sebelumnya, di Sidoarjo, terdapat dugaan kasus “penahanan” ijazah dari pihak sekolah. Salah satunya terjadi di lingkungan SMK PGRI 2 Sidoarjo. Muhammad Udin (45), orang tua almarhumah Tera Dinita Nurtanti, lulusan SMK PGRI 2 […]

  • Menyala Wi! Pesan Seorang Sahabat Dari Suwirta ke Made Satria, Saat Tongkat Estafet Nantinya Akan Diamanahkan

    Menyala Wi! Pesan Seorang Sahabat Dari Suwirta ke Made Satria, Saat Tongkat Estafet Nantinya Akan Diamanahkan

    • calendar_month Rabu, 7 Agt 2024
    • account_circle Ruang Hadilies
    • 0Komentar

    Klungkung, Ruang.co.id- Pesan seorang sahabat dari Suwirta ke Made Satria, dilontarkan untuk memberikan tongkat estafet yang bisa jadi akan diamanahkan rakyat kepadanya. Dua politisi asal Kecamatan Nusa Penida, Nyoman Suwirta dan Made Satria, saling mendukung untuk berkembangnya Klungkung ke depan. Suwirta siap menjadi ujung tombak memenangkan Made Satria di Klungkung, ketika rekomendasi turun kepadanya. Selain […]

expand_less