Siluman Bahaya Whip Pink di Balik Tren Media Sosial

Bahaya Whip Pink
Bahaya penyalahgunaan Whip Pink. Ilustrasi Foto @Freepink and Istimewa
Ruang Sely
Ruang Sely
Print PDF

Ruang.co.id – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Suyudi Ario Seto secara resmi memberikan peringatan publik yang tegas. Peringatan ini menyusul maraknya penyalahgunaan produk bernama Whip Pink yang ramai menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial. Rabu, (28/1/2026). Insiden tragis yang menimpa seorang selebgram menjadi titik tolak perhatian serius terhadap tren hirup gas berbahaya ini. Melalui akun Instagram pribadinya, Suyudi menyebarluaskan konten video edukasi yang secara gamblang memetakan mekanisme bahaya dari kebiasaan menghirup gas nitrous oxide atau whippets. Pesan intinya lugas: persoalan krusial bukan terletak pada label merek tertentu, melainkan bersarang pada cara penggunaan yang keliru dan menyimpang dari fungsi orisinalnya.

Dalam keterangan resminya yang dikutip pada Selasa, 27 Januari 2026, Suyudi dengan cermat meluruskan sebuah kesalahpahaman publik yang berpotensi fatal. “Yang berbahaya bukan mereknya. Tapi cara pakainya,” tegasnya. Pernyataan Kepala BNN ini menohok asumsi banyak orang yang mengira ancaman hanya melekat pada satu produk bernama Whip Pink. Padahal, sumber risiko sesungguhnya berasal dari tindakan penyalahgunaan zat itu sendiri, terlepas dari kemasan atau merek apapun yang digunakan. Prinsip keamanan penggunaan ini bersifat universal. Suyudi menegaskan bahwa hampir semua zat berpotensi menjadi ancaman kesehatan jika dipakai di luar koridor yang semestinya. Literasi yang baik, menurutnya, harus berawal dari pemahaman mendalam tentang batas aman dan tujuan desain suatu produk legal sehari-hari.

Baca Juga  Razia Gabungan PJR-BNNP Gagalkan Sabu 7 Kg di Tol Surabaya, Modus Kardus Bocor!

Lalu, apa sebenarnya hakikat produk Whip Pink yang sedang viral itu? Pada ranah fungsinya yang sah, produk ini adalah alat bantu dalam dunia kebutuhan kuliner. Ia didesain khusus untuk proses pembuatan whipped cream atau krim kocok sebagai pelengkap makanan dan minuman. Isi di dalam tabung logamnya bukanlah krim, melainkan gas nitrous oxide bertekanan tinggi. Fungsi gas N2O ini murni teknis dan mekanis: mendorong krim keluar dengan konsistensi sempurna. Sama sekali tidak ada niatan desain untuk dihirup manusia. Namun, fenomena media sosial telah mendistorsi fungsi ini. Gas nitrous oxide justru disalahgunakan dengan sengaja dijadikan inhalan untuk rekreasi. Tujuannya adalah memburu sensasi ‘melayang’ singkat yang kerap dibandingkan dengan efek poppers—sebuah lompatan jauh dari tujuan awal produk yang hanya sebagai pelengkap makanan.

Suyudi kemudian mendalami proses biologis berbahaya yang terpicu saat zat di dalamnya dihirup. “Saat zat di dalamnya dihirup, fungsinya berubah, risikonya, ikut berubah,” paparnya. Nitrous oxide, jelasnya, adalah zat asing bagi sistem pernapasan manusia. Saat dihirup, gas ini akan dengan cepat menggantikan oksigen dalam aliran darah. Akibatnya, organ vital seperti otak dan jantung mengalami kekurangan oksigen mendadak atau hipoksia. Kondisi darurat medis ini berisiko tinggi memicu hilang kesadaran secara tiba-tiba dan kolaps tubuh tanpa ada tanda peringatan sebelumnya. Suyudi pun mengingatkan soal jebakan persepsi yang berbahaya. “Karena produknya legal, karena bentuknya bukan narkoba jalanan, karena efek awalnya terasa ringan,” ujarnya menggarisbawahi alasan peremehan. Status produk legal tidak identik dengan penggunaan yang aman jika disalahartikan. Legalitas sebuah barang bukanlah tiket untuk mengabaikan protokol keselamatan dan etika konsumsi.

Baca Juga  Razia Gabungan di Cafe HW: Langkah Tegas BNNK Surabaya Berantas Narkoba

Menutup pernyataannya, Komjen Pol Suyudi Ario Seto menyampaikan imbauan keras BNN kepada seluruh masyarakat. Beliau mendesak agar publik tidak mudah terbawa arus tren media sosial berisiko tinggi yang menawarkan sensasi instan. Masyarakat dihimbau untuk secara proaktif mencari informasi kesehatan yang akurat dan memahami fungsi asli produk sebelum menggunakannya. Lebih dari sekadar imbauan, ini adalah seruan untuk tidak menormalisasi kebiasaan berbahaya yang dibungkus dengan kemasan tren kekinian. Kewaspadaan digital terhadap konten yang mendorong penyalahgunaan zat harus ditingkatkan. Setiap individu memiliki peran untuk memutus mata rantai normalisasi tren berbahaya dengan menyebarkan kesadaran publik akan konsekuensi fatal yang bisa terjadi—konsekuensi yang mengubah hidup secara permanen, sebagaimana yang telah disorot oleh otoritas narkotika nasional ini.