ruang

Dana Dusun Jadi Perdebatan Sengit di Debat Terbuka Ke2 Pilbup Sidoarjo 2024

Subandi vs Iin Pilbup Sidoarjo
Isu dana dusun menjadi sorotan dalam debat publik kedua Pilbup Sidoarjo 2024. Kedua paslon beradu gagasan, Subandi menantang Iin soal mekanisme pencairan dana.
Ruang redaksi
Print PDF

Sidoarjo, Ruang.co.id – Debat Terbuka Kedua Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbub) Sidoarjo 2024, yang diselenggarakan oleh komisi pemilihan Umum (KPU) Kab. Sidoarjo di Hotel Aston di kawasan komplek perumahan Kahuripan Sidoarjo Kota, berlangsung tergolong lancar, meski suasana di ruang acara debat kedua paslon (pasangan calon) cukup memanas.

Debat Publik kedua ini mengangkat tema peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan penyelesaian persoalan daerah, dihadiri kedua paslon (pasangan calon), yakni paslon nomor urut 1 Subandi – Mimik dengan slogan BAIK, dan paslon nomor urut 2 Achmad Amir Aslichin alias Iin – Edi Widodo dengan slogan SAE, Kamis malam (31/10).

Suasana debat mulai menghangat terjadi pada sesi tanya jawab penajaman visi misi dari kedua paslon acara langsung pada tema kali ini, tentang pertanyaan yang dilontarkan oleh Cabup (Calon Bupati) nomor urut 1 Subandi kepada Cabup nomor urut 2 Iin, yakni menanyakan bagaimana cara penyaluran program bantuan Dana Dusun sebesar Rp.300 sampai 500 juta kepada dusun – dusun yang ada di Kab. Sidoarjo. Dimana program Dana Dusun tersebut juga telah menjadi tagline Paslon 2.

“Yang ingin saya tanyakan pada Paslon 2 tentang dana dusun sebesar 300 sampai 500 juta. Kalau pemerintahan desa dengan jelas nomenklaturnya, dimana dananya dari APBD Pemkab. Sidoarjo ditransfer dicairkan ke Pemerintahan desa, ditindaklanjuti dengan Musrenbang desa. Kalau dusun tidak ada nomenklaturnya, gimana cara mencairkannya?,” tanya Cabup Subandi.

Oleh Cabup Iin dijawabnya, bahwa teknis penyaluran dananya dari APBD pemkab, kemudian proses tahapan penyalurannya dapat melalui dinas terkait atau melalui pemerintahan desa dan diteruskan ke dusun.

“Itu masalah teknis saja, yang terpenting jika kami Paslon 2 SAE bila dilantik nantinya kami memberikan jaminan dana dusun 300 sampai 500 juta itu tersalurkan dan digunakan untuk kebutuhan penyelesaian Maslah dusunnya. Saya 10 tahun berada di penganggaran, jadi saya tahu betul. Makanya beri kesempatan kami nantinya dilantik untuk membuktikan menjalankan amanah program dana dusun,” jawab Cabup Iin.

Baca Juga  Netralitas Dipertanyakan, Ratusan Massa Demo Tuntut Oknum Bawaslu dan KPU Jember

Bahkan persoalan mekanisme dan proses penyaluran dana dusun menjadi perdebatan yang makin mengeras bagi Cabup Subandi terhadap Cabup Iin. Apalagi terhadap jawaban penyaluran dapat melalui dinas Pemkab, yang dianggap Sudah berbeda aturan prosedur, dan bila mana dusun menerima pencairan dananya dan dikelola secara langsung tidak ada nomenklaturnya.

Memang, dari berbagai sumber referensi yang ada dalam pemerintahan, belum ada nomenklatur yang mengatur tentang pengelolaan Dana Dusun, nomenklatur yang ada di tingkat pemerintahan terkecil yakni Dana Desa’ yang dikelola oleh Pemdes.

Sumber dan Mekanisme Penyaluran Dana Desa, berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan:

Alokasi dasar, dan Alokasi yang dihitung memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa setiap kabupaten/kota.

Mekanisme penyaluran Dana Desa terbagi menjadi 2 (dua) tahap yakni tahap mekanisme transfer APBN dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan tahap mekanisme transfer APBD dari RKUD ke kas desa.

Mekanisme pencairan dana dan penyaluran Alokasi Dana Desa selengkapnya seperti di bawah ini:

Pencairan Dana Desa dilakukan bertahap dengan presentase tertentu yang telah ditetapkan.
Pencairan pertama diajukan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat disertai dengan kelengkapan administrasi yang telah ditentukan.

Pencairan tahap kedua, dapat dilakuakan apabila penggunaan pada pencairan pertama sudah dipertanggungjawabkan baik secara administratif, secara teknis dan secara hukum.

Pencairan baik tahap pertama maupun kedua dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari kas daerah ke rekening kas desa.

Penyaluran Alokasi Dana Desa dari kas desa kepada pelaku aktivitas (pemimpin pelaksana kegiatan).

Berikut ini adalah prosedur pencairan dana desa kepada pemimpin pelaksana kegiatan:

Bendahara desa mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Kepala Desa melalui Sekertaris desa yang dilampiri dengan Rencana Kebutuhan Desa (RKD) dan bukti-bukti pengeluaran dana sebelumnya.

Baca Juga  Kaum Milenial Surabaya Nilai Khofifah Lebih Menguasai Debat Kedua Pilgub Jatim

Sekertaris desa melakukan verifikasi (penelitian) berkas kelengkapan SPP dan apabila telah dinyatakan lengakap, sekertaris desa menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditadatangani oleh Kepala Desa.

Bendahara desa setelah menerima SPM dan surat rekomendasi Camat mencairkan kepada pemegang kas desa pada bank yang ditunjuk.

Dana yang telah dicairkan oleh bendahara desa dibukukan kedalam Buku Kas Umum (BKU) untuk selanjutnya diserahkan kepada pimpinan kegiatan disertai dengan bukti penerimaan.

Data dari BPS (Badan Pusar Statistik) Kab. Sidarjo, dalam kegiatan pemutakhiran Kerangka Geospasial ST2023, Kondisi 2022 Semester 1, sebanyak 348 jumlah desa dan kelurahan di Kab. Sidoarjo, dan terdapat puluhan dusun di masing – masing desanya.

Bilamana dipaksakan alokas dana untuk dusun dan dananya dikelola oleh perangkat dusun, lalu bagaimana sistem pelaporan, pengawasan dan pertanggungjawaban penggunaan dananya secara akuntabel dan transparan?.

Dengan lemahnya pengawasan pengelolaan dana dusun oleh perangkat dusun, yang tidak diatur dalam nomenklatur, justru akan dapat membuka celah dan peluang kebocoran, serta peluang baru KKN dalam pemerintahan yang akan dilaksanakannya.

Lantaran merasa terpojok, kemudian di kesempatannya bertanya, Cabup Iin menyerang balik bertanya terkait hal teknis program makan gratis dan hal teknis tentang membuka ratusan ribu lapangan kerja baru sebagai bagian dari 14 program Subandi – Mimik (BAIK).

Pertanyaan tersebut telah dijawab Cabup Subandi dengan data yang dimilikinya, terutama terhadap perdebatan tajam kembali mengeras hal teknis terkait lapangan kerja baru, Cabup Subandi melontarkan jawaban pamungkasnya demikian, ” Kita ini melamar sebaga calon kepala daerah, bukan ingin menjadi seorang enterpreuner ataupun memimpin perusahaan. Sebagai bupati, berikan kenyamanan berinvestasi dimana setiap perusahaan yang dibangunnya, 60 persen tenaga kerjanya adalah warga kab. Sidoarjo”.

Baca Juga  KPU Sidoarjo Siapkan 4 Panelis Akademisi untuk Debat Publik Pilkada

Pada Debat Terbuka Kedua yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Sidoarjo ini, menghadirkan para panelis diantaranya Prof. Dr. H. Ahmad Fathoni Romli Guru Besar dan mantan Rektor Univ. Maarif Hasyim Latif (UMAHA) Sidoarjo, Prof. Dr. H. Abdul. Chalik, M.Ag. Guru Besar Fakultas Ilmu Politik Univ. Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, Prof. Andi Kurniawan, S.PI..Eng.DSc., Guru Besar dan Wakil Rektor Univ. Brawijaya (UB) Malang, Dr. Suko Widodo,MSi. Pakar Komunikasi Politik Univ. Airlangga (UNAIR) Surabaya, dan Imam Mahfudzi, dosen Univ. Muhammadiyah Sidoarjo (UMSIDA).

Dalam debat kedua tersebut, panitia KPU Sidoarjo mengundang Ketua Bawaslu Kab. Sidoarjo beserta jajaran komisionernya, Parpol pengusul dan parpol pendukung, turut megundang Pj. Bupati Sidoarjo, Kapolresta, Komandan Kodim 0816, beserta jajaran Forkompinda Sidoarjo, serra para jurnalis peliput dari pelbagai media.

Ketua KPU Kab. Sidoarjo Fauzan Adhim dalam sambutannya mengatakan, “Dalam debat kedua ini jadi momentum bagi masyarakat (pemilih) kabupaten Sidoarjo untuk lebih memahami dan menjadi referensi bagi masyarakat untuk memilih bupati dan wakil bupati Sidoarjo yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024”.

“Diharapkan pelaksanaan debat kedua ini dapat berjala lancar sesuai harapan kita bersama,” pungkas Fauzan.

Suasana debat publik kedua pemilihan bupati dan wakil bupati Sidoarjo ini, juga tampak pengerahan ratusan massa pendukung dan simpatisan dari kedua paslon di luar ruang debat, tepatnya di halaman selasar luar lobi hotel Aston Kahuripan Sidoarjo.

Meskipun juga tampak cukup memanas, ratusan massa kedua paslon yang saling meneriakkan yel-yel dukungan masing – masing paslonnya saling berhadapan dengan batas jarak sekitar 1,5 meter, suasananya masih kondusif, dengan kendali aparat pengamanan Polresta Sidoarjo dan jajarannya berkoordinasi dengan Satpol PP Kab. Sidoarjo, serta satuan pasukan pengamanan dari masing – masing Parpol. (DIN)