Ruang.co.id – Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, baru-baru ini menyoroti praktik diskriminasi usia dalam lowongan kerja yang masih marak di Indonesia. Kebijakan perusahaan yang memasang persyaratan batas usia tertentu dinilai menjadi salah satu faktor utama tingginya angka pengangguran di kalangan pekerja berpengalaman. Padahal, tenaga kerja senior justru memiliki keahlian matang, kedisiplinan tinggi, dan stabilitas emosional yang dibutuhkan di banyak sektor.
Fenomena ini tidak hanya terjadi di Indonesia. Negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan Jepang telah lama mengatur larangan diskriminasi usia melalui undang-undang khusus. Sayangnya, di tanah air, aturan serupa masih lemah sehingga banyak perusahaan seenaknya menerapkan syarat “maksimal 30 tahun” untuk posisi yang sebenarnya bisa diisi oleh kandidat lebih tua.
Dampak Sistemik yang Terabaikan
Meningkatnya Angka Pengangguran Produktif
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa sekitar 33% pengangguran di Indonesia berasal dari kelompok usia 45-60 tahun. Angka ini tidak boleh dianggap remeh karena mereka sebenarnya berada di puncak produktivitas. Banyak dari tenaga kerja senior ini justru memiliki pengalaman puluhan tahun, namun tersingkir hanya karena faktor usia.
Rantai Kemiskinan yang Sulit Diputus
Ketika seorang pekerja di usia 40-an kehilangan pekerjaan, sulit baginya untuk mendapatkan kesempatan baru. Dampaknya tidak hanya dirasakan secara individu, tetapi juga oleh keluarga. Anak-anak mereka mungkin kehilangan akses pendidikan layak, sementara beban ekonomi semakin berat.
Hilangnya Peluang Inovasi di Perusahaan
Penelitian Harvard Business Review (2024) membuktikan bahwa tim kerja yang terdiri dari berbagai generasi cenderung lebih inovatif. Kombinasi antara ide segar dari pekerja muda dan kebijaksanaan pekerja senior menciptakan solusi yang lebih matang. Sayangnya, banyak perusahaan justru mengabaikan potensi ini.
Upaya Pemerintah dan Perubahan yang Dibutuhkan
Revisi Regulasi Ketenagakerjaan
Ebenezer menegaskan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan untuk secara tegas melarang diskriminasi usia. Langkah ini sejalan dengan praktik di negara maju yang telah menerapkan kebijakan serupa, seperti Age Discrimination in Employment Act (ADEA) di AS.
Edukasi dan Sosialisasi ke Perusahaan
Kementerian Ketenagakerjaan berencana menggelar roadshow ke berbagai perusahaan untuk menyosialisasikan pentingnya merekrut tenaga kerja lintas generasi. Program pelatihan ulang (reskilling) juga akan digencarkan agar pekerja senior tetap relevan dengan perkembangan industri.
Insentif bagi Perusahaan yang Inklusif
Pemerintah sedang mempelajari pemberian insentif pajak atau kemudahan perizinan bagi perusahaan yang menghapus syarat batas usia. PT Astra International, misalnya, melaporkan peningkatan produktivitas hingga 18% setelah menerapkan kebijakan rekrutmen yang lebih terbuka.
Tantangan dan Harapan ke Depan
Meskipun upaya penghapusan diskriminasi usia tidak mudah, optimisme tetap tinggi. Dengan dukungan regulasi yang kuat, kesadaran perusahaan, serta peran aktif masyarakat, pasar tenaga kerja Indonesia bisa menjadi lebih adil. Ebenezer memperkirakan, kebijakan ini dapat membuka sekitar 5 juta lapangan kerja baru dalam lima tahun ke depan.
Masyarakat juga bisa berkontribusi dengan menyuarakan isu ini di media sosial atau melaporkan perusahaan yang masih melakukan praktik diskriminatif. Sudah siap mendorong perubahan?