Wamenaker Bongkar Masalah Batas Usia di Lowongan Kerja, Ini Solusi untuk Lapangan Kerja Lebih Adil!

syarat batas usia kerja
Ilustrasi foto. Wamenaker ungkap dampak syarat batas usia dalam lowongan kerja terhadap pengangguran. Foto:@Freepik.com
Mascim
Mascim
Print PDF

Ruang.co.id – Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, baru-baru ini menyoroti praktik diskriminasi usia dalam lowongan kerja yang masih marak di Indonesia. Kebijakan perusahaan yang memasang persyaratan batas usia tertentu dinilai menjadi salah satu faktor utama tingginya angka pengangguran di kalangan pekerja berpengalaman. Padahal, tenaga kerja senior justru memiliki keahlian matang, kedisiplinan tinggi, dan stabilitas emosional yang dibutuhkan di banyak sektor.

Fenomena ini tidak hanya terjadi di Indonesia. Negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan Jepang telah lama mengatur larangan diskriminasi usia melalui undang-undang khusus. Sayangnya, di tanah air, aturan serupa masih lemah sehingga banyak perusahaan seenaknya menerapkan syarat “maksimal 30 tahun” untuk posisi yang sebenarnya bisa diisi oleh kandidat lebih tua.

Dampak Sistemik yang Terabaikan

Meningkatnya Angka Pengangguran Produktif

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa sekitar 33% pengangguran di Indonesia berasal dari kelompok usia 45-60 tahun. Angka ini tidak boleh dianggap remeh karena mereka sebenarnya berada di puncak produktivitas. Banyak dari tenaga kerja senior ini justru memiliki pengalaman puluhan tahun, namun tersingkir hanya karena faktor usia.

Rantai Kemiskinan yang Sulit Diputus

Ketika seorang pekerja di usia 40-an kehilangan pekerjaan, sulit baginya untuk mendapatkan kesempatan baru. Dampaknya tidak hanya dirasakan secara individu, tetapi juga oleh keluarga. Anak-anak mereka mungkin kehilangan akses pendidikan layak, sementara beban ekonomi semakin berat.

Hilangnya Peluang Inovasi di Perusahaan

Penelitian Harvard Business Review (2024) membuktikan bahwa tim kerja yang terdiri dari berbagai generasi cenderung lebih inovatif. Kombinasi antara ide segar dari pekerja muda dan kebijaksanaan pekerja senior menciptakan solusi yang lebih matang. Sayangnya, banyak perusahaan justru mengabaikan potensi ini.

Baca Juga  Job Fair Education SMK Negeri 1 Surabaya, 30 Perusahaan Siap Serap Lulusan

Upaya Pemerintah dan Perubahan yang Dibutuhkan

Revisi Regulasi Ketenagakerjaan

Ebenezer menegaskan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan untuk secara tegas melarang diskriminasi usia. Langkah ini sejalan dengan praktik di negara maju yang telah menerapkan kebijakan serupa, seperti Age Discrimination in Employment Act (ADEA) di AS.

Edukasi dan Sosialisasi ke Perusahaan

Kementerian Ketenagakerjaan berencana menggelar roadshow ke berbagai perusahaan untuk menyosialisasikan pentingnya merekrut tenaga kerja lintas generasi. Program pelatihan ulang (reskilling) juga akan digencarkan agar pekerja senior tetap relevan dengan perkembangan industri.

Insentif bagi Perusahaan yang Inklusif

Pemerintah sedang mempelajari pemberian insentif pajak atau kemudahan perizinan bagi perusahaan yang menghapus syarat batas usia. PT Astra International, misalnya, melaporkan peningkatan produktivitas hingga 18% setelah menerapkan kebijakan rekrutmen yang lebih terbuka.

Tantangan dan Harapan ke Depan

Meskipun upaya penghapusan diskriminasi usia tidak mudah, optimisme tetap tinggi. Dengan dukungan regulasi yang kuat, kesadaran perusahaan, serta peran aktif masyarakat, pasar tenaga kerja Indonesia bisa menjadi lebih adil. Ebenezer memperkirakan, kebijakan ini dapat membuka sekitar 5 juta lapangan kerja baru dalam lima tahun ke depan.

Masyarakat juga bisa berkontribusi dengan menyuarakan isu ini di media sosial atau melaporkan perusahaan yang masih melakukan praktik diskriminatif. Sudah siap mendorong perubahan?

Saat ini belum ada pasal eksplisit yang melarangnya, tetapi praktik ini bertentangan dengan prinsip keadilan dalam UU Ketenagakerjaan.

Fokus pada pengalaman dan keterampilan di CV. Manfaatkan jaringan profesional seperti LinkedIn untuk memperluas peluang.

Laporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat atau advokasi melalui Komnas HAM untuk tindakan lebih lanjut.